MENU TUTUP

Pj Bupati Puncak Jaya Peringatkan ASN Jika Mangkir Tugas, Gaji Ditahan

Senin, 03 Februari 2025 | 08:14 WIB / Andi Riri
Pj Bupati Puncak Jaya Peringatkan ASN Jika Mangkir Tugas, Gaji Ditahan Pj Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, SE, MM saat memimpin apel Senin (03/02/2025) pagi/dok.ProkompimPj

MULIA, wartaplus.com – Penjabat Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, SE, MM ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir tugas, maka gajinya bakal ditahan.

Peringatan ini disampaikan Pj Bupati saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (03/02/2025).
Dalam kesempatannya, Pj Bupati juga memberikan arahan penting kepada seluruh ASN dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan pemerintahan pasca Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).

Apel pagi juga dirangkaikan dengan Penyerahan DPA, dalam amanatnya Pj Bupati Yopi mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilukada telah selesai.

Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan segera kembali melaksanakan tugas mereka seperti biasa, guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dapat segera berjalan dengan lancar.

Pj Bupati Yopi menekankan, penyerahan DPA kepada masing-masing OPD hanya akan dilakukan apabila para kepala OPD dan ASN yang bersangkutan sudah hadir di tempat tugas masing-masing.



Pj Bupati juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak berada di tempat tugasnya. Jika ada kepala OPD yang tidak berada ditempat, DPA tidak akan diserahkan.

Dirinya juga menegaskan ASN yang belum kembali ketempat tugas. "Tahan gaji ASN yang tidak berada di tempat tugas dan pastikan tidak ada yang berani mengirimkan gaji kepada ASN yang tidak menjalankan tugas," tegasnya mengingatkan.

Pj Bupati Yopi meminta setiap OPD untuk mencatat jumlah ASN yang hadir di Kabupaten Puncak Jaya, khususnya di Kota Mulia.

Lebih lanjut, Pj Bupati menekankan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat menahan diri dan tidak membawa sajam secara bebas, serta mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi dan kondisi Kabupaten Puncak Jaya agar tetap aman dan kondusif.

"Program-program pemerintahan tidak boleh dihentikan oleh siapapun, karena ini adalah bagian dari proses pembangunan pemerintahan yang harus terus berjalan demi kemajuan Kabupaten Puncak Jaya," tegasnya lagi.

Mengakhiri sambutannya, Pj Bupati Yopi menekankan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melaksanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat waktu yang semakin terbatas.
"Adapun ASN sudah tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain. ASN yang sudah bekerja di Kabupaten Puncak Jaya harus mengabdi setidaknya selama 10 tahun di daerah ini" pungkasnya.(adv/valent)


BACA JUGA

Ny.Ursula Wonda Kembali Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Puncak Jaya

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:38 WIB

Resmi Dilantik, Yuni Wonda–Mus Kogoya Siap Bawa Puncak Jaya Menuju Perubahan

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:02 WIB

Rayakan Idul Adha di Tengah Konflik, Umat Muslim Puncak Jaya Panjatkan Doa Untuk Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 06 Juni 2025 | 16:29 WIB

Sebulan Pasca Kesepakatan Damai Belah Doli, Dua Kelompok Warga Kembali Berperang di Puncak Jaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:36 WIB

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:21 WIB
TERKINI

Tipikor PON Papua: Vonis Dijatuhkan, Vera Dihukum 3,8 Tahun Penjara, Deky Dihukum 2 Tahun

6 Jam yang lalu

Ny.Ursula Wonda Kembali Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Puncak Jaya

6 Jam yang lalu

Tokoh Papua Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz 2025 atas Keberhasilan Penegakan Hukum Terhadap KKB

11 Jam yang lalu

Resmi Dilantik, Yuni Wonda–Mus Kogoya Siap Bawa Puncak Jaya Menuju Perubahan

13 Jam yang lalu

Festival Cenderawasih 2025 Bukukan Omset Rp752 Juta

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com