MENU TUTUP

Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:47 WIB / Andi Riri
Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura Tersangka NI yang dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Selasa (04/02/2025)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau curanmor (pencurian motor).

Pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial NI (perempuan) yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Jayapura, dan kekasihnya AH (pria) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedikitnya ada 7 sepeda motor yang berhasil dicuri oleh sepasang kekasih ini.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (04/02/2025) pagi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.

"Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu," terang Kapolresta Victor Mackbon.

Dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.

"Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri," Jelas Kapolresta Victor Mackbon.

NI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.Sedangkan kekasihnya saat ini dalam pengejaran.**


BACA JUGA

Pererat Sinergitas dengan Awak Media, Polresta Jayapura Gelar Syukuran HPN ke-79

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:40 WIB

Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Tangkap Pelaku Pencurian Mobil WRV

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:37 WIB

Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Petugas Kebersihan Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:16 WIB

Gasak Toko Distro di Kota Jayapura, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31 WIB
TERKINI
Video Aksi Demo

Setelah Yahukimo, Pelajar Wamena Papua Pegunungan Tolak Program Presiden Prabowo 'Makan Bergizi Gratis'

31 Menit yang lalu

Anggota KPU RI dan Ketua KPU Papua Dilaporkan ke DKPP

1 Jam yang lalu

Sepanjang 2024 Kasus Malaria di Kota Jayapura Masih Tinggi, Capai 45.247 Kasus

1 Jam yang lalu

Tanpa Ramai Rumakiek, Persipura Target Tiga Poin di Markas Persikas Subang

13 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Masa Depan Anak-Anak Papua

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com