MENU TUTUP

Kasus Origenes Ijie Belum Usai, Banding Jadi Keputusan Akhir, Heriyanto: Keputusan Janggal Dan Aneh

Jumat, 17 November 2023 | 19:29 WIB / Cholid
Kasus Origenes Ijie Belum Usai, Banding Jadi Keputusan Akhir, Heriyanto: Keputusan Janggal Dan Aneh Akta Permohonan Banding/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya Kamis (16/11/2023) siang membatalkan Surat Keputusan Pj Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2/05/2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat atas nama DR. Origenes Ijie,SE,MM.

SK Gubernur Papua Barat tersebut dikeluarkan saat masih dijabat Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Haryanto., SH.,MH, melihat ada keanehan dan kejanggalan. Dikatakan, melihat Putusan PTUN Jayapura Nomor 18 Tahun 2023, yang memenangkan Penggugat Origenes Ijie, rasanya ingin mengelus dada. "Belajar susah-susah di Fakultas Hukum  terbaik di Universitas Indonesia untuk menjadi Prakitisi Hukum, membuat penalaran hukum  jadi terusik,"ujarnya, Jumat (17/11/2023) malam.

Janggal dan Aneh

Diungkapkan, sangat janggal dan aneh, pembuktian lemah bisa dimenangkan. Dari  dua saksi yang diajukan penggugat, satu saksi penggugat tidak didengar keterangannnya karena tidak terkait perkara keterangannya. Dan satu saksi seorang PNS di Papua Barat Daya yang tidak mengetahui apa yang menjadi obyek perkara. Ditambah ahli penggugat yang bukan ahli yang memiliki keahlian di bidang kepegawaian.

"Logika penalaran pertimbangan hakim pun aneh, di satu pihak hakim mengatakan kewenangan, prosedur, dan substansi sudah sesuai peraturan perundang-undangan, di lain pihak membatalkan keputusan obyek sengketa.
Setelah ditelisik lebih mendalam, hakim membatalkan keputusan berdasarkan surat yang lahir di kemudian hari dan keliru. Ini gagal paham memahami uji Kompetensi dan evaluasi kinerja Pejabat Eselon II,"tandasnya.

Gagal pahamnya dimana? Hakim menggunakan dasar hukum uji kompetensi yang tidak bisa memberhentikan pejabat Eselon II dalam kasus ini, namun pada faktanya penggugat itu di evaluasi kinerja bukan uji kompetensinya.

"Evaluasi kinerja bagi yang sudah 5 tahun lebih dan uji kompetensi bagi yang belum 5 tahun. Pertimbangan putusan yang memerintahkan mengembalikan ke jabatan semula sesuatu yang aneh, dikarenakan hakim sendiri sudah menyatakan pengugat sudah menduduki jabatan semula 6 tahun lebih, yang sangat bertentangan dengan Pasal 117 UU ASN yang mengatur jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,"kata Heryanti.

"Justru kalau Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengembalikan jabatan semula sesuai Putusan PTUN, maka telah melanggar ketentuan Undang-Undang melawan jukum dan dapat dimakzulkan/diberhentikan,"ujarnya.

Ungkap Kuasa Hukum Gubernur, banyak lagi keanehan lainnya yang tentu hal ini menjadi Materi Banding di PT TUN Manado. Hari dimana diumumkan, selaku kuasa hukum sudah tegas dan langsung mengajukan banding,"tegasnya.*

 


BACA JUGA

Kode 'Titipan' Berujung Penangkapan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong

Rabu, 15 November 2023 | 19:59 WIB

Gubernur Papua minta PKK Agendakan Cegah Stunting Hingga ke Kampung

Selasa, 14 November 2023 | 07:34 WIB

KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Empat Pejabat di Sorong

Senin, 13 November 2023 | 18:00 WIB

Tokoh Adat Jayawijaya Minta Jabatan Nicolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan Diperpanjang

Minggu, 12 November 2023 | 19:13 WIB
TERKINI

Laju Inflasi 2023 Papua Melandai Berkat Sinergitas Program TPID dengan Berbagai Pihak

22 Menit yang lalu

Kuala Kencana, Kota Modern Pertama di Tengah Hutan Tropis Papua

4 Jam yang lalu
Foto

Wamendagri lantik delapan anggota Majelis Rakyat Papua

9 Jam yang lalu

Polda Papua Ikuti Sosialisasi Bawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye

21 Jam yang lalu

Wamendagri Lantik 8 Anggota MRP Tahap 2, Ini Daftar Namanya

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com