MENU TUTUP

Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Menuai Gugatan, Ondofolo Yoka Somasi Uncen dan Kemenkes

Selasa, 22 April 2025 | 14:09 WIB / Redaksi
Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Menuai Gugatan, Ondofolo Yoka Somasi Uncen dan Kemenkes (Dari Kiri ke Kanan) Drs. Aloysius Renwarin,S.H.,M.H didamping Fabian Hutubessy,S.H., Tusiran, S.H.,M.H/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com - Ondofolo Yoka David Riky Mebri mengajukan somasi kepada Universitas Cendrawasih, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui kuasa hukumnya “Aloysius Renwarin dan Partners” berdasarkan Surat Kuasa /AR&PARTNERS/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025. 

Terungkap bahwa pada tahun 2023 pihak Universitas Cendrawasih Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengajukan penerbitan sertifikat Hak Pakai terhadap Tanah seluas 6,4 Hektar atau 64.215 m2 meter persegi yang berlokasi di Distrik Kota Baru, kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Tanah tersebut diperuntukan guna membangun Rumah Sakit Vertical Kementerian Kesehatan Universitas Cendrawasih. 

Bahwa sertifikat Hak Pakai tersebut Terbit pada Tanggal 13 Bulan Januari Tahun 2023, dengan nomor sertifikat 26.01.03.09.4.00041. sertifikat tersebut diterbitkan dengan tanpa adanya Surat Pelepasan Adat dari Kesukuan Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo yang merupakan pemilik sah tanah adat Wilayah tersebut.

"Bahwa diketahui terdapat bukti Berita Acara Pelepasan tanah adat tertanggal 19 Mei 1993 dengan luasan 99.998 m2 atau 9,9 Hektar yang ditunjukan oleh pihak Universitas Cendrawasih. Bukti Berita Acara Pelepasan tersebut adalah surat Berita acara pelepasan tanah adat yang sekarang dijadikan Perumahan Universitas cendrawasih, letaknya di Selatan Rumah Sakit Vertical Kementerian Kesehatan Universitas Cendrawasih, Bukan Pelepasan Tanah Adat Untuk Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Universitas Cenderawasih,"ujar Drs. Aloysius Renwarin,S.H.,M.H didamping Fabian Hutubessy., S.H., Tusiran, S.H.,M.H., Ignatius Meterey.,S.H dan Elisabet M Renwarin.,S.H di Jayapura, Selasa (22/4/2025) siang.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan keterangan Klien kami atas nama David Ricky Mebri tanah yang kini menjadi objek lokasi pembangunan Rumah sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Universitas Cendrawasih, awalnya masuk kedalam proyek 70 Hektar Pengembangan Kampus Universitas Cendrawasih namun akhirnya proyek pengembangan dengan luasan tanah 70 Hektar itu dibatalkan dan dipindahkan ke Perumnas 3, Waena Kota Jayapura Yang sekarang menjadi kampus Universitas Cenderawasih bagian atas. Sehingga tanah tersebut kembali menjadi  milik adat.

Dikatakan, sesuai dengan Surat Pembatalan yang ada bahwa alasan dari pembatalan itu adalah karena pertama tidak adanya kesepakatan dengan masyarakat adat soal harga pelepasan kedua tentang pihak Universitas Cenderawasih yang sadar yang menilai bahwa lokasi tersebut utara perumahan Universitas Cenderawasih adalah rawa dan sulit di kembangkan.

"Bahwa dengan peristiwa yang terjadi diatas maka pihak Universitas Cenderawasih, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa penyerobotan Tanah adat milik keluarga David Ricky Mebri dari keturunan Mesak Mebri yang merupakan pemegang Hak Ulayat Tanah Adat Yoka Hebeibulu,"ujarnya.

Penyerobotan

Sementara, Fabian Hutubessy,S.H menegaskan dalam pasal 1365 KUH Perdata diketahui bahwa “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” maka dengan ini pihak Universitas Cendrawasih, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi wajib membayar ganti kerugian kepada keluarga David Ricky Mebri karena telah melakukan penyerobotan tanah milik keluarga David Ricky Mebri,"ujarnya.

Hal lain ditegaskan Tusiran,  bahwa pihak keluarga David Ricky Mebri menuntut ganti kerugian terhadap para pihak, yaitu Universitas Cendrawasih, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang telah menggunakan tanahnya seluas 6,4 Hektar atau 64.215 m2 meter persegi sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dengan tuntutan ganti kerugian 10% dari nilai NJOP Tanah sesuai dengan nilai lokasi tersebut, dimana nilai NJOP Tanah dilokasi tersebut adalah senilai Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah), m2 (permeter persegi), oleh karena itu pihak keluarga David Ricky Mebri mengajukan ganti kerugian senilai Rp1.000.000,-(Satu Juta Rupiah)/m2 (permeter persegi) dengan total tuntutan ganti kerugian terhadap keseluruhan luas tanah 64.215 m2 (meter persegi) adalah senilai Rp64.215.000.000,-(Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah).

Dengan demikian kata Aloysius, pihak keluarga David Ricky Mebri selaku perwakilan atau penerima mandat dari kesukuan Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo memberikan batas waktu selama 14 (Empat Belas Hari) Sejak Tanggal 22 (Dua Puluh Dua) Bulan April Tahun 2025 (Dua Ribu Dua Puluh Lima) hingga tanggal 5 (Lima) Bulan Mei Tahun 2025 (Dua Ribu Dua Puluh Lima) semenjak somasi ini dilayangkan, untuk para pihak yaitu Universitas Cendrawasih, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melaksanakan kewajibannya.*

 

 


BACA JUGA

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:36 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Didukung Teknologi AI, Sebagai Operator Terdepan Telkomsel Turut Perluas Jaringan 5G di Jayapura

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:37 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Teguhkan Kemitraan Strategis Wujudkan SDM Papua Unggul, Rektor Uncen: Membangun Masa Depan Papua

Jumat, 02 Mei 2025 | 18:10 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

3 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

3 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

15 Jam yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

16 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com