MENU TUTUP

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB / Andy
Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono saat menunjukkan sabu yang berhasil disita/ Dok. Humas Polres Jayapura.

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang bandar sabu bersama dua anak buahnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jayapura. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar seberat 64,8 gram serta 4 unit handphone.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, mengatakan, penangkapan bandar sabu ini dilakukan setelah pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial FW di Hawai Sentani pada Selasa (23/1/2024) lalu.

Dari penangkapan FW, polisi melakukan pengembangan dan dan kembali menangkap 2 pelaku lainnya yakni MP dan AR.

"Dari pengakuan FW, anggota kembali mengamankan barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan MP di Kota Jayapura," tuturnya.

"Kemudian dilanjutkan dengan mengamankan AR yang merupakan bandar yang memasok sabu ke wilayah Jayapura," sambungnya.  

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, puluhan paket sabu ini dipesan dari Makassar untuk diedarkan di wilayah Jayapura. 

"Barang haram tersebut dibawa oleh MP dari Makassar untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Awalnya ada 100 paket, tapi lainnya sudah dijual sehingga tinggal 60 paket yang diamankan. Perpaketnya dijual Rp 2,5 juta," ungkap Kapolres Maclarimboen. 

Kapolres menambahkan, pelaku AR merupakan bandar yang selama ini mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

"Dari pengakuan AR bahwa mereka pemain baru di Jayapura. Tapi mereka ini sudah mengedarkan di wilayah Manokwari. Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman," ungkapnya. 

Saat ini, ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ketiganya di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Fredrickus. (**)

 


BACA JUGA

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

Jumat, 22 November 2024 | 08:06 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 07:33 WIB

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

Jumat, 22 November 2024 | 06:24 WIB

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

Kamis, 21 November 2024 | 21:10 WIB

Debat Terakhir,  MARI-YO  Punya Cara Jitu Membangun Papua

Kamis, 21 November 2024 | 19:42 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

2 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

5 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

6 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

6 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com