MENU TUTUP

Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga, Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di MK

Senin, 10 Februari 2025 | 20:11 WIB / Andi Riri
Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga, Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di MK Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, RD Agung Fajar Apriliyano dan tim/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com  - Jelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi, beredar dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib, dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, di muka persidangan.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, gerak cepat dengan melaporkan dugaaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh RD Agung Fajar Apriliyano, selaku Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terhadap Yunianus Kogoya selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga  (Terlapor).

Laporan bernomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilayangkan hari ini, Senin (10/02/2025).

"Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK," kata Agung, dalam laporannya.

Intinya, lanjut Agung, telah terjadi laporan palsu yang disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah di MK, 16 Januari 2025 lalu.

"Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH," jelasnya.

Tak hanya itu, diduga Terlapor juga memalsukan laporan  format pengawasan Distrik Ilaga tentang perolehan suara, palsukan stempel pandis (Pengawas Distrik) Ilaga, pengakuan palsu sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, dan video palsu perolehan suara Distrik Ilaga.

Bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut, lanjut Agung, tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor.

Atas dasar hal tersebut, Yunianus diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen D.Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon pada dua distrik tersebut.**


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri Ingatkan 145 Penerima KUR, Manfaatkan Dana dengan Bijak untuk Usaha

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:11 WIB

'Perang Opini' Pasca Putusan MK, Jubir Jaringan Damai Papua: Perlu Rekonsiliasi

Jumat, 19 September 2025 | 04:26 WIB

Direktur LP3BH: Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 18 September 2025 | 09:12 WIB

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

Selasa, 16 September 2025 | 17:25 WIB

Menanti Putusan MK Apakah Dismissal atau Obcuur Libel, Ini Jawaban Pakar Politik NSL

Senin, 08 September 2025 | 07:02 WIB
TERKINI

Perusda Jayapura Tangkap Peluang Ekonomi dari Program MBG

4 Jam yang lalu

Hari Jadi Brimob ke-80: Satgas Damai Cartenz Sektor Paniai Perkuat Stabilitas Keamanan Lewat Program Bakti Sosial

17 Jam yang lalu

Sambut HUT Brimob ke-80, Satgas Tindak Paniai Bagikan Paket Makanan untuk Warga di Enarotali, Paniai

17 Jam yang lalu

Rayakan HUT Brimob ke-80, Satgas Damai Cartenz Sektor Paniai Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Makanan

17 Jam yang lalu

Rayakan HUT Brimob ke-80, Satgas Tindak Sektor Paniai Gelar Bakti Sosial Berbagi Paket Makanan untuk Warga Paniai

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com