MENU TUTUP

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB / Andi Riri
Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon saat menggelar konfrensi pers dengan menghadirkan 11 tersangka dan barang bukti/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Sejak awal Januari 2025, Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan menetapkan 11 orang tersangka dan menyita total barang bukti  7.030 Gram (7 Kg) narkotika golongan I jenis ganja.

"11 tersangka yang diamankan dengan rincian 3 orang diantara diamankan pada bulan Januari 2025 dan 8 orang lainnya pada bulan Februari yang mana masih proses tahap penyidikan," ungkap Kapolresta Jayapura Kombes Pol Dr. Victor Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, KBO Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunito dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Ponidi saat menggelar Press Conference bersama awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (11/3) pagi.

Kapolresta Mackbon menjelaskan, dari 11 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG).

"Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjual belikan atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura," terangnya.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak.

"Kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini." imbau Kapolresta.

Para tersangka dijerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun.**


BACA JUGA

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Paksa Longmarch, 4 Pengunjuk Rasa di Kampus Uncen Atas Kota Jayapura Diamankan ‎

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB

Wali Kota Jayapura Launching Program MBG dari Dapur SPPG Polresta, Layani 12 Sekolah

Selasa, 30 September 2025 | 06:11 WIB

‎Kebakaran di SD Inpres Kampung Baru Abepura Jayapura, Lima Ruangan Ludes Dilahap Api ‎

Selasa, 23 September 2025 | 07:38 WIB

‎Kebakaran di Kawasan Dok V Kota Jayapura, Hanguskan 26 Unit Rumah, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Kamis, 18 September 2025 | 10:11 WIB
TERKINI

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

28 Menit yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

1 Jam yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

8 Jam yang lalu

Pengukuhan Bunda PAUD se-Papua Tengah, Ursula Wonda Resmi Jabat Bunda PAUD Puncak Jaya

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com