MENU TUTUP

Plt.Kadis PMK Tolikara Warning 541 Kepala Kampung Penerima Dana Desa

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB / Andi Riri
Plt.Kadis PMK Tolikara Warning 541 Kepala Kampung Penerima Dana Desa Plt Kadis PMK, Noak Tabo menyerahkaan dana kampung kepada perwakilan kepala kampung/Istimewa

KARUBAGA, wartaplus.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara, Noak Tabo meminta kepada 541 Kepala Kampung untuk menggunakan dana sesuai dengan juknis yang ada, Rancangan Anggaran Belanja Kampung (RABK) guna mensejahterkan masyarakat di tingkat kampung.

Hal itu ditegaskan Noak di sela penyerahan dana desa tahap pertama, di Karubaga, Senin (01/07/2024).

Menurutnya, selama ini banyak kepala kampung yang menggunakan dana tidak sesuai dengan juknis yang ada, sehingga berdampak pada tingkat kemajuan masyarakat menurun dan tidak ada pembangunan.

Noak Tabo menyebutkan, angaran dana desa bantuan langsung tunai ini ada juknis, sehingga pihaknya meminta dalam penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme, yang sudah disampaikan oleh Penjabat Bupati Tolikara.



Dalam penggunaannya harus kerja sama dengan pendamping, agar para kepala kampung tidak salah dalam penggunaan, tetapi bekerja sama dengan pendamping, dengan tujuan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian desa.

“Dana ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan pelayanan kepada masyarakat yang ada di 541 kampung, kami dinas terkait tetap melakukan pengawasan, internal kami dari inspektorat, TA Kabupaten, Pendamping Distrik dan lokal yang ada di kampung harus membuat program dan sampaikan kepada para kepala kampung untuk menjalankan, jadi tidak bisa tanpa program uang ini bawah kesana dibagi-bagi habis, tetapi harus ada program,”  tegasnya mengingatkan.



Ia meminta kepada seluruh kepala kampung, setelah digunakan harus dipertanggung jawabkan anggaran itu, setelah itu pihak dinas akan mengupload ke pemerintah pusat, lalu dananya masuk untuk tahap berikutnya.

“Jadi kami dari dinas akan melakukan monitoring, karena selama dana ini bergulir  tidak ada yang lakukan sehingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,  tetapi tahun ini kami akan lakukan monitoring agar benar-benar ada pembangunan ditingkat kampung,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolikara ini terbatas, sehingga dengan adanya bantuan dana kampung ini manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat.



Bagi kepala kampung yang tidak melaksanakan sesuai juknis itu pemerintah akan mengambil tindak tegas agar mereka jangan hanya dipermainkan dana diluar aturan.

“Kami akan turun verifikasi, kampung mana yang melakukan ada bukti sesuai dengan dana yang terima, dan kampung mana yang tidak kerja, setelah itu kami akan melaporkan kepada Bupati,” tegasnya lagi.

Ia meminta kepada masyarakat harus mengawal dana-dana kampung yang sudah dicairkan, agar kepala kampung tidak ada yang melarikan diri ke wamena atau jayapura tetapi dana kampung ini untuk bermanfaat bagi masyarakat.

"Jika para Kepala Kampung atau masyarakat belum paham dengan stunting dan ketahanan pangan maka harus tanya kepada pendamping distrik atau lokal agar bisa kerja sama antara masyarakat dengan pendamping," tukasnya.

“Jadi pendamping juga jangan hanya cuma diatas kertas, tetapi harus sampaikan kepada para kepala kampung untuk bikin program, jangan ikuti kepala kampung punya otak tidak boleh, tetapi mengarahkan mereka untuk membangun agar disana ada kesejahteran, jadi dana desa ini digunakan begitu saja habis tetapi harus ada bukti buat masyarakat,” sambung Noak.

Noak Tabo menegaskan, kebiasaan para kepala kampung selama ini pinjam 100 juta bunga 100 juta, pinjam 50 juta bunga juga 50 juta, itu tidak ada sama sekali di juknis, tetapi dana desa ini harus digunakan sesuai dengan program yang ada.

“Kami dinas terkait dengan tegas besok akan turun monitoring, selama kepala kampung  menjabat dari 2015 itu apa yang sudah dikerjakan, kami akan cek disitu sama dengan kemarin desa baru SK 188,”  tegas  Noak Tabo.

Lanjut Noak, berdasarkan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa bisa diberhentikan kalau desa salah gunakan uang, desa bukan harga mati, desa bukan warisan, tetapi kapan saja pemerintah bisa ganti, karena uang itu datang atas nama masyarakat bukan atas nama kepala kampung.

“Sehingga kepada masyarakat seluruh tolikara, jika ada kepala kampung yang kerjanya tidak sesuai maka segerah laporkan kepada pemerintah agar pemerintah bisa mengambil langkah,” harapnya. (rilis)


BACA JUGA

Pemkab Tolikara Salurkan Dana Desa Tahap Pertama Bagi 541 Kampung Total Rp217,497 Miliar

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:56 WIB

Pemda Tolikara Bersama Kepolisian Siap Bersinergi Amankan Pilkada Damai 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 14:34 WIB

Polda Papua Lakukan Pemeriksaan Penyalahgunaan Uang di Kabupaten Tolikara

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:09 WIB

Kodim 1716/Tolikara Gelar Mitigasi Bencana Banjir dan Karya Bakti

Jumat, 08 Desember 2023 | 18:52 WIB
TERKINI

Pj Bupati Puncak Jaya Warning ASN Jangan Terlibat Judi Online

1 Hari yang lalu

Satgas Yon 115/ML Pamit, Pj Tumiran Sampaikan Terimakasih Telah Menjaga Kondusifitas Keamanan Puncak Jaya

1 Hari yang lalu

Sukses Gelar Pileg Pilpres di Papua Tengah, Pj Gubernur Diberi Penghargaan KPU RI

1 Hari yang lalu

Saling Serang Antar Warga Pecah di Kenyam Nduga, Tiga Orang Tewas

1 Hari yang lalu

Transaksi Kopi Papua pada World of Coffee Copenhagen Capai Rp1,45 Miliar

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com