MENU TUTUP

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB / Andi Riri
Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon bersama pelaku, Elhassan Haries Mohammed Khalil yang merupakan WNA Mesir/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Resnarkoba mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Mesir karena memiliki ganja golongan I jenis ganja yang disembunyikan didalam tasnya seberat 23,52 gram.

Pria bernama Elhassan Haries Mohammed Khalil ditangkap saat berada di kompleks Argapura Relat, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/03/2025) malam.

Saat itu Polsek Jayapura Selatan menerima laporan warga jika pelaku memicu keributan di kompleks tersebut. Merespon laporan tersebut Polisi langsung datang mengamankan pelaku yang dalam kondisi mabuk ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat gelar konferensi pers, Senin (17/03/2025) menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya keributan di lokasi kejadian.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pada pelaku ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan 'Canon Break the Limit' yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," ungkap AKP Febry.



Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, ponsel dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama pelaku yang dimilikinya sejak 7 tahun lalu.

Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut, ia pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir," jelasnya.

Menanggapi penangkapan ini, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.

"Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika," imbau Febry Pardede.**


BACA JUGA

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Senin, 28 April 2025 | 14:48 WIB

Sat Polair Polresta Jayapura Kota Hadirkan Perpustakaan Terapung di Kampung Enggros

Minggu, 27 April 2025 | 08:10 WIB

Silaturahmi Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen Bersama Insan Pers

Sabtu, 26 April 2025 | 18:05 WIB

Pengemudi Dipengaruhi Miras, Mobil Avanza Ringsek, 6 Orang Luka luka

Senin, 21 April 2025 | 18:01 WIB
TERKINI

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

2 Jam yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

3 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

16 Jam yang lalu

Rekonsiliasi Pasca Konflik Pilkada, Masyarakat Puncak Jaya Siap Gelar Adat Belah Doli

16 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz-2025 Tegakkan Hukum terhadap KKB dan KKP

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com