MENU TUTUP

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB / Andy
Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono saat menunjukkan sabu yang berhasil disita/ Dok. Humas Polres Jayapura.

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang bandar sabu bersama dua anak buahnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jayapura. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar seberat 64,8 gram serta 4 unit handphone.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, mengatakan, penangkapan bandar sabu ini dilakukan setelah pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial FW di Hawai Sentani pada Selasa (23/1/2024) lalu.

Dari penangkapan FW, polisi melakukan pengembangan dan dan kembali menangkap 2 pelaku lainnya yakni MP dan AR.

"Dari pengakuan FW, anggota kembali mengamankan barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan MP di Kota Jayapura," tuturnya.

"Kemudian dilanjutkan dengan mengamankan AR yang merupakan bandar yang memasok sabu ke wilayah Jayapura," sambungnya.  

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, puluhan paket sabu ini dipesan dari Makassar untuk diedarkan di wilayah Jayapura. 

"Barang haram tersebut dibawa oleh MP dari Makassar untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Awalnya ada 100 paket, tapi lainnya sudah dijual sehingga tinggal 60 paket yang diamankan. Perpaketnya dijual Rp 2,5 juta," ungkap Kapolres Maclarimboen. 

Kapolres menambahkan, pelaku AR merupakan bandar yang selama ini mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

"Dari pengakuan AR bahwa mereka pemain baru di Jayapura. Tapi mereka ini sudah mengedarkan di wilayah Manokwari. Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman," ungkapnya. 

Saat ini, ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ketiganya di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Fredrickus. (**)

 


BACA JUGA

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Puncak Jaya Gelar olah TKP Penembakan Brigpol Ronal M. Enok

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:08 WIB

Hadiri Resepsi Kenegaraan, Pj Gubernur Agus Fatoni: Jadikan Momen Refleksi Kita Semua

Senin, 18 Agustus 2025 | 17:58 WIB

MARIYO Menang PSU Papua, Jubir: Rakyat Papua Telah Menentukan Pilihannya

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:57 WIB

GPDI Parakletos Angkasapura Doakan Indonesia Pada HUT Ke-80

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Hadirkan Damai bagi Papua, Satgas Damai Cartenz Dapat Apresiasi dari Tokoh Agama

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:36 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Puncak Jaya Gelar olah TKP Penembakan Brigpol Ronal M. Enok

8 Jam yang lalu

Hadiri Resepsi Kenegaraan, Pj Gubernur Agus Fatoni: Jadikan Momen Refleksi Kita Semua

10 Jam yang lalu

Hut ke-80 RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Remisi Kepada Ribuan Narapidana di Papua

10 Jam yang lalu

MARIYO Menang PSU Papua, Jubir: Rakyat Papua Telah Menentukan Pilihannya

14 Jam yang lalu

GPDI Parakletos Angkasapura Doakan Indonesia Pada HUT Ke-80

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com