Pj Bupati Puncak Jaya Peringatkan ASN Jika Mangkir Tugas, Gaji Ditahan
MULIA, wartaplus.com – Penjabat Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, SE, MM ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir tugas, maka gajinya bakal ditahan.
Peringatan ini disampaikan Pj Bupati saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (03/02/2025).
Dalam kesempatannya, Pj Bupati juga memberikan arahan penting kepada seluruh ASN dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan pemerintahan pasca Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).
Apel pagi juga dirangkaikan dengan Penyerahan DPA, dalam amanatnya Pj Bupati Yopi mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilukada telah selesai.
Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan segera kembali melaksanakan tugas mereka seperti biasa, guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dapat segera berjalan dengan lancar.
Pj Bupati Yopi menekankan, penyerahan DPA kepada masing-masing OPD hanya akan dilakukan apabila para kepala OPD dan ASN yang bersangkutan sudah hadir di tempat tugas masing-masing.
Pj Bupati juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak berada di tempat tugasnya. Jika ada kepala OPD yang tidak berada ditempat, DPA tidak akan diserahkan.
Dirinya juga menegaskan ASN yang belum kembali ketempat tugas. "Tahan gaji ASN yang tidak berada di tempat tugas dan pastikan tidak ada yang berani mengirimkan gaji kepada ASN yang tidak menjalankan tugas," tegasnya mengingatkan.
Pj Bupati Yopi meminta setiap OPD untuk mencatat jumlah ASN yang hadir di Kabupaten Puncak Jaya, khususnya di Kota Mulia.
Lebih lanjut, Pj Bupati menekankan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat menahan diri dan tidak membawa sajam secara bebas, serta mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi dan kondisi Kabupaten Puncak Jaya agar tetap aman dan kondusif.
"Program-program pemerintahan tidak boleh dihentikan oleh siapapun, karena ini adalah bagian dari proses pembangunan pemerintahan yang harus terus berjalan demi kemajuan Kabupaten Puncak Jaya," tegasnya lagi.
Mengakhiri sambutannya, Pj Bupati Yopi menekankan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melaksanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat waktu yang semakin terbatas.
"Adapun ASN sudah tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain. ASN yang sudah bekerja di Kabupaten Puncak Jaya harus mengabdi setidaknya selama 10 tahun di daerah ini" pungkasnya.(adv/valent)