MENU TUTUP

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB / Andi Riri
Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon bersama pelaku, Elhassan Haries Mohammed Khalil yang merupakan WNA Mesir/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Resnarkoba mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Mesir karena memiliki ganja golongan I jenis ganja yang disembunyikan didalam tasnya seberat 23,52 gram.

Pria bernama Elhassan Haries Mohammed Khalil ditangkap saat berada di kompleks Argapura Relat, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/03/2025) malam.

Saat itu Polsek Jayapura Selatan menerima laporan warga jika pelaku memicu keributan di kompleks tersebut. Merespon laporan tersebut Polisi langsung datang mengamankan pelaku yang dalam kondisi mabuk ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat gelar konferensi pers, Senin (17/03/2025) menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya keributan di lokasi kejadian.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pada pelaku ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan 'Canon Break the Limit' yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," ungkap AKP Febry.



Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, ponsel dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama pelaku yang dimilikinya sejak 7 tahun lalu.

Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut, ia pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir," jelasnya.

Menanggapi penangkapan ini, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.

"Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika," imbau Febry Pardede.**


BACA JUGA

‎Kebakaran di Kawasan Dok V Kota Jayapura, Hanguskan 26 Unit Rumah, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Kamis, 18 September 2025 | 10:11 WIB

‎Mabuk dan Buat Keributan depan Dapur MBG Argapura, 4 Remaja Digelandang ke Mapolresta Jayapura

Sabtu, 13 September 2025 | 18:15 WIB

Honda Brio Tabrak Dua Sepeda Motor dan Nyelonong Masuk ke Indomaret di Entrop Jayapura

Kamis, 11 September 2025 | 03:45 WIB

Doa Bersama dan Syukuran Hut Polwan ke-77, Kapolresta Jayapura Ingatkan Soal Penggunaan Medsos

Selasa, 09 September 2025 | 18:58 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Seorang Perempuan di Buper Waena Jayapura

Rabu, 03 September 2025 | 19:15 WIB
TERKINI

Disambut Antusias Pedagang, Wapres dan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Kunjungi Pasar Induk Yotefa

1 Jam yang lalu

Penembakan Tukang Ojek di Puncak Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Evakuasi Jenazah

2 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Infrastruktur Jaringan 4G/LTE Baru di Kampung Yawena-Doromena, Bring dan Tetom Kabupaten Jayapura

2 Jam yang lalu

Dampingi Wapres Tinjau PPI Hamadi, Pj Gubernur: Potensi Perikanan di Papua Cukup Besar

2 Jam yang lalu

Di Tengah Api Brimob Polda Papua Dan Aparat keamanan Di Amuk Massa, Prajurit Kopassus Berhasil Dievakuasi

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com