MENU TUTUP

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB / Andy
Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono saat menunjukkan sabu yang berhasil disita/ Dok. Humas Polres Jayapura.

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang bandar sabu bersama dua anak buahnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jayapura. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar seberat 64,8 gram serta 4 unit handphone.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, mengatakan, penangkapan bandar sabu ini dilakukan setelah pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial FW di Hawai Sentani pada Selasa (23/1/2024) lalu.

Dari penangkapan FW, polisi melakukan pengembangan dan dan kembali menangkap 2 pelaku lainnya yakni MP dan AR.

"Dari pengakuan FW, anggota kembali mengamankan barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan MP di Kota Jayapura," tuturnya.

"Kemudian dilanjutkan dengan mengamankan AR yang merupakan bandar yang memasok sabu ke wilayah Jayapura," sambungnya.  

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, puluhan paket sabu ini dipesan dari Makassar untuk diedarkan di wilayah Jayapura. 

"Barang haram tersebut dibawa oleh MP dari Makassar untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Awalnya ada 100 paket, tapi lainnya sudah dijual sehingga tinggal 60 paket yang diamankan. Perpaketnya dijual Rp 2,5 juta," ungkap Kapolres Maclarimboen. 

Kapolres menambahkan, pelaku AR merupakan bandar yang selama ini mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

"Dari pengakuan AR bahwa mereka pemain baru di Jayapura. Tapi mereka ini sudah mengedarkan di wilayah Manokwari. Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman," ungkapnya. 

Saat ini, ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ketiganya di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Fredrickus. (**)

 


BACA JUGA

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

Jumat, 03 Oktober 2025 | 21:47 WIB

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Papua Turun Signifikan Januari–September 2025

Jumat, 03 Oktober 2025 | 18:45 WIB

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Brimob, dan TNI Amankan Evakuasi Korban Aksi KKB 

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Evakuasi Korban Seradala: Satgas Ops Damai Cartenz dan Aparat Gabungan Utamakan Keselamatan Warga

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:35 WIB
TERKINI

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

3 Jam yang lalu

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Papua Turun Signifikan Januari–September 2025

6 Jam yang lalu

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

7 Jam yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

10 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com