MENU TUTUP

Beri Kesempatan Anak-Anak Papua Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri

Kamis, 05 Desember 2024 | 19:30 WIB / Cholid
Beri Kesempatan Anak-Anak Papua Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Cristian Warinussy/Foto Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - "Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk segera memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, dan Bintuni di awal tahun 2025,"ujar Cristian Warinussy, Kamis (5/12/2024).

Kata dia, beberapa anak Papua asli saat ini sudah berpengalaman menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Tanah Papua dan di luar tanah Papua.

"Kami mendapatkan informasi bahwa untuk menduduki jabatan Kajari, seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan mesti membayar atau memberikan "upeti". Hal ini sangat bertentangan dengan hukum dan aturan perundangan yang berlaku. Karenanya kami mendesak agar Jaksa Agung Republik Indonesia serta Kajati Papua Barat memperhatikan amanat Pasal 62 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi : "Orang Asli Papua berhak memperoleh pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahlian nya ". Serta amanat Pasal 62 ayat (3) yang mengatakan : "dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, Orang Asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua,"ujarnya.

Dikatakan,  Provinsi Papua dapat ditafsirkan sebagai Tanah Papua, atau artinya di seluruh Tanah Papua Kebijakan Otsus tersebut berlaku sah. Dengan demikian maka putra putri Papua Asli yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi dapat segera dipromosikan untuk menduduki jabatan koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta yang telah menduduki posisi koordinator dapat dipromosikan menduduki jabatan Kajari tanpa alasan apapun.

"Tidak bisa lagi digunakan alasan Klasis bahwa sumber daya manusia (SDM) Papua masih rendah atau ketinggalan. Kini sudah memasuki era otonomi khusus yang salah satu aspek pentingnya adalah keberpihakan (afirmasi), sehingga sudah saatnya putra putri Papua diberi kesempatan menduduki jabatan Kajari di wilayah Kejati Papua Barat,"tandasnya.*


BACA JUGA

Terbitkan Suket Diluar Masa Pendaftaran Calon Pilgub Papua, Ketua dan Hakim PN Jayapura Dilaporkan ke KY

Kamis, 24 Oktober 2024 | 21:25 WIB

IKAHI Papua Komitmen Berikan Keadilan Bagi Masyarakat

Jumat, 17 Maret 2023 | 13:54 WIB
Ribut-Ribut Soal Pemulangan Mahasiswa Papua dari Luar Negeri

Sri Mulyani : Ada Dana Rp 12 Triliun, Masa Beasiswanya Tidak Dibayarkan 

Sabtu, 27 November 2021 | 07:36 WIB

PT. Pertamina Lakukan MoU dengan Kejati Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua

Rabu, 25 November 2020 | 11:55 WIB
TERKINI

Yopi Murib Dilantik Sebagai Pj Bupati Puncak Jaya Gantikan Tumiran

1 Hari yang lalu

Pasca Pleno Kabupaten, Fransiskus Kemong himbau Masyarakat Jaga Keamanan.

1 Hari yang lalu

Pendeta Lea: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Peperangan dan Duka Di bulan Penuh Suka cita

1 Hari yang lalu

Pimpin Apel Pengamanan Nataru, Ini Pesan Pangdam Cenderawasih kepada Prajurit

1 Hari yang lalu

Jaringan 5G Telkomsel Hadir Pertama di Kota Emas Papua

4 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com