MENU TUTUP

Polresta Tangkap Tiga Orang Pelaku Curas dan Cabul di Pantai Holtekamp Jayapura

Rabu, 11 September 2024 | 13:27 WIB / Andi Riri
Polresta Tangkap Tiga Orang Pelaku Curas dan Cabul di Pantai Holtekamp Jayapura Pelaku curas dan cabul yang dihadirkan di konferensi pers Wakapolresta Jayapura, AKBP Deni Herdiana di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/09/2024)/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Unit Reksrim Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dan perbuatan cabul yang terjadi pada Senin (09/09/2024) di kawasan pantai Holtekamp Jayapura.

Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut masing masing berinisial YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24). Ketiganya merupakan warga seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana dalam keterangan persnya di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/09/2024) menuturkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kurang dari 1x24 jam, usai kejadian pada Senin dini hari, sekira pukul 02.00 Wit.

Wakapolresta AKBP Deni, didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar menerangkan, ketiga pelaku saat menjalankan aksinya dipengaruhi minuman keras.

Adapun kejadiannya berawal ketika kedua korban berinisial SL (16) dan RS (14) sedang berdua di pantai didatangi ketiga pelaku yang langsung menodongkan parang dan mengancam.

"Ketiga pelaku mendatangi korban lalu mengancam dengan gunakan sebilah parang, juga satu buah obeng berukuran panjang seraya meminta barang berharga milik korban yakni handphone," jelas AKBP Deni.

"Salah satu pelaku bahkan melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan, dengan melucuti pakaian dalam korban. Beruntung korban berhasil menggigit tangan pelaku dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku bersama dua rekannya langsung melarikan diri sambil membawa ponsel milik kedua korban," jelasnya lagi.

Merespon kejadian tersebut, Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.

"Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya," terangnya.

Dua pelaku diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan sedangkan satu pelaku lainnya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.**


BACA JUGA

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:35 WIB

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Senin, 28 April 2025 | 14:48 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Pererat Hubungan dengan Masyarakat Kampung Okpol Melalui Patroli Sambang

22 Jam yang lalu

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

23 Jam yang lalu

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

1 Hari yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

1 Hari yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com