MENU TUTUP

Tidak Perlu Ada PSU: KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Lawan Putusan MK Untuk Tanggung Jawab Uang Negara 155 Milyar

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:05 WIB / Redaksi
Tidak Perlu Ada PSU: KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Lawan Putusan MK Untuk Tanggung Jawab Uang Negara 155 Milyar Marinus Yaung/Istimewa

SANGAT geram mengetahui uang negara 155 milyar habis begitu saja, tanpa hasil pemilu yang yang baik dan berkualitas. Dan orang - orang yang menghabiskannya merasa benar dan tidak mau bertanggung jawab. 

Sangat miris lihat keadaan ini. Rakyat Papua masih hidup miskin dan melarat. Banyak anak - anak Papua, tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka, karena kesulitan keuangan membiayai studi mereka, tiba - tiba ada sekelompok orang yang menghabiskan uang negara di Papua sebesar 155 milyar, untuk kegiatan politik yang sia - sia, tanpa hasil yang memuaskan publik. 

Tidak ada lagi moralitas dan rasa malu untuk letakkan jabatan. Merasa sudah benar bekerja, dan tidak perlu harus bertanggung jawab. Tidak perlu harus mengundurkan diri dari posisi kursi komisioner. 

Harusnya kita memberi contoh dan teladan, ketika kita tidak bisa bekerja maksimal melayani dan memenuhi kepentingan dan kebutuhan publik, dengan uang negara yang dipercayakan kita kelola,  dengan jiwa besar, meletakkan jabatan dan undur dari posisi kekuasaan. 

Memang tindakan hebat seperti ini, hanya dimiliki oleh orang - orang yang bekerja dan mengabdi dengan dipandu oleh kesucian dan kemurnian hati nurani. Kalau hati nurani kita sudah dikuasai kerakusan dan ketamakan berkuasa, tidak akan ada rasa bermasalah dan malu, ketika kita salah dan keliru kelola uang negara, hasil keringat rakyat. 

Uang 155 milyar itu uang dari hasil negara pajakin atau kuras katong rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia yang sudah sulit ekonominya, mayoritas masih hidup dibawa garis kemiskinan, diperas isi dompetnya oleh negara untuk membiayai Pilgub Provinsi Papua, yang berjalan penuh drama dan penuh kejahatan demokrasi.

Dugaan terjadinya kejahatan demokrasi, karena dari fakta persidangan sidang Mahkamah Konstitusi ( MK ), pihak penyelenggara diduga menjadi tim sukses salah satu pasangan calon peserta Pilgub Provinsi Papua. 

Pihak penyelenggara dengan ngototnya, di hadapan hakim MK, bersaksi bahwa alamat YB di kelurahan mandala, Jayapura Utara, Papua. Pihak penyelenggara ngotot berkali - kali di sidang MK, bahwa mereka sudah melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Sehingga mereka yakin, dan tidak berbohong YB tinggal di alamat rumahnya sesuai alamat identitas KTP. 

Ketika giliran YB bersaksi di depan hakim MK, YB mengatakan dia tinggal di kotaraja, Jayapura, Papua dan alamat rumahnya di kotaraja.


BACA JUGA

Pernyataan Lenis Kogoya Menangkap Jubir TPNPB OPM Sebby Sambom Adalah Suatu Hal Yang Keliru

Rabu, 12 Maret 2025 | 07:51 WIB

Tokoh Adat Suku Moy Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Tanah Papua

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:37 WIB
Pecatan TNI

Penyelundup Senjata dan Amunisi Untuk KKB  Adalah Anggota PPD Distrik Yambi

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:28 WIB

Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dipolisikan di Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Surat di MK

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:41 WIB

Pernyataan DR. Pieter Ell Pilkada Papua 2024 Berakhir di MK Terbukti, Lalu PSU 2025?

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:41 WIB
TERKINI

Pernyataan Lenis Kogoya Menangkap Jubir TPNPB OPM Sebby Sambom Adalah Suatu Hal Yang Keliru

51 Menit yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

12 Jam yang lalu

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

13 Jam yang lalu

Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Timika Guna Perkuat Komunikasi dan Keamanan

18 Jam yang lalu

Telkomsel Umumkan 12 Mahasiswa/i Best Talents Program CSR PMDB 2024/25

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com