MENU TUTUP

Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:47 WIB / Andi Riri
Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura Tersangka NI yang dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Selasa (04/02/2025)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau curanmor (pencurian motor).

Pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial NI (perempuan) yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Jayapura, dan kekasihnya AH (pria) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedikitnya ada 7 sepeda motor yang berhasil dicuri oleh sepasang kekasih ini.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (04/02/2025) pagi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.

"Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu," terang Kapolresta Victor Mackbon.

Dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.

"Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri," Jelas Kapolresta Victor Mackbon.

NI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.Sedangkan kekasihnya saat ini dalam pengejaran.**


BACA JUGA

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:31 WIB

Polisi Kawal Proses Pelipatan dan Sortir Surat Suara PSU Pilgub Papua di Kota Jayapura

Rabu, 25 Juni 2025 | 05:54 WIB

Kapolresta Jayapura Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Binmas dan 2 Kapolsek

Senin, 23 Juni 2025 | 18:47 WIB

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB

PSU Pilkada Papua, Forum LKN Ajak Masyarakat Tidak Golput dan Sukseskan Penyelenggaraannya

Senin, 26 Mei 2025 | 10:36 WIB
TERKINI

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

3 Jam yang lalu

Jaga Persatuan Warga Papua Demi Stabilitas dan Kemajuan Daerah

11 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Mimika Ajak Warga Papua Bersatu Wujudkan Keamanan demi Kemajuan Wilayah Papua

11 Jam yang lalu

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

1 Hari yang lalu

SheHacks 2025: Dimulai dari Jayapura, Gerakkan Perempuan Indonesia jadi Pendorong Kemajuan Digital

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com