MENU TUTUP

Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga, Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di MK

Senin, 10 Februari 2025 | 20:11 WIB / Andi Riri
Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga, Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di MK Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, RD Agung Fajar Apriliyano dan tim/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com  - Jelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi, beredar dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib, dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, di muka persidangan.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, gerak cepat dengan melaporkan dugaaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh RD Agung Fajar Apriliyano, selaku Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terhadap Yunianus Kogoya selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga  (Terlapor).

Laporan bernomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilayangkan hari ini, Senin (10/02/2025).

"Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK," kata Agung, dalam laporannya.

Intinya, lanjut Agung, telah terjadi laporan palsu yang disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah di MK, 16 Januari 2025 lalu.

"Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH," jelasnya.

Tak hanya itu, diduga Terlapor juga memalsukan laporan  format pengawasan Distrik Ilaga tentang perolehan suara, palsukan stempel pandis (Pengawas Distrik) Ilaga, pengakuan palsu sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, dan video palsu perolehan suara Distrik Ilaga.

Bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut, lanjut Agung, tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor.

Atas dasar hal tersebut, Yunianus diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen D.Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon pada dua distrik tersebut.**


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri Ingatkan 145 Penerima KUR, Manfaatkan Dana dengan Bijak untuk Usaha

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:11 WIB

'Perang Opini' Pasca Putusan MK, Jubir Jaringan Damai Papua: Perlu Rekonsiliasi

Jumat, 19 September 2025 | 04:26 WIB

Direktur LP3BH: Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 18 September 2025 | 09:12 WIB

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

Selasa, 16 September 2025 | 17:25 WIB

Menanti Putusan MK Apakah Dismissal atau Obcuur Libel, Ini Jawaban Pakar Politik NSL

Senin, 08 September 2025 | 07:02 WIB
TERKINI

Tokoh Pemuda Papua: “Jangan Terprovokasi, Fokus Beribadah di Bulan Suci”

2 Jam yang lalu

LMA Jayawijaya Ajak Masyarakat Tak Terpengaruh Aksi 1 Desember: “Prioritaskan Ibadah dan Natal yang Penuh Sukacita”

6 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

22 Jam yang lalu

Jasad Bayi Ditemukan Warga Diantara Tumpukan Sampah di TPA Koya Koso Jayapura ‎ ‎

1 Hari yang lalu

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com