MENU TUTUP
Pelanggaran Admimistratif

Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada

Jumat, 25 April 2025 | 17:36 WIB / Redaksi
Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada Foto Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com — Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef, membeberkan bahwa calon wakil bupati nomor urut 1, Mus Kogoya, diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti berupa dokumen transfer gaji dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji sebagai ASN selama masa kampanye Pilkada. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mewajibkan ASN untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

“Penerimaan gaji yang masih diterima oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental dan ini di tambah lagi dengan bukti Pemberhentian tanpa hak Pensiun baru ditetapkan pada tgl 25 Januari 2025 dari BKN PUSAT  ini salah satu bukti yg tdk bisa mengelak lagi oleh KPUD Puncak Jaya, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN,”ujar Imam Nasef dalam persidangan. 

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa mereka akan menelusuri lebih lanjut mengenai status kepegawaian Mus Kogoya pada saat pendaftaran calon. Sementara itu, pihak terkait dari pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Majelis hakim MK menegaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Mus Kogoya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh MK. Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dari seluruh Indonesia. 

Perkembangan lebih lanjut dari sidang ini akan sangat menentukan keabsahan hasil Pilkada Puncak Jaya dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan aturan bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik.*


BACA JUGA

Momen Humanis Personel Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Bagikan Sembako di Kampung Kulirik

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:17 WIB
Mengaku Netral

Misteriusnya Status ASN Mus Kogoya, Ini Kata PJ Bupati Puncak Jaya

Jumat, 02 Mei 2025 | 07:42 WIB

Peringatan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Merah Putih Raksasa Berkibar di Bukit Zaitun Puncak Jaya

Kamis, 01 Mei 2025 | 17:22 WIB

Dalam Sidang MK, KPU RI Mengakui Maju Pilkada Mus Kogoya Masih Terima Gaji Sebagai ASN Puncak Jaya

Selasa, 29 April 2025 | 14:51 WIB
TERKINI

Senyum Warga Kurilil Sambut Kehadiran Satgas Damai Cartenz 2025 dengan bantuan Kemanusiaan

1 Jam yang lalu

Momen Humanis Personel Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Bagikan Sembako di Kampung Kulirik

1 Jam yang lalu

Polisi Bangun Kedekatan, Ajak Warga Enggros Jaga Kedamaian Papua

17 Jam yang lalu

Polisi Ajak Warga Enggros Jaga Kedamaian Lewat Pendekatan Humanis

17 Jam yang lalu

Satgas Humas Damai Cartenz-2025 Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Puncak Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com