MENU TUTUP

Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Petugas Kebersihan Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:16 WIB / Andi Riri
Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Petugas Kebersihan Ini Ditangkap Polisi AM (20) tersangka pencabulan anak dibawah umur kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang petugas kebersihan  (cleaning service) di Kota Jayapura akhirnya meringkuk di balik jeruji besi usai dilaporkan telah mencabuli dua anak perempuan dibawah umur.

Pelaku berinisial AM (20) yang diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu kantor pemerintahan Kota Jayapura, tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuknya di bandara Sentani.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban sebut saja Bunga (6) dan Melati (8) melapor ke Mapolresta Jayapura, 11  Januari 2025 lalu.

Dihadapan penyidik, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan sejak November 2024 lalu di kamar kos miliknya yang berada di kawasan Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan,  Kota Jayapura. Bahkan terhitung sudah 6 kali, ia mencabuli kedua korban.

"Jadi kedua korban ini sering berkunjung ke kamar kos pelaku, sehingga terjalin keakraban," ungkap AKP Dewa.

"Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku, kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban.Dimana peristiwa ini diketahui keluarga korban," ungkapnya lagi.



AKP Dewa menambahkan, pelaku sebelumnya sempat kabur ke Makassar. Saat balik ke Jayapura, tim opsnal langsung menangkapnya di Bandara Sentani saat sedang keluar dari ruang kedatangan.

Pelaku dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15  tahun penjara.

"AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Dewa.**


BACA JUGA

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Pererat Sinergitas dengan Awak Media, Polresta Jayapura Gelar Syukuran HPN ke-79

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:40 WIB

Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Tangkap Pelaku Pencurian Mobil WRV

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:37 WIB

Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:47 WIB
TERKINI

Antusiasme Masyarakat dalam Pembangunan Masjid

1 Jam yang lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Oksibil

1 Jam yang lalu

MDF Tiba di Jayapura, Siap Rebut Kemenangan di PSU Pilgub Papua

5 Jam yang lalu
Saling Lempar Batu dan Saling Serang

Syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya 'Ternoda'

10 Jam yang lalu
Bahagia Berbalut Duka

Syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Berujung Ricuh, Tujuh Kendaraan Dibakar Massa

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com