MENU TUTUP

Simbolis, Pj Bupati Serahkan 10 Unit Telepon Call Center Puncak Jaya

Senin, 22 April 2024 | 12:42 WIB / Andi Riri
Simbolis, Pj Bupati Serahkan 10 Unit Telepon Call Center Puncak Jaya Pj Bupati Puncak Jaya, Dr.H Tumiran menyerahkan secara simbolis 10 unit telepon layanan call center kepada perwakilan Polres Puncak Jaya/ProkompimPJ

MULIA, wartaplus.com - Penjabat Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Dr. H. Tumiran, S.Sos, M.AP menyerahkan 10 unit telepon layanan panggilan darurat kepada perwakilan OPD, Kepala Distrik, dan TNI Polri.

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan  usai Apel Gabungan ASN, Instansi Vertikal, Ormas dan Tenaga Honorer yang berlangsung di Halaman kantor Bupati Puncak jaya, Senin (22/04/2024) pagi.

Adapun layanan panggilan darurat Kab. Puncak Jaya 0811488112, Ambulance (RSUD Mulia, Nomor Ext.1), SPKT (Polres Puncak Jaya, Nomor Ext.2), Kodim 1714/PJ (Nomor Ext.3), Pemadam Kebakaran (Satpol PP, Nomor Ext.4), Transportasi (Dinas Perhubungan, Nomor Ext.5).

Lalu Layanan Bencana (BPBD, Nomor Ext.6), Layanan Kependudukan (Disdukcapil, Nomor Ext.7), Layanan Perijinan (DPMPTSP, Nomor Ext.8), Layanan gangguan listrik (Disnaker, Nomor Ext.9) dan Layanan gangguan internet (Diskominfo, Nomor Ext.10).

Bukti Keseriusan Pemerintah

Dalam amanatnya Dr. Tumiran mengatakan layanan telfon darurat merupakan bukti serius pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Call Center ini merupakan bentuk kerjasama Pemda dengan Telkomsel untuk meningkatkan pelayanan di Kabupaten Puncak Jaya," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Pj Tumiran, ASN harus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat terkait layanan panggilan darurat ini.

Terkait dengan salah satu layanan penggilan darurat yakni layanan Pemadam Kebakaran, Tumiran menjelaskan mobil Damkar yang akan dikelola oleh Satpol PP masih dalam tahap proses pengadaan sehingga Call Centernya belum bisa beroperasi.



Pj. Bupati juga mengingatkan seluruh OPD untuk menyiapkan segala administrasi terkait pemeriksaan BPK.

"BPK RI Papua akan melakukan pemeriksaan lanjutan di Kab. Puncak Jaya, maka dari itu segera siapkan administrasi yang di perlukan agar tidak ada kendala yang menghambat pemeriksaan," tegas perintahnya.

Selain itu sesuai hasil Musrenbang Provinsi, seluruh TAPD diminta untuk melakukan Refocusing Perubahan Penjabaran Peraturan Bupati Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Jaya.

"Apresiasi kepada Bagian UKPBJ Setda yang telah menyelesaikan proses penginputan SiRUP. Untuk itu segera lakukan proses selanjutnya yakni proses pelelangan agar bisa selesai tepat waktu," ucapnya.

Menutup amanatnya, Tumiran memerintahkan setiap OPD untuk memperhatikan kebersihan kantor masing-masing.(adv/arjun)


BACA JUGA

Dua Kubu Saling Serang di Puncak Jaya Sepakat Damai

Kamis, 28 November 2024 | 17:56 WIB

Anggota KKB Pembunuh Personil Satgas Elang di Puncak Jaya Berhasil Ditangkap

Rabu, 27 November 2024 | 17:10 WIB

Seleksi DPRK Kabupaten Puncak Jaya Digelar Akhir November 2024

Senin, 18 November 2024 | 14:03 WIB

Pj Sekda Puncak Jaya Resmi Membuka Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:13 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Raperda APBD TA.2025 untuk Dibahas DPRD

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:49 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Tengah Gelar Pelatihan Georaphic Informasi System

1 Jam yang lalu
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Calon Wagub Papua Dilaporkan Istrinya, Tim Kuasa Hukum  GR Tegaskan Kasus Klienya Murni Pidana 

2 Jam yang lalu

Beri Kesempatan Anak-Anak Papua Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri

13 Jam yang lalu

KPU Jayawijaya Jemput Paksa Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik

16 Jam yang lalu

Memperkuat Manajemen dan Kepemimpinan Ormas

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com