MENU TUTUP
Pelanggaran Admimistratif

Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada

Jumat, 25 April 2025 | 17:36 WIB / Redaksi
Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada Foto Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com — Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef, membeberkan bahwa calon wakil bupati nomor urut 1, Mus Kogoya, diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti berupa dokumen transfer gaji dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji sebagai ASN selama masa kampanye Pilkada. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mewajibkan ASN untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

“Penerimaan gaji yang masih diterima oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental dan ini di tambah lagi dengan bukti Pemberhentian tanpa hak Pensiun baru ditetapkan pada tgl 25 Januari 2025 dari BKN PUSAT  ini salah satu bukti yg tdk bisa mengelak lagi oleh KPUD Puncak Jaya, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN,”ujar Imam Nasef dalam persidangan. 

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa mereka akan menelusuri lebih lanjut mengenai status kepegawaian Mus Kogoya pada saat pendaftaran calon. Sementara itu, pihak terkait dari pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Majelis hakim MK menegaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Mus Kogoya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh MK. Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dari seluruh Indonesia. 

Perkembangan lebih lanjut dari sidang ini akan sangat menentukan keabsahan hasil Pilkada Puncak Jaya dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan aturan bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik.*


BACA JUGA

Brigadir Polisi Amharet, Sosok Penjaga Kedamaian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya

Jumat, 20 Juni 2025 | 09:27 WIB

Ny.Ursula Wonda Kembali Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Puncak Jaya

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:38 WIB

Resmi Dilantik, Yuni Wonda–Mus Kogoya Siap Bawa Puncak Jaya Menuju Perubahan

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:02 WIB

Logistik PSU Pilgub Papua Tiba di Jayapura, Ada 772.695 Surat Suara untuk 2.010 TPS

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:24 WIB

Rayakan Idul Adha di Tengah Konflik, Umat Muslim Puncak Jaya Panjatkan Doa Untuk Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 06 Juni 2025 | 16:29 WIB
TERKINI

Brigadir Polisi Amharet, Sosok Penjaga Kedamaian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya

4 Jam yang lalu

Diingat dan Dicatat Baik, Polri Harus Jadi Pelindung dan Pelayan Masyarakat

17 Jam yang lalu

Danrem 172/PWY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Panti Asuhan di Koya Timur Jayapura

19 Jam yang lalu

Telkomsel Bersama PT. Bio Inti Agrindo Akselerasikan Pengembangan Ekosistem Digital di Sektor Pertanian Merauke

19 Jam yang lalu

Kepedulian Polri untuk Papua: Satgas Damai Cartenz Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Tablasupa

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com