A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

GR Korban KDRT dan Asusila Hilang, Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Cawagub YB | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

GR Korban KDRT dan Asusila Hilang, Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Cawagub YB

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:05 WIB / Redaksi
GR Korban KDRT dan Asusila Hilang, Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Cawagub YB GR saat memberikan keterangan kepada media/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Daerah Polda Papua mulai memanggil para saksi dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum Cawagub Papua, YB.

Informasi yang didapat media ini melalui salah satu Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura, Robert Teppy, SH menyebutkan pihaknya telah mengkonfirmasi Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua, bahwa surat panggilan telah diberikan kepada 2 orang saksi, masing-masing CR dan MRS. CR adalah kakak kandung korban, dan MRS adalah sopir pribadi CR pada 9 Desember 2024.

“Sebagaimana KUHP pemanggilan saksi ini dibutuhkan, untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut,” kata Teppy, Kamis (12/12/2024) saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura. 

Menurut Teppy, Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua telah berkoordinasi dengan Polres Yapen pada 12 Desember 2024, untuk memanggil kedua orang saksi tersebut. Jika mangkir lagi, maka akan dilakukan tindakan jemput paksa. “Kami terus berkomunikasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua, untuk menindaklanjuti kasus ini,”ucap Teppy.

Disinggung keberadaan GR yang menghilang? "Oh ada, bila dibutuhkan untuk beri keterangan kepada kepolisian pasti beliau datang,"ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. (*)


BACA JUGA

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:51 WIB

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:21 WIB

Bintang Kejora Berkibar, Malam Reggae yang Tak Terlupakan Bersama Lucky Dube Band

Rabu, 03 Desember 2025 | 19:22 WIB

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:02 WIB

Sentuhan Peduli Satgas Damai Cartenz: Pengobatan Gratis dan Pembagian Susu untuk Anak-Anak Intan Jaya

Rabu, 03 Desember 2025 | 03:58 WIB
TERKINI

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

10 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

11 Jam yang lalu

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkom Indonesia Hadirkan Pusat Data neuCentrIX di Jayapura Papua

12 Jam yang lalu

Semarak Color Run Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Ajak Masyarakat Peduli HIV/AIDS

19 Jam yang lalu

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com