Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

JAYAPURA, wartaplus.com - Sejak awal Januari 2025, Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan menetapkan 11 orang tersangka dan menyita total barang bukti 7.030 Gram (7 Kg) narkotika golongan I jenis ganja.
"11 tersangka yang diamankan dengan rincian 3 orang diantara diamankan pada bulan Januari 2025 dan 8 orang lainnya pada bulan Februari yang mana masih proses tahap penyidikan," ungkap Kapolresta Jayapura Kombes Pol Dr. Victor Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, KBO Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunito dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Ponidi saat menggelar Press Conference bersama awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (11/3) pagi.
Kapolresta Mackbon menjelaskan, dari 11 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG).
"Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjual belikan atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura," terangnya.
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak.
"Kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini." imbau Kapolresta.
Para tersangka dijerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun.**