MENU TUTUP

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB / Roberth
DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya DR. Pieter Ell,S.H./Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menantang DR. Pieter Ell,S.H. klarifikasi soal sosok 'beliau' dan 'dia' dalam rekaman suara Pj Walikota Jayapura yang viral. 

Pernyaatan Agung ini terkait status laporannya ke Bawaslu terkait viralnya suara Pj Walikota Jayapura  No 002/Reg/LP/PG/Prov33.00/IX/2024. Namun status laporannya dihentikan Bawaslu dengan alasan laporan dihentikan penanganannya dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, serta laporan mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya dan direkomendaskan kepada instansi yang berwewenang.

DR. Pieter Ell selaku kuasa hukum Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait mengakui bahwa dalam rekaman itu benar suara kliennya. Berdasarkan rekaman berdurasi 9 menit itu.  "Semua sudah selesai di Bawaslu Papua, itu kerja dan tanggungjawab mereka,"ujarnya, Jumat (15/11/2024) pagi.  

Kata dia, Bawaslu sudah bekeja secara profesional  karena Bawaslu punya fungsi dan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan. Tugas dan fungsi sudah dijalankan jadi biarlah publik yang menilai. 

"Yang jelas klien kami sebagai terlapor sudah diputuskan oleh Bawaslu, jika ada pihak-pihak sebagai pelapor yang merasa keberatan silahkan saja menempuh prosedur proses hukum lainnya. Akan tetapi ada konsekwensi logis juga, bahwa laporan yang sudah diputuskan oleh Bawaslu terkait dengan pelapor, kami akan mengkaji untuk melakukan upaya hukum terhadap pelapor dengan indikasi laporan palsu serta pasal-pasal yang berkaitan dengan itu,"tandas DR. Pieter Ell.

Ia pun mengungkapkan baiknya  Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro belajar akan masa lalunya. "Jejak didital tak bisa dipungkiri sebagai orang yang pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,baiknya kita  belajar akan masa lalu agar berhati-hati dalam lisan dan tindakan,"pesannya.*


BACA JUGA

Korban Kekerasan KKB di Yahukimo Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia dan Tiga Luka Berat

Minggu, 23 Maret 2025 | 14:05 WIB

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

Minggu, 23 Maret 2025 | 04:15 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB
Sadis

6 Orang Guru Dibunuh Serta Dibakar oleh OPM di Kampung Anggruk

Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:18 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB
TERKINI

Polri dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Serangan KKB di Distrik Anggruk

2 Jam yang lalu

Korban Kekerasan KKB di Yahukimo Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia dan Tiga Luka Berat

6 Jam yang lalu

Tersangka KKB Kamenak Gire Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

8 Jam yang lalu

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

16 Jam yang lalu

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com