MENU TUTUP

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB / Andi Riri
Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon bersama pelaku, Elhassan Haries Mohammed Khalil yang merupakan WNA Mesir/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Resnarkoba mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Mesir karena memiliki ganja golongan I jenis ganja yang disembunyikan didalam tasnya seberat 23,52 gram.

Pria bernama Elhassan Haries Mohammed Khalil ditangkap saat berada di kompleks Argapura Relat, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/03/2025) malam.

Saat itu Polsek Jayapura Selatan menerima laporan warga jika pelaku memicu keributan di kompleks tersebut. Merespon laporan tersebut Polisi langsung datang mengamankan pelaku yang dalam kondisi mabuk ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat gelar konferensi pers, Senin (17/03/2025) menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya keributan di lokasi kejadian.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pada pelaku ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan 'Canon Break the Limit' yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," ungkap AKP Febry.



Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, ponsel dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama pelaku yang dimilikinya sejak 7 tahun lalu.

Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut, ia pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir," jelasnya.

Menanggapi penangkapan ini, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.

"Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika," imbau Febry Pardede.**


BACA JUGA

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Pererat Sinergitas dengan Awak Media, Polresta Jayapura Gelar Syukuran HPN ke-79

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:40 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Tujuan Sorong

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:27 WIB

Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Tujuan Biak Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:26 WIB
TERKINI

Warga Oksibil Sambut Baik Kehadiran Satgas Damai Cartenz dalam Ibadah

19 Menit yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Amankan Ibadah Minggu di Gereja Bethel Indonesia, Oksibil

22 Menit yang lalu

Kepala Suku Sinak Himbau Masyarakat Tetap Tenang Pasca  konflik KKB dengan Aparat Keamana

3 Jam yang lalu

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

6 Jam yang lalu

Kompetisi Politik Utamakan Argumen Substansial Bukan Provokasi Yang Dapat Memicu Konflik

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com