MENU TUTUP

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB / Andi Riri
Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon bersama pelaku, Elhassan Haries Mohammed Khalil yang merupakan WNA Mesir/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Resnarkoba mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Mesir karena memiliki ganja golongan I jenis ganja yang disembunyikan didalam tasnya seberat 23,52 gram.

Pria bernama Elhassan Haries Mohammed Khalil ditangkap saat berada di kompleks Argapura Relat, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/03/2025) malam.

Saat itu Polsek Jayapura Selatan menerima laporan warga jika pelaku memicu keributan di kompleks tersebut. Merespon laporan tersebut Polisi langsung datang mengamankan pelaku yang dalam kondisi mabuk ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat gelar konferensi pers, Senin (17/03/2025) menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya keributan di lokasi kejadian.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pada pelaku ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan 'Canon Break the Limit' yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," ungkap AKP Febry.



Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, ponsel dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama pelaku yang dimilikinya sejak 7 tahun lalu.

Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut, ia pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir," jelasnya.

Menanggapi penangkapan ini, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.

"Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika," imbau Febry Pardede.**


BACA JUGA

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Senin, 28 April 2025 | 14:48 WIB

Sat Polair Polresta Jayapura Kota Hadirkan Perpustakaan Terapung di Kampung Enggros

Minggu, 27 April 2025 | 08:10 WIB

Silaturahmi Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen Bersama Insan Pers

Sabtu, 26 April 2025 | 18:05 WIB

Pengemudi Dipengaruhi Miras, Mobil Avanza Ringsek, 6 Orang Luka luka

Senin, 21 April 2025 | 18:01 WIB

Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Laut Holtekamp Jayapura

Selasa, 15 April 2025 | 14:40 WIB
TERKINI

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

11 Jam yang lalu

Polwan Ops Damai Cartenz Ciptakan Rasa Aman Lewat Sentuhan Humanis Bersama Anak-Anak Sekolah di Nduga

12 Jam yang lalu

DPRP Usulkan Pinjam Uang di Bank Daerah Biayai PSU, Ini Tanggapan Pj Gubernur Papua

18 Jam yang lalu

Kasus Korupsi Aero Sport Timika Bakal Diumumkan Kerugian Negara, Ini Jadwalnya

1 Hari yang lalu

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com