MENU TUTUP

Tidak Perlu Ada PSU: KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Lawan Putusan MK Untuk Tanggung Jawab Uang Negara 155 Milyar

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:05 WIB / Redaksi
Tidak Perlu Ada PSU: KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Lawan Putusan MK Untuk Tanggung Jawab Uang Negara 155 Milyar Marinus Yaung/Istimewa

SANGAT geram mengetahui uang negara 155 milyar habis begitu saja, tanpa hasil pemilu yang yang baik dan berkualitas. Dan orang - orang yang menghabiskannya merasa benar dan tidak mau bertanggung jawab. 

Sangat miris lihat keadaan ini. Rakyat Papua masih hidup miskin dan melarat. Banyak anak - anak Papua, tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka, karena kesulitan keuangan membiayai studi mereka, tiba - tiba ada sekelompok orang yang menghabiskan uang negara di Papua sebesar 155 milyar, untuk kegiatan politik yang sia - sia, tanpa hasil yang memuaskan publik. 

Tidak ada lagi moralitas dan rasa malu untuk letakkan jabatan. Merasa sudah benar bekerja, dan tidak perlu harus bertanggung jawab. Tidak perlu harus mengundurkan diri dari posisi kursi komisioner. 

Harusnya kita memberi contoh dan teladan, ketika kita tidak bisa bekerja maksimal melayani dan memenuhi kepentingan dan kebutuhan publik, dengan uang negara yang dipercayakan kita kelola,  dengan jiwa besar, meletakkan jabatan dan undur dari posisi kekuasaan. 

Memang tindakan hebat seperti ini, hanya dimiliki oleh orang - orang yang bekerja dan mengabdi dengan dipandu oleh kesucian dan kemurnian hati nurani. Kalau hati nurani kita sudah dikuasai kerakusan dan ketamakan berkuasa, tidak akan ada rasa bermasalah dan malu, ketika kita salah dan keliru kelola uang negara, hasil keringat rakyat. 

Uang 155 milyar itu uang dari hasil negara pajakin atau kuras katong rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia yang sudah sulit ekonominya, mayoritas masih hidup dibawa garis kemiskinan, diperas isi dompetnya oleh negara untuk membiayai Pilgub Provinsi Papua, yang berjalan penuh drama dan penuh kejahatan demokrasi.

Dugaan terjadinya kejahatan demokrasi, karena dari fakta persidangan sidang Mahkamah Konstitusi ( MK ), pihak penyelenggara diduga menjadi tim sukses salah satu pasangan calon peserta Pilgub Provinsi Papua. 

Pihak penyelenggara dengan ngototnya, di hadapan hakim MK, bersaksi bahwa alamat YB di kelurahan mandala, Jayapura Utara, Papua. Pihak penyelenggara ngotot berkali - kali di sidang MK, bahwa mereka sudah melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Sehingga mereka yakin, dan tidak berbohong YB tinggal di alamat rumahnya sesuai alamat identitas KTP. 

Ketika giliran YB bersaksi di depan hakim MK, YB mengatakan dia tinggal di kotaraja, Jayapura, Papua dan alamat rumahnya di kotaraja.


BACA JUGA

MDF Tiba di Jayapura, Siap Rebut Kemenangan di PSU Pilgub Papua

Minggu, 16 Maret 2025 | 10:52 WIB
Bahagia Berbalut Duka

Syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Berujung Ricuh, Tujuh Kendaraan Dibakar Massa

Minggu, 16 Maret 2025 | 03:59 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB
Fakta Persidangan

Sidang Tipikor PON Papua: Pernyataan Eka Kambuaya si Wakil Bendahara Umum Dibantah

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:36 WIB

Papua Damai Tanpa Separatis, Ketua Adat Lapago Serukan Persatuan

Jumat, 14 Maret 2025 | 06:52 WIB
TERKINI

Antusiasme Masyarakat dalam Pembangunan Masjid

2 Jam yang lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Oksibil

2 Jam yang lalu

MDF Tiba di Jayapura, Siap Rebut Kemenangan di PSU Pilgub Papua

6 Jam yang lalu
Saling Lempar Batu dan Saling Serang

Syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya 'Ternoda'

11 Jam yang lalu
Bahagia Berbalut Duka

Syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Berujung Ricuh, Tujuh Kendaraan Dibakar Massa

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com