MENU TUTUP

Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:47 WIB / Andi Riri
Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura Tersangka NI yang dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Selasa (04/02/2025)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau curanmor (pencurian motor).

Pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial NI (perempuan) yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Jayapura, dan kekasihnya AH (pria) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedikitnya ada 7 sepeda motor yang berhasil dicuri oleh sepasang kekasih ini.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (04/02/2025) pagi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.

"Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu," terang Kapolresta Victor Mackbon.

Dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.

"Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri," Jelas Kapolresta Victor Mackbon.

NI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.Sedangkan kekasihnya saat ini dalam pengejaran.**


BACA JUGA

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

Selasa, 04 November 2025 | 14:41 WIB

Seorang WNA asal PNG Tewas Dikeroyok di Jayapura, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu, 02 November 2025 | 21:08 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Seorang Pria Meregang Nyawa Usai Dianiaya Teman Perempuannya saat Pesta Miras

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB
TERKINI

Cegah Stunting Sejak Dini, TP PKK Puncak Jaya Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan di Karubate

4 Jam yang lalu

Membangun Kedekatan, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Kebersamaan dengan Masyarakat Sinak

22 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga Sinak Lewat Momen Kebersamaan

22 Jam yang lalu

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

1 Hari yang lalu

Gubernur Papua Copot Direktur RSUD Dok II Usai Sidak Temukan Manajemen Semrawut

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com