MENU TUTUP

Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi

Selasa, 26 November 2024 | 09:51 WIB / Roberth
Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Papua pada Selasa (26/11/2024)/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com - Kami mengapresiasi Polda Papua yang telah melakukan penangkapan terhadap mantan Bupati Biak, tersangka kasus kekerasan seksual yang ditangkap di rumahnya pada Jumat 22 November 2024 di Biak. HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).

Ketua Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan Jack Pangkali dalam pernyataan sikapnya mendesak Polda Papua mengusut tuntas pelanggaran asusila yang dilakukan oleh HAN mantan Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua.

Jack bersama puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Papua pada Selasa (26/11/2024) menuntut kepolisian setempat menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Jack Pangkali, dihadapan Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Papua AKBP Abdullah Wakhid. P. Utomo.

"Kami mengapresiasi HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang adalah seorang laki-laki,"ujarnya.

Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA. Selama aksinya, HAN melakukan Groomingnyakni modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi. Untuk itu kami menyatakan sikap;

1. Kami mengapresiasi Polda Papua dan Polres Biak yang sudah bekerja profesional dalam penangkapan dan penetapan han sebagai tersangka kasus asusila

2. ⁠Pelaku asusila tidak ada ampun dan harus dihukum karenKapolria semua sama di mata hukum.

3. ⁠Kami meminta Kapolri dan Kapolda serius menangani kasus ini dan tidak terpengaruh intervensi luar karena ini murni kasus asusila kekerasan seks sesama jenis

4. Tindakan HAN adalah pelanggaran berat baik dari segi adat agama dan agama

5. Kasus yang menjerat HAN adalah kasus kriminal murni dan bukan politisasi, sehingga jangan kaitkan pelecehan seksual dan pilkada serentak


BACA JUGA

Pelaku Asusila Jangan Ada Ampun, Massa Unjuk Rasa di Mapolda Papua Tuntut Hukuman Untuk HAN

Selasa, 26 November 2024 | 08:47 WIB

Polresta Jayapura Siap Amankan 575 TPS, Kapolresta: Personil Garda Terdepan, Jangan Anggap Remeh

Senin, 25 November 2024 | 22:13 WIB

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

Senin, 25 November 2024 | 17:53 WIB
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

Senin, 25 November 2024 | 06:24 WIB
TERKINI

Polda Papua Diminta Proses Lanjut, Jangan Ada Penangguhan Penahanan Terhadap HAN

2 Jam yang lalu

Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi

2 Jam yang lalu

Pelaku Asusila Jangan Ada Ampun, Massa Unjuk Rasa di Mapolda Papua Tuntut Hukuman Untuk HAN

3 Jam yang lalu

Polresta Jayapura Siap Amankan 575 TPS, Kapolresta: Personil Garda Terdepan, Jangan Anggap Remeh

14 Jam yang lalu

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com