MENU TUTUP

Polresta Tangkap Tiga Orang Pelaku Curas dan Cabul di Pantai Holtekamp Jayapura

Rabu, 11 September 2024 | 13:27 WIB / Andi Riri
Polresta Tangkap Tiga Orang Pelaku Curas dan Cabul di Pantai Holtekamp Jayapura Pelaku curas dan cabul yang dihadirkan di konferensi pers Wakapolresta Jayapura, AKBP Deni Herdiana di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/09/2024)/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Unit Reksrim Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dan perbuatan cabul yang terjadi pada Senin (09/09/2024) di kawasan pantai Holtekamp Jayapura.

Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut masing masing berinisial YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24). Ketiganya merupakan warga seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana dalam keterangan persnya di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/09/2024) menuturkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kurang dari 1x24 jam, usai kejadian pada Senin dini hari, sekira pukul 02.00 Wit.

Wakapolresta AKBP Deni, didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar menerangkan, ketiga pelaku saat menjalankan aksinya dipengaruhi minuman keras.

Adapun kejadiannya berawal ketika kedua korban berinisial SL (16) dan RS (14) sedang berdua di pantai didatangi ketiga pelaku yang langsung menodongkan parang dan mengancam.

"Ketiga pelaku mendatangi korban lalu mengancam dengan gunakan sebilah parang, juga satu buah obeng berukuran panjang seraya meminta barang berharga milik korban yakni handphone," jelas AKBP Deni.

"Salah satu pelaku bahkan melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan, dengan melucuti pakaian dalam korban. Beruntung korban berhasil menggigit tangan pelaku dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku bersama dua rekannya langsung melarikan diri sambil membawa ponsel milik kedua korban," jelasnya lagi.

Merespon kejadian tersebut, Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.

"Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya," terangnya.

Dua pelaku diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan sedangkan satu pelaku lainnya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.**


BACA JUGA

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Pererat Sinergitas dengan Awak Media, Polresta Jayapura Gelar Syukuran HPN ke-79

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:40 WIB

Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Tangkap Pelaku Pencurian Mobil WRV

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:37 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

11 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

11 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

12 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com