MENU TUTUP

Bejat, Oknum Guru SMP di Jayapura Rudapaksa Muridnya hingga Hamil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:19 WIB / Andi Riri
Bejat, Oknum Guru SMP di Jayapura Rudapaksa Muridnya hingga Hamil Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon/dok.Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Oknum guru sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua diamankan polisi, usai dilaporkan telah menghamili salah satu muridnya.

Oknum guru berinisial FB (35) diketahui telah merudapaksa muridnya sebut saja Bunga (13) sejak tahun 2023 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya Sabtu (18/01/2025) mengungkapkan, pelaku kini telah diamankan di rutan Polsek Muara Tami untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut.

"Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta.

Lanjut jelasnya, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu, hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni pelaku.

"Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Mackbon.

Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga korban di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT.
Pihak keluarga korban sangat berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya.

"Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolresta.

Terpisah, Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.**


BACA JUGA

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:31 WIB

Polisi Kawal Proses Pelipatan dan Sortir Surat Suara PSU Pilgub Papua di Kota Jayapura

Rabu, 25 Juni 2025 | 05:54 WIB
TERKINI

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

4 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

4 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

15 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

16 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com