A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Penyelundupan Senjata dan Amunisi Untuk KKB Puncak Jaya,Kapolda Patrige Renwarin: Pelaku Ditahan di Polda | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Penyelundupan Senjata dan Amunisi Untuk KKB Puncak Jaya,Kapolda Patrige Renwarin: Pelaku Ditahan di Polda

Jumat, 07 Maret 2025 | 15:49 WIB / Andy
Penyelundupan Senjata dan Amunisi Untuk KKB Puncak Jaya,Kapolda Patrige Renwarin: Pelaku Ditahan di Polda Terduga pelaku kepemilikan senjata api dan amunisi YE saat ditangkap/ Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Satgas Damai Cartenz bersama Satuan Reskrim Polres Keerom berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api dan ratusan butir amunisi untuk KKB Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Talenggen. 

Dari data yang diperoleh, senjata api dan amunisi ini dibawa oleh seorang terduga pelaku berinisial YE (28) yang diketahui merupakan seorang mantan anggota TNI yang dipecat karena terlibat penjualan senjata dan amunisi pada 2022 lalu. 

Terduga pelaku YE diketahui menyewa sebuah mobil untuk mengangkut senjata api dan ratusan amunisi ini menuju Wamena, Jayawijaya. Namun saat melintas di Kabupaten Keerom, pelaku ditangkap dan barang bawaan disita. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 4 pucuk senjata api laras pendek jenis G2, 4 magazen dan 882 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter. 

Dari hasil penyelidikan sementara, senjata api dan amunisi ini dibawa melalui jalur darat Jayapura-Wamena-Lanny Jaya dan akan diserahkan kepada KKB Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Talenggen. 

Foto: Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin/Roberth

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku YE (28) di Kabupaten Keerom. 

"Ya memang benar hari ini ada penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku pelanggar undang-undang darurat nomor 12 yaitu membawa, memiliki, menyimpan sebuah benda berupa senjata baik itu laras panjang maupun laras pendek berikut dengan amunisinya," katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (7/3/2025) sore. 

Meski begitu, mantan Wakapolda Papua Barat ini mengaku bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal senjata api dan amunisi yang disita. 

"Amunisinya sudah dipastikan kaliber 5,56 milimeter dan kaliber 9 milimeter. Untuk saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal dan tujuan senjata api ini. Nanti kita akan umumkan lagi," tandasnya. 

Saat ini terduga pelaku YE (28) sementara ditahan di Polda Papua untuk proses penyelidikan lebih lanjut. *

 


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri Lantik Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Masa Bhakti 2025 - 2030

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:32 WIB

Gubernur Fakhiri: Rakor KNPI Berperan Tentukan Arah Masa Depan Generasi Muda Papua

Selasa, 02 Desember 2025 | 19:57 WIB

Personel Satgas Ops Damai Cartenz Sektor Intan Jaya Laksanakan Pengobatan dan Bagikan Susu untuk Anak-Anak Papua

Selasa, 02 Desember 2025 | 18:39 WIB

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

Senin, 01 Desember 2025 | 18:38 WIB

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Senin, 01 Desember 2025 | 18:21 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Lantik Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Masa Bhakti 2025 - 2030

3 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri: Rakor KNPI Berperan Tentukan Arah Masa Depan Generasi Muda Papua

4 Jam yang lalu

Personel Satgas Ops Damai Cartenz Sektor Intan Jaya Laksanakan Pengobatan dan Bagikan Susu untuk Anak-Anak Papua

5 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

1 Hari yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com