MENU TUTUP

Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:47 WIB / Andi Riri
Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura Tersangka NI yang dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Selasa (04/02/2025)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau curanmor (pencurian motor).

Pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial NI (perempuan) yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Jayapura, dan kekasihnya AH (pria) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedikitnya ada 7 sepeda motor yang berhasil dicuri oleh sepasang kekasih ini.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (04/02/2025) pagi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.

"Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu," terang Kapolresta Victor Mackbon.

Dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.

"Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri," Jelas Kapolresta Victor Mackbon.

NI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.Sedangkan kekasihnya saat ini dalam pengejaran.**


BACA JUGA

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Kapolresta Jayapura Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilgub Papua 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:43 WIB

Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa Tertimpa Pohon Tumbang di Jayapura

Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Briptu Evan Soumilena Personel Polresta Jayapura, Raih Top Scorer Pro Futsal League 2024/2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:07 WIB
TERKINI

Ribuan Massa Pendukung MARIYO Lakukan Konvoi Kemenangan, Keliling Kota Jayapura

1 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz Tindak KKB

3 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Apresiasi dan Dukung Satgas Ops Damai Cartenz Tindak KKB

4 Jam yang lalu

Telkom Siapkan Kapal Khusus Perbaikan SKKL SMPCS Kejar Pemulihan Layanan Internet Sorong-Merauke

8 Jam yang lalu

Layanan 4G dan Indihome di Papua Tengah dan Selatan Alami Gangguan, Telkomsel Berikan Kompensasi Kepada Pelanggan

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com