MENU TUTUP

Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Petugas Kebersihan Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:16 WIB / Andi Riri
Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Petugas Kebersihan Ini Ditangkap Polisi AM (20) tersangka pencabulan anak dibawah umur kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang petugas kebersihan  (cleaning service) di Kota Jayapura akhirnya meringkuk di balik jeruji besi usai dilaporkan telah mencabuli dua anak perempuan dibawah umur.

Pelaku berinisial AM (20) yang diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu kantor pemerintahan Kota Jayapura, tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuknya di bandara Sentani.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban sebut saja Bunga (6) dan Melati (8) melapor ke Mapolresta Jayapura, 11  Januari 2025 lalu.

Dihadapan penyidik, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan sejak November 2024 lalu di kamar kos miliknya yang berada di kawasan Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan,  Kota Jayapura. Bahkan terhitung sudah 6 kali, ia mencabuli kedua korban.

"Jadi kedua korban ini sering berkunjung ke kamar kos pelaku, sehingga terjalin keakraban," ungkap AKP Dewa.

"Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku, kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban.Dimana peristiwa ini diketahui keluarga korban," ungkapnya lagi.



AKP Dewa menambahkan, pelaku sebelumnya sempat kabur ke Makassar. Saat balik ke Jayapura, tim opsnal langsung menangkapnya di Bandara Sentani saat sedang keluar dari ruang kedatangan.

Pelaku dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15  tahun penjara.

"AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Dewa.**


BACA JUGA

‎Mabuk dan Buat Keributan depan Dapur MBG Argapura, 4 Remaja Digelandang ke Mapolresta Jayapura

Sabtu, 13 September 2025 | 18:15 WIB

Honda Brio Tabrak Dua Sepeda Motor dan Nyelonong Masuk ke Indomaret di Entrop Jayapura

Kamis, 11 September 2025 | 03:45 WIB

Doa Bersama dan Syukuran Hut Polwan ke-77, Kapolresta Jayapura Ingatkan Soal Penggunaan Medsos

Selasa, 09 September 2025 | 18:58 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Seorang Perempuan di Buper Waena Jayapura

Rabu, 03 September 2025 | 19:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB
TERKINI

7 Hari Berlalu 7 Pekerja Belum Ditemukan, Katri Krisnati: Kami Terus Berupaya

1 Jam yang lalu

7 Hari Sudah Terjebak 7 Pekerja Belum Ditemukan, Komnas HAM Akan ke Freepot

10 Jam yang lalu

Apel Pagi Pemda Puncak Jaya: Pj Sekda Yubelina Dorong Partisipasi ASN dan Perkuat Ekonomi Lokal

14 Jam yang lalu
Infografis

Riwayat Kecelakaan di Freeport Indonesia 12 Tahun Terakhir

14 Jam yang lalu

LEMASA dan LEMASKO Dukung PTFI dalam Evakuasi Pekerja di Tambang Bawah Tanah

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com