MENU TUTUP

Bejat, Oknum Guru SMP di Jayapura Rudapaksa Muridnya hingga Hamil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:19 WIB / Andi Riri
Bejat, Oknum Guru SMP di Jayapura Rudapaksa Muridnya hingga Hamil Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon/dok.Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Oknum guru sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua diamankan polisi, usai dilaporkan telah menghamili salah satu muridnya.

Oknum guru berinisial FB (35) diketahui telah merudapaksa muridnya sebut saja Bunga (13) sejak tahun 2023 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya Sabtu (18/01/2025) mengungkapkan, pelaku kini telah diamankan di rutan Polsek Muara Tami untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut.

"Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta.

Lanjut jelasnya, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu, hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni pelaku.

"Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Mackbon.

Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga korban di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT.
Pihak keluarga korban sangat berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya.

"Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolresta.

Terpisah, Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.**


BACA JUGA

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Senin, 28 April 2025 | 14:48 WIB

Sat Polair Polresta Jayapura Kota Hadirkan Perpustakaan Terapung di Kampung Enggros

Minggu, 27 April 2025 | 08:10 WIB

Silaturahmi Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen Bersama Insan Pers

Sabtu, 26 April 2025 | 18:05 WIB

Pengemudi Dipengaruhi Miras, Mobil Avanza Ringsek, 6 Orang Luka luka

Senin, 21 April 2025 | 18:01 WIB

Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Laut Holtekamp Jayapura

Selasa, 15 April 2025 | 14:40 WIB
TERKINI

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

10 Jam yang lalu

Polwan Ops Damai Cartenz Ciptakan Rasa Aman Lewat Sentuhan Humanis Bersama Anak-Anak Sekolah di Nduga

11 Jam yang lalu

DPRP Usulkan Pinjam Uang di Bank Daerah Biayai PSU, Ini Tanggapan Pj Gubernur Papua

16 Jam yang lalu

Kasus Korupsi Aero Sport Timika Bakal Diumumkan Kerugian Negara, Ini Jadwalnya

1 Hari yang lalu

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com