MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Tipikor Dana PON Papua, Ada Oknum Saksi Tak Jujur Ada Juga Dicecar Pertanyaan Hakim

Senin, 24 Februari 2025 | 21:38 WIB / Cholid
Sidang Lanjutan Tipikor Dana PON Papua, Ada Oknum Saksi Tak Jujur Ada Juga Dicecar Pertanyaan Hakim Sidang Ketiga kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Senin (24/02/2025) sore/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com  - Sidang Ketiga kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Senin (24/02/2025).

Keempat orang terdakwa yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON tampak hadir langsung dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota.

Dalam Sidang berlangsung kurang lebih dua jam sejak pukul 15.00-17.45 WIT itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Yohanis Walilo, Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Papua, Ivko Manda, PLT Kepala Biro Perekonomian Setda Papua, Andri serta Quinsy Kambuaya selaku staf ahli Ketua Harian PB PON Papua.

Para saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, terus dicecar sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa dan penasehat hukum keempat terdakwa terkait peran dan pengetahuan mereka soal pelaksanaan PON dan penggunaan anggarannya.

Staf Ahli Ketua PB PON Bidang Anggaran, Quinsy Kambuaya paling banyak mendapat pertanyaan dari jaksa dan penasehat hukum.

Mengingat, Quinsy dalam keterangan mengaku turut membantu membuat Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) serta sejumlah proses keuangan lainnya.

Meski demikian, Bernadus Wahyu Herman Wibowo selaku kuasa hukum Theodorus Rumbiak kepada wartawan usai persidangan menyebut keterangan dari saksi Quinsy Kambuaya relatif tidak jujur. Tidak sama dengan yang ada ada BAP saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

"Tadi anda lihat sendiri beberapa pertanyaan dijawab tidak sesuai dengan yang ada di BAP. Contohnya saksi sebutkan kalau dalam SK dia diangkat oleh Ketua Harian PB PON sebagai tenaga ahli atau staf ahli. Tetapi sebutkan berhenti karena diberhentikan oleh pak Bendahara Umum. Padahal itu disebutkan lagi tidak pernah terjadi dilakukan oleh klien kami selalu Bendahara Umum," terang Bernadus Wahyu Wibowo. Sidang kembali ditunda untuk sepekan kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi. *


BACA JUGA

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

Senin, 03 November 2025 | 16:44 WIB

Kakanwil Kemenag Papua: Moderasi Beragama Jadi Jalan Tengah Satukan Perbedaan

Senin, 03 November 2025 | 14:55 WIB
Pelaku Terlihat di CCTV

Penikaman Terhadap Warga Terjadi di Dekai, Satgas Damai Cartenz: Luka Tusukan di Dagu dan Leher

Senin, 03 November 2025 | 06:59 WIB

Aksi Berbagi Satgas Damai Cartenz: Dari Kepedulian Lahir Kepercayaan

Senin, 03 November 2025 | 03:22 WIB

Ops Damai Cartenz 2025 Hadirkan Kepedulian Polri bagi Masyarakat Timika

Senin, 03 November 2025 | 03:20 WIB
TERKINI

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

4 Jam yang lalu

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

6 Jam yang lalu

Telkomsel Berikan Bantuan Peralatan Sekolah dan Perangkat Telkomsel Orbit ke Sekolah Rakyat di Papua

7 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Buka PPG Bagi Guru Daerah Khusus yang Terkendala Internet Tahun 2025

7 Jam yang lalu

Kakanwil Kemenag Papua: Moderasi Beragama Jadi Jalan Tengah Satukan Perbedaan

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com