MENU TUTUP

Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dipolisikan di Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Surat di MK

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:41 WIB / Andi Riri
Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dipolisikan di Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Surat di MK Arnoldus Alo Lengka, SH., kuasa hukum Calon Bupati Puncak Jaya Miren Kogoya usai melapor ke Mapolda Metro Jaya/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Jelang rekap ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya, yang rencananya akan digelar di Kantor KPU RI, Rabu-Jumat (12-14 Maret 2025), Ketua Bawaslu Puncak Jaya Marinus Wonda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (10/03/2025).

Laporan yang dilayangkan oleh Arnoldus Alo Lengka, SH., kuasa hukum Calon Bupati Puncak Jaya Miren Kogoya, teregister dengan nomor: STTLP/B 1718/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Benar, kami melaporkan Ketua Bawaslu Puncak Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, dengan nomor rekomendasi: 1202/01.00/Kab.PA-22/11/2024, yang digunakan pada saat sidang pembuktian dalam perkara nomor: 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi," kata Arnoldus, dalam keterangan persnya, di Jakarta.

Surat yang diduga ilegal tersebut, kata dia, telah merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 2 Miren Kogoya - Mendi Wonerengga.

"Dengan adanya rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya ilegal tersebut membuat MK membatalkan pemilihan pada Distrik Lumo, Puncak Jaya," ujarnya.

Marinus Wonda diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Kami berharap kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sehingga masalah ini bisa terang benderang," pinta Arnoldus.

Seperti diketahui, MK dalam amar putusannya meminta KPU RI untuk melakukan perhitungan suara ulang Pilkada Puncak Jaya tahun 2024 di 22 distrik.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Distrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage, tanpa mengikutsertakan suara di 4 distrik yaitu, Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.

"Dan, dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) lalu.**


BACA JUGA

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB

Bupati dan Wabup Puncak Jaya Ikuti Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor

Senin, 23 Juni 2025 | 10:27 WIB

Bertentangan dengan Firman Tuhan, Tokoh Agama Minta KKB Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Senin, 23 Juni 2025 | 05:47 WIB

Dr. H. Tumiran Pamit dari Puncak Jaya, Siap Emban Tugas Baru di Provinsi Papua Tengah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:52 WIB

Kembali Pimpin Puncak Jaya, Yuni Wonda Ajak OPD Fokus Membangun Daerah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:49 WIB
TERKINI

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

1 Jam yang lalu

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

12 Jam yang lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis dan Bagikan Sembako di Desa Lantipo, Wamena

12 Jam yang lalu

Ratusan Warga Boven Digoel Keracunan Usai Menyantap Makanan Saat Kampanye Calon Kepala Daerah

21 Jam yang lalu

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com