MENU TUTUP

GR Korban KDRT dan Asusila Hilang, Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Cawagub YB

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:05 WIB / Redaksi
GR Korban KDRT dan Asusila Hilang, Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Cawagub YB GR saat memberikan keterangan kepada media/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Daerah Polda Papua mulai memanggil para saksi dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum Cawagub Papua, YB.

Informasi yang didapat media ini melalui salah satu Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura, Robert Teppy, SH menyebutkan pihaknya telah mengkonfirmasi Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua, bahwa surat panggilan telah diberikan kepada 2 orang saksi, masing-masing CR dan MRS. CR adalah kakak kandung korban, dan MRS adalah sopir pribadi CR pada 9 Desember 2024.

“Sebagaimana KUHP pemanggilan saksi ini dibutuhkan, untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut,” kata Teppy, Kamis (12/12/2024) saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura. 

Menurut Teppy, Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua telah berkoordinasi dengan Polres Yapen pada 12 Desember 2024, untuk memanggil kedua orang saksi tersebut. Jika mangkir lagi, maka akan dilakukan tindakan jemput paksa. “Kami terus berkomunikasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua, untuk menindaklanjuti kasus ini,”ucap Teppy.

Disinggung keberadaan GR yang menghilang? "Oh ada, bila dibutuhkan untuk beri keterangan kepada kepolisian pasti beliau datang,"ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. (*)


BACA JUGA

7 Hari Sudah Terjebak 7 Pekerja Belum Ditemukan, Komnas HAM Akan ke Freepot

Senin, 15 September 2025 | 11:03 WIB
Infografis

Riwayat Kecelakaan di Freeport Indonesia 12 Tahun Terakhir

Senin, 15 September 2025 | 07:26 WIB

LEMASA dan LEMASKO Dukung PTFI dalam Evakuasi Pekerja di Tambang Bawah Tanah

Minggu, 14 September 2025 | 16:15 WIB

7 Pekerja Belum Ditemukan, VP Corcom PTFI Katri Krisnanti: Mohon Doa Penyelamatan dan Keselamatan

Minggu, 14 September 2025 | 14:46 WIB

Kabid Humas Polda Papua Ajak Generasi Muda Lawan Hoaks dan Berpartisipasi Jaga Kamtibmas

Minggu, 14 September 2025 | 10:38 WIB
TERKINI

7 Hari Sudah Terjebak 7 Pekerja Belum Ditemukan, Komnas HAM Akan ke Freepot

4 Jam yang lalu

Apel Pagi Pemda Puncak Jaya: Pj Sekda Yubelina Dorong Partisipasi ASN dan Perkuat Ekonomi Lokal

7 Jam yang lalu
Infografis

Riwayat Kecelakaan di Freeport Indonesia 12 Tahun Terakhir

7 Jam yang lalu

LEMASA dan LEMASKO Dukung PTFI dalam Evakuasi Pekerja di Tambang Bawah Tanah

22 Jam yang lalu

7 Pekerja Belum Ditemukan, VP Corcom PTFI Katri Krisnanti: Mohon Doa Penyelamatan dan Keselamatan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com