MENU TUTUP

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB / Roberth
DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya DR. Pieter Ell,S.H./Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menantang DR. Pieter Ell,S.H. klarifikasi soal sosok 'beliau' dan 'dia' dalam rekaman suara Pj Walikota Jayapura yang viral. 

Pernyaatan Agung ini terkait status laporannya ke Bawaslu terkait viralnya suara Pj Walikota Jayapura  No 002/Reg/LP/PG/Prov33.00/IX/2024. Namun status laporannya dihentikan Bawaslu dengan alasan laporan dihentikan penanganannya dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, serta laporan mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya dan direkomendaskan kepada instansi yang berwewenang.

DR. Pieter Ell selaku kuasa hukum Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait mengakui bahwa dalam rekaman itu benar suara kliennya. Berdasarkan rekaman berdurasi 9 menit itu.  "Semua sudah selesai di Bawaslu Papua, itu kerja dan tanggungjawab mereka,"ujarnya, Jumat (15/11/2024) pagi.  

Kata dia, Bawaslu sudah bekeja secara profesional  karena Bawaslu punya fungsi dan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan. Tugas dan fungsi sudah dijalankan jadi biarlah publik yang menilai. 

"Yang jelas klien kami sebagai terlapor sudah diputuskan oleh Bawaslu, jika ada pihak-pihak sebagai pelapor yang merasa keberatan silahkan saja menempuh prosedur proses hukum lainnya. Akan tetapi ada konsekwensi logis juga, bahwa laporan yang sudah diputuskan oleh Bawaslu terkait dengan pelapor, kami akan mengkaji untuk melakukan upaya hukum terhadap pelapor dengan indikasi laporan palsu serta pasal-pasal yang berkaitan dengan itu,"tandas DR. Pieter Ell.

Ia pun mengungkapkan baiknya  Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro belajar akan masa lalunya. "Jejak didital tak bisa dipungkiri sebagai orang yang pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,baiknya kita  belajar akan masa lalu agar berhati-hati dalam lisan dan tindakan,"pesannya.*


BACA JUGA

BWS Papua Gelar Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Percepatan Irigasi Tahap 1 2025

Selasa, 18 November 2025 | 13:21 WIB

BI Papua Dorong 22.730 Petani Muda Terapkan Teknologi Smart Farming

Selasa, 18 November 2025 | 05:34 WIB

Kehangatan Damai Cartenz: Personel Rangkul Anak-Anak Bibida Lewat Momen Penuh Keceriaan

Selasa, 18 November 2025 | 04:29 WIB

Sentuhan Ceria Damai Cartenz: Aparat Hadir Dekat dengan Anak-Anak Bibida

Selasa, 18 November 2025 | 04:24 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida Paniai

Selasa, 18 November 2025 | 04:22 WIB
TERKINI

Dorong Keluarga Berdaya, TP PKK Puncak Jaya Hadiri Rakerda I di Nabire

1 Hari yang lalu

BWS Papua Gelar Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Percepatan Irigasi Tahap 1 2025

1 Hari yang lalu

Kodim 1701/Jayapura Ditunjuk Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

1 Hari yang lalu

Tes Kemampuan Akademik Untuk Ukur Capaian Siswa

1 Hari yang lalu

BI Papua Dorong 22.730 Petani Muda Terapkan Teknologi Smart Farming

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com