MENU TUTUP

Pidsus Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 4 Miliar atas Dugaan Korupsi PON XX 

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:43 WIB / Roberth
Pidsus Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 4 Miliar atas Dugaan Korupsi PON XX  Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki saat menyerahkan uang tunai kepada pihak Bank untuk dititipin di kas Negara/

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyinta uang tunai senilai Rp 4 miliar diduga hasil korupsi dana PON XX Papua.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan Tim Penyidik pada perkara dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi

"Tim bekerja maksimal dan terus menargetkan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan dengan melakukan tindakan baik berupa penyitaan uang tunai maupun harta benda atau aset-aset milik pelaku yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua," ucap Dedy. 

Kata Dedy, hingga saat ini kerugian negara yang berhasil berupa uang tunai dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON senilai Rp 14.804.962.030.

"Kami sudah titipkan di kas Negara melalui Bank BNI dan uang ini nantinya sebagai barang bukti," ujar pria berdarah Waropen. 

Dedy menyebutkan kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat. 

"Perkara ini akan disidangkan, saat ini prosesnya pra penuntutan, dimana kami tim penyidik berkorinasi dengan Jaksa Peneliti apabila lengkap segera kami lanjutkan pada tahap penuntutan artinya dilimpahkan untuk disidankan.

Disamping itu perkara kasus dugaan korupsi PB PON XX, Dedy menuturkan pihaknya telah memeriksa 300 orang saksi. 

"Tersangka masih 4 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, namun untuk tersangka tambahan nanti kami umumkan," ujarnya. 

Dedy menegaskan kasus yang ditangani tim tidak ada unsur politisasi karena ini murni kasus tindak pidana korupsi. Disamping itu Dedy menegaskan tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut. 

Di akhir wawancara, Dedy meminta apabila ada yang oknum  mengatasnamakan tim Penyidik Pidsus Kejati Papua dengan iming-iming akan membantu meloloskan perkara ini, mohon untuk tidak mempercayainya. 

"Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, siapa yang terlibat kami akan tindak,"tegasnya.*


BACA JUGA

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:24 WIB

Sebanyak 271 Peserta Penerimaan Bintara Polri Terpadu 2025 Ikuti Rikkes II Panda Papua

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:17 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kasih, Bagikan Pakaian untuk Anak-anak di Puncak Jaya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:22 WIB

Kepala Bappenda Fokus Cegah Kebocoran PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 30 Mei 2025 | 04:16 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB
TERKINI

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

1 Jam yang lalu

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

1 Jam yang lalu

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

TNPB OPM Mengaku Lakukan Serangan di Distrik Oksop Pegubin

2 Jam yang lalu

Sebanyak 271 Peserta Penerimaan Bintara Polri Terpadu 2025 Ikuti Rikkes II Panda Papua

2 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com