MENU TUTUP

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB / Andy
Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono saat menunjukkan sabu yang berhasil disita/ Dok. Humas Polres Jayapura.

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang bandar sabu bersama dua anak buahnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jayapura. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar seberat 64,8 gram serta 4 unit handphone.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, mengatakan, penangkapan bandar sabu ini dilakukan setelah pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial FW di Hawai Sentani pada Selasa (23/1/2024) lalu.

Dari penangkapan FW, polisi melakukan pengembangan dan dan kembali menangkap 2 pelaku lainnya yakni MP dan AR.

"Dari pengakuan FW, anggota kembali mengamankan barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan MP di Kota Jayapura," tuturnya.

"Kemudian dilanjutkan dengan mengamankan AR yang merupakan bandar yang memasok sabu ke wilayah Jayapura," sambungnya.  

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, puluhan paket sabu ini dipesan dari Makassar untuk diedarkan di wilayah Jayapura. 

"Barang haram tersebut dibawa oleh MP dari Makassar untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Awalnya ada 100 paket, tapi lainnya sudah dijual sehingga tinggal 60 paket yang diamankan. Perpaketnya dijual Rp 2,5 juta," ungkap Kapolres Maclarimboen. 

Kapolres menambahkan, pelaku AR merupakan bandar yang selama ini mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

"Dari pengakuan AR bahwa mereka pemain baru di Jayapura. Tapi mereka ini sudah mengedarkan di wilayah Manokwari. Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman," ungkapnya. 

Saat ini, ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ketiganya di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Fredrickus. (**)

 


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:33 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:05 WIB

Rektor IAIN Papua Buka Kegiatan Penguatan Ekosistem Halal di Jayapura

Rabu, 02 Juli 2025 | 16:53 WIB
TERKINI

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

5 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

5 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

16 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

17 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com