MENU TUTUP

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB / Andy
Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono saat menunjukkan sabu yang berhasil disita/ Dok. Humas Polres Jayapura.

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang bandar sabu bersama dua anak buahnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jayapura. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar seberat 64,8 gram serta 4 unit handphone.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, mengatakan, penangkapan bandar sabu ini dilakukan setelah pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial FW di Hawai Sentani pada Selasa (23/1/2024) lalu.

Dari penangkapan FW, polisi melakukan pengembangan dan dan kembali menangkap 2 pelaku lainnya yakni MP dan AR.

"Dari pengakuan FW, anggota kembali mengamankan barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan MP di Kota Jayapura," tuturnya.

"Kemudian dilanjutkan dengan mengamankan AR yang merupakan bandar yang memasok sabu ke wilayah Jayapura," sambungnya.  

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, puluhan paket sabu ini dipesan dari Makassar untuk diedarkan di wilayah Jayapura. 

"Barang haram tersebut dibawa oleh MP dari Makassar untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Awalnya ada 100 paket, tapi lainnya sudah dijual sehingga tinggal 60 paket yang diamankan. Perpaketnya dijual Rp 2,5 juta," ungkap Kapolres Maclarimboen. 

Kapolres menambahkan, pelaku AR merupakan bandar yang selama ini mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

"Dari pengakuan AR bahwa mereka pemain baru di Jayapura. Tapi mereka ini sudah mengedarkan di wilayah Manokwari. Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman," ungkapnya. 

Saat ini, ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ketiganya di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Fredrickus. (**)

 


BACA JUGA

Warga Kampkey Keluhkan Tidak Ada Pelayanan Kesehatan di Pustu Awiyo

Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:08 WIB

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:11 WIB

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:31 WIB

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, BI Papua Bawa Uang Tunai Rp14,8 Miliar

Jumat, 16 Mei 2025 | 15:33 WIB
TERKINI

Warga Kampkey Keluhkan Tidak Ada Pelayanan Kesehatan di Pustu Awiyo

23 Menit yang lalu

Harumkan Daerah, Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Bawa Pulang 35 Medali dari Papua Open 2025

8 Jam yang lalu

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

9 Jam yang lalu

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

13 Jam yang lalu

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com