MENU TUTUP

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB / Roberth
DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya DR. Pieter Ell,S.H./Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menantang DR. Pieter Ell,S.H. klarifikasi soal sosok 'beliau' dan 'dia' dalam rekaman suara Pj Walikota Jayapura yang viral. 

Pernyaatan Agung ini terkait status laporannya ke Bawaslu terkait viralnya suara Pj Walikota Jayapura  No 002/Reg/LP/PG/Prov33.00/IX/2024. Namun status laporannya dihentikan Bawaslu dengan alasan laporan dihentikan penanganannya dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, serta laporan mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya dan direkomendaskan kepada instansi yang berwewenang.

DR. Pieter Ell selaku kuasa hukum Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait mengakui bahwa dalam rekaman itu benar suara kliennya. Berdasarkan rekaman berdurasi 9 menit itu.  "Semua sudah selesai di Bawaslu Papua, itu kerja dan tanggungjawab mereka,"ujarnya, Jumat (15/11/2024) pagi.  

Kata dia, Bawaslu sudah bekeja secara profesional  karena Bawaslu punya fungsi dan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan. Tugas dan fungsi sudah dijalankan jadi biarlah publik yang menilai. 

"Yang jelas klien kami sebagai terlapor sudah diputuskan oleh Bawaslu, jika ada pihak-pihak sebagai pelapor yang merasa keberatan silahkan saja menempuh prosedur proses hukum lainnya. Akan tetapi ada konsekwensi logis juga, bahwa laporan yang sudah diputuskan oleh Bawaslu terkait dengan pelapor, kami akan mengkaji untuk melakukan upaya hukum terhadap pelapor dengan indikasi laporan palsu serta pasal-pasal yang berkaitan dengan itu,"tandas DR. Pieter Ell.

Ia pun mengungkapkan baiknya  Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro belajar akan masa lalunya. "Jejak didital tak bisa dipungkiri sebagai orang yang pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,baiknya kita  belajar akan masa lalu agar berhati-hati dalam lisan dan tindakan,"pesannya.*


BACA JUGA

.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

Jumat, 15 November 2024 | 06:23 WIB

Doa Lintas Agama Merajut Kebersamaan Menuju Sukses Penyelenggaraan Pilkada Damai

Kamis, 14 November 2024 | 15:52 WIB

Ketua LMA ajak Masyarakat Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Pilkada

Kamis, 14 November 2024 | 11:47 WIB

Promosikan Produk Pangan Lokal, Mari-Yo Bagikan Sagu Kemasan dan Abon Ikan Setiap Kampanye

Kamis, 14 November 2024 | 08:58 WIB
TERKINI

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

5 Jam yang lalu
.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

7 Jam yang lalu

Doa Lintas Agama Merajut Kebersamaan Menuju Sukses Penyelenggaraan Pilkada Damai

22 Jam yang lalu

Ketua LMA ajak Masyarakat Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Pilkada

1 Hari yang lalu

Promosikan Produk Pangan Lokal, Mari-Yo Bagikan Sagu Kemasan dan Abon Ikan Setiap Kampanye

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com