MENU TUTUP

Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:47 WIB / Andi Riri
Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura Tersangka NI yang dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Selasa (04/02/2025)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau curanmor (pencurian motor).

Pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial NI (perempuan) yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Jayapura, dan kekasihnya AH (pria) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedikitnya ada 7 sepeda motor yang berhasil dicuri oleh sepasang kekasih ini.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (04/02/2025) pagi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.

"Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu," terang Kapolresta Victor Mackbon.

Dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.

"Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri," Jelas Kapolresta Victor Mackbon.

NI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.Sedangkan kekasihnya saat ini dalam pengejaran.**


BACA JUGA

Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Petugas Kebersihan Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:16 WIB

Gasak Toko Distro di Kota Jayapura, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31 WIB

Penyidikan Kasus Guru Hamili Murid, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Korban Lain

Senin, 20 Januari 2025 | 17:47 WIB

Bejat, Oknum Guru SMP di Jayapura Rudapaksa Muridnya hingga Hamil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:19 WIB
TERKINI

KKB Serang Dua Kampung di Puncak, Pembakaran Bangunan Diduga Dipicu Perselingkuhan

32 Menit yang lalu

Aksi KKB di Puncak: Perselingkuhan Jadi Pemicu Pembakaran Fasilitas Pemerintah

35 Menit yang lalu

Aksi Kemanusiaan: Tim Medis Satgas Tindak Ops Damai Cartenz 2025 Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

Sentuhan Kemanusiaan: Tim Medis Satgas Tindak Ops Damai Cartenz 2025 Layani Warga Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura

3 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com