A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Pidsus Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 4 Miliar atas Dugaan Korupsi PON XX  | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Pidsus Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 4 Miliar atas Dugaan Korupsi PON XX 

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:43 WIB / Roberth
Pidsus Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 4 Miliar atas Dugaan Korupsi PON XX  Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki saat menyerahkan uang tunai kepada pihak Bank untuk dititipin di kas Negara/

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyinta uang tunai senilai Rp 4 miliar diduga hasil korupsi dana PON XX Papua.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan Tim Penyidik pada perkara dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi

"Tim bekerja maksimal dan terus menargetkan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan dengan melakukan tindakan baik berupa penyitaan uang tunai maupun harta benda atau aset-aset milik pelaku yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua," ucap Dedy. 

Kata Dedy, hingga saat ini kerugian negara yang berhasil berupa uang tunai dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON senilai Rp 14.804.962.030.

"Kami sudah titipkan di kas Negara melalui Bank BNI dan uang ini nantinya sebagai barang bukti," ujar pria berdarah Waropen. 

Dedy menyebutkan kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat. 

"Perkara ini akan disidangkan, saat ini prosesnya pra penuntutan, dimana kami tim penyidik berkorinasi dengan Jaksa Peneliti apabila lengkap segera kami lanjutkan pada tahap penuntutan artinya dilimpahkan untuk disidankan.

Disamping itu perkara kasus dugaan korupsi PB PON XX, Dedy menuturkan pihaknya telah memeriksa 300 orang saksi. 

"Tersangka masih 4 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, namun untuk tersangka tambahan nanti kami umumkan," ujarnya. 

Dedy menegaskan kasus yang ditangani tim tidak ada unsur politisasi karena ini murni kasus tindak pidana korupsi. Disamping itu Dedy menegaskan tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut. 

Di akhir wawancara, Dedy meminta apabila ada yang oknum  mengatasnamakan tim Penyidik Pidsus Kejati Papua dengan iming-iming akan membantu meloloskan perkara ini, mohon untuk tidak mempercayainya. 

"Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, siapa yang terlibat kami akan tindak,"tegasnya.*


BACA JUGA

Hoaks Kematian Bupati Yalimo Berakhir Damai, Pemilik Akun Sampaikan Klarifikasi di Polda Papua

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:55 WIB

KNPB Serang Polisi dan Palak Warga di Sentani, Enam Orang Ditangkap

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:29 WIB

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:26 WIB

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru, BI Papua Gelar Serunai 8 - 23 Desember

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:14 WIB

Mari Kita Jaga Kamtibmas Menjelang Hari HAM dan Perayaan Natal,

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:05 WIB
TERKINI

Hoaks Kematian Bupati Yalimo Berakhir Damai, Pemilik Akun Sampaikan Klarifikasi di Polda Papua

1 Jam yang lalu

KNPB Serang Polisi dan Palak Warga di Sentani, Enam Orang Ditangkap

3 Jam yang lalu

Sambut HUT ke-26 dan Natal, DWP Puncak Jaya Tebar Kasih di RSUD Mulia

18 Jam yang lalu

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

19 Jam yang lalu

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru, BI Papua Gelar Serunai 8 - 23 Desember

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com