50 Tahun Konflik Bersenjata di Papua Menempatkan Rakyat Sipil Jadi Korban

JAYAPURA,wartaplus.com - Jaringan Damai Papua (JDP) kembali memberi peringatan kepada semua pemangku kepentingan di Indonesia dan Tanah Papua bahwa dalam konteks upaya menginisiasi Perdamaian di Bumi Cenderawasih tercinta ini, JDP senantiasa telah mengingatkan Peta Jalan Papua (Papua Road Map) kiranya dipertimbangkan sebagai acuan (referensi). Ini dikatakan Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Cristian Warinussy, Kamis pagi.
Dalam Papua Road Map tersebut telah disampaikan terdapat temuan 4 (empat) akar persoalan Papua. Keempat akar masalah dimaksud meliputi : pertama, masalah marginalisasi dan efek diskriminatif terhadap orang Papua Asli akibat pembangunan ekonomi, konflik politik, dan migrasi massal ke Tanah Papua sejak tahun 1970.
Foto: Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Cristian Warinussy/Istimewa
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memberikan jawab atas masalah ini, yaitu kebijakan afirmatif rekognisi perlu dikembangkan untuk pemberdayaan orng Papua Asli. Kedua, kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Untuk itu diperlukan semacam paradigma (cara pandang) baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan orang Papua Asli di kampung-kampung. Ketiga, adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta. Masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan adanya dialog seperti sudah dilakukan untuk Aceh. Isu yang keempat adalah pertanggungjawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Tanah Papua. Jalan penyelesaiannya adalah dengan melakukan rekonsiliasi diantara pengadilan hak asasi manusia (HAM) dan pengungkap kebenaran,"ujarnya.
Ungkapnya, ini adalah pilihan-pilihan untuk penegakan hukum dan keadilan bagi Papua, terutama para korban, keluarganya dan warga negara Indonesia di Tanah Papua secara umum. Kesemua masalah dengan model pemecahan atau jalan keluarnya sesungguhnya sudah diatur secara implisit di dalam kerangka Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. "Persoalannya adalah apakah terdapat kemauan politik dari Pimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengimplementasikan amanat penderitaan rakyat di Tanah Papua,"tanya Warinussy.
Dialog
"Sebagai Juru Bicara, saya bersama JDP senantiasa mendorong para pihak yang terlibat konflik sosial politik berkepanjang di Tanah Papua secara Arif dan bijaksana. Penting dipertimbangkan kembali bahwa konflik bersenjata yang telah berlangsung antara negara yang direpresentasikan dengan TNI dan Polri di satu pihak. Dengan TPNPB dan OPM tak pernah berhasil menginisiasi upaya perdamaian yang permanen. Karenanya JDP mendorong dan sekaligus mengusulkan agar segera diupayakan terjadi dialog damai diantara para pihak yang terlibat konflik bersenjata selama lebih dari 50 tahun terakhir ini,"kata Yan.
JDP sangat yakin bahwa dialog damai akan menjadi alat utama dan penting dalam menyudahi konflik bersenjata di atas Tanah Papua. Karena konflik bersenjata tersebut selama lebih dari 50 tahun tersebut senantiasa menempatkan rakyat sipil sebagai korban.*