Korupsi Berjamaah PON XX Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa Papua
JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua Frits Ramandey memberi apresiasi atas kinerja penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Papua dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Menurutnya langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini Pidus sangat baik.
"Kinerja luar biasa, patut diberikan apresiasi, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya Papua saja, tetapi nasional," ucapnya.
Dia berharap, penegakan hukum yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Papua tidak pandang bulu.
"Lakukan sesuai prosedur, tanpa harus tembang pilih sesuai penegakan hukum berdasarkan amanat undang-undang, dan kasus ini menjadi pintu masuk," ujarnya.
Perihal penetapan 4 orang tersangka, Frits menyakini masih akan ada tersangka lainnya.
"Kasus ini pasti akan ada tersangka lain, kami berharap agar Kejaksaan Tinggi kedepannya bisa transparan dalam membeberkan tersangka lainnya agar, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain, bukan hanya kasus korupsi di dana PON saja," tegasnya.
Hal senada juga diutarakan Ketua Umum Badan koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanah Papua Charly A. K Lagefa.
Kata Charly kinerja sangat baik dalam perkara ini karena transparan dalam mengungkap Kasus indikasi penyalahgunaan dana PON XX 2021.
"Dengan semangat pemerintahan dalam hal ini presiden dan kabinetnya yang baru sebulan dilantik sudah mengungkap tujuh kasus korupsi, maka diharapakan semangat yang sama juga bisa diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di tanah papua," ucapnya.
"Kami yakin bahwa bukan hanya kasus PON tetapi masih ada kasus-kasus lain yang terindikasi melakukan praktek korupsi.
Dia berharap Kejaksaan Tinggi Papua tetap konsisten dalam mengungkap praktek-praktek korupsi yang merugikan masyarakat umum demi mewujudkan Pasal 30 UU NO 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse sebelumnya membeberkan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
"Yang jelas akan ada tersangka lainnya. Kami masih terus bekerja," ucapnya.
"Kami berharap ada dukungan dan sport dari masyarakat," tambah Nixon.
Dihadapan awak media, Nixon menegaskan siapa pun yang terbukti merugikan negara akan dalam perkara PON XX Papua akan diproses sesuai hukum yg berlaku.
"Siapa tersangka berikutnya kami akan publish, namun saat ini masih bersifat rahasia dan nama-nama siapa pelaku lainya telah dikantongi oleh Penyidik tinggal menunggu waktu kami akan sampaikan ke publik," tegasnya.
Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedy Sawaki menjelaskan kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli.
"Terakhir kami telah menyita uang diduga hasil korupsi dana PON sebesar Rp.10 miliar lebih dan nanti akan ada yang kami sita lagi," bebernya.
Bahkan Dedy menyebutkan penanganan perkara korupsi PON papua termasuk perkara mega korupsi yang apabila disetarakan sama dengan penangan 420 perkara korupsi.
"Untuk perkara ini belumm tentu tersangkanya 420 orang, bisa saja perbuatan 1 atau 2 atau beberapa orang yang kemudian mengakibatkan kerugian negara yang dimaksudkan di sini dilakukan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau perbuatan pelaku itu menguntungkan pihak atau orang lain," tegasnya.
Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua. Keempat tersangka tetsebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini keempatnya telah di tahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom. (***)