MENU TUTUP

Kasus Origenes Ijie Belum Usai, Banding Jadi Keputusan Akhir, Heriyanto: Keputusan Janggal Dan Aneh

Jumat, 17 November 2023 | 19:29 WIB / Cholid
Kasus Origenes Ijie Belum Usai, Banding Jadi Keputusan Akhir, Heriyanto: Keputusan Janggal Dan Aneh Akta Permohonan Banding/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya Kamis (16/11/2023) siang membatalkan Surat Keputusan Pj Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2/05/2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat atas nama DR. Origenes Ijie,SE,MM.

SK Gubernur Papua Barat tersebut dikeluarkan saat masih dijabat Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Haryanto., SH.,MH, melihat ada keanehan dan kejanggalan. Dikatakan, melihat Putusan PTUN Jayapura Nomor 18 Tahun 2023, yang memenangkan Penggugat Origenes Ijie, rasanya ingin mengelus dada. "Belajar susah-susah di Fakultas Hukum  terbaik di Universitas Indonesia untuk menjadi Prakitisi Hukum, membuat penalaran hukum  jadi terusik,"ujarnya, Jumat (17/11/2023) malam.

Janggal dan Aneh

Diungkapkan, sangat janggal dan aneh, pembuktian lemah bisa dimenangkan. Dari  dua saksi yang diajukan penggugat, satu saksi penggugat tidak didengar keterangannnya karena tidak terkait perkara keterangannya. Dan satu saksi seorang PNS di Papua Barat Daya yang tidak mengetahui apa yang menjadi obyek perkara. Ditambah ahli penggugat yang bukan ahli yang memiliki keahlian di bidang kepegawaian.

"Logika penalaran pertimbangan hakim pun aneh, di satu pihak hakim mengatakan kewenangan, prosedur, dan substansi sudah sesuai peraturan perundang-undangan, di lain pihak membatalkan keputusan obyek sengketa.
Setelah ditelisik lebih mendalam, hakim membatalkan keputusan berdasarkan surat yang lahir di kemudian hari dan keliru. Ini gagal paham memahami uji Kompetensi dan evaluasi kinerja Pejabat Eselon II,"tandasnya.

Gagal pahamnya dimana? Hakim menggunakan dasar hukum uji kompetensi yang tidak bisa memberhentikan pejabat Eselon II dalam kasus ini, namun pada faktanya penggugat itu di evaluasi kinerja bukan uji kompetensinya.

"Evaluasi kinerja bagi yang sudah 5 tahun lebih dan uji kompetensi bagi yang belum 5 tahun. Pertimbangan putusan yang memerintahkan mengembalikan ke jabatan semula sesuatu yang aneh, dikarenakan hakim sendiri sudah menyatakan pengugat sudah menduduki jabatan semula 6 tahun lebih, yang sangat bertentangan dengan Pasal 117 UU ASN yang mengatur jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,"kata Heryanti.

"Justru kalau Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengembalikan jabatan semula sesuai Putusan PTUN, maka telah melanggar ketentuan Undang-Undang melawan jukum dan dapat dimakzulkan/diberhentikan,"ujarnya.

Ungkap Kuasa Hukum Gubernur, banyak lagi keanehan lainnya yang tentu hal ini menjadi Materi Banding di PT TUN Manado. Hari dimana diumumkan, selaku kuasa hukum sudah tegas dan langsung mengajukan banding,"tegasnya.*

 


BACA JUGA

Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

Senin, 25 November 2024 | 02:57 WIB

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

Sabtu, 23 November 2024 | 10:48 WIB

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

Jumat, 22 November 2024 | 08:06 WIB

Debat Terakhir,  MARI-YO  Punya Cara Jitu Membangun Papua

Kamis, 21 November 2024 | 19:42 WIB

Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Punya Kartu Sakti Mudahkan Segalanya Untuk Papua

Kamis, 21 November 2024 | 18:54 WIB
TERKINI
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

4 Jam yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

5 Jam yang lalu
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

8 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

8 Jam yang lalu
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com