MENU TUTUP

GR Korban KDRT dan Asusila Hilang, Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Cawagub YB

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:05 WIB / Redaksi
GR Korban KDRT dan Asusila Hilang, Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Cawagub YB GR saat memberikan keterangan kepada media/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Daerah Polda Papua mulai memanggil para saksi dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum Cawagub Papua, YB.

Informasi yang didapat media ini melalui salah satu Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura, Robert Teppy, SH menyebutkan pihaknya telah mengkonfirmasi Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua, bahwa surat panggilan telah diberikan kepada 2 orang saksi, masing-masing CR dan MRS. CR adalah kakak kandung korban, dan MRS adalah sopir pribadi CR pada 9 Desember 2024.

“Sebagaimana KUHP pemanggilan saksi ini dibutuhkan, untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut,” kata Teppy, Kamis (12/12/2024) saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura. 

Menurut Teppy, Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua telah berkoordinasi dengan Polres Yapen pada 12 Desember 2024, untuk memanggil kedua orang saksi tersebut. Jika mangkir lagi, maka akan dilakukan tindakan jemput paksa. “Kami terus berkomunikasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua, untuk menindaklanjuti kasus ini,”ucap Teppy.

Disinggung keberadaan GR yang menghilang? "Oh ada, bila dibutuhkan untuk beri keterangan kepada kepolisian pasti beliau datang,"ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. (*)


BACA JUGA

Srikandi Tabi Anarita Ohee Resmi Pimpin Pusat Bantuan Hukum Peradi Periode 2025-2028

Minggu, 23 November 2025 | 19:30 WIB

“Super Hero Surya Cup V 2025: Drama, Keringat, dan Trofi Akhirnya Milik PB Surya!"

Minggu, 23 November 2025 | 11:18 WIB

Tiga Dokter Baru dari Tanah Amungme dan Kamoro: Kisah Nyata yang Menginspirasi Papua

Minggu, 23 November 2025 | 06:01 WIB

Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak KKB, DPO Maam Taplo Ditangkap di Keerom

Sabtu, 22 November 2025 | 18:09 WIB

Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom

Sabtu, 22 November 2025 | 18:06 WIB
TERKINI

Srikandi Tabi Anarita Ohee Resmi Pimpin Pusat Bantuan Hukum Peradi Periode 2025-2028

4 Jam yang lalu

Malam Inaugurasi Anggota Baru DPC PERADI Kota Jayapura: Tonggak Silaturahmi dan Pengabdian Hukum

12 Jam yang lalu

“Super Hero Surya Cup V 2025: Drama, Keringat, dan Trofi Akhirnya Milik PB Surya!"

12 Jam yang lalu

Tiga Dokter Baru dari Tanah Amungme dan Kamoro: Kisah Nyata yang Menginspirasi Papua

17 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak KKB, DPO Maam Taplo Ditangkap di Keerom

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com