MENU TUTUP
Pelanggaran Admimistratif

Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada

Jumat, 25 April 2025 | 17:36 WIB / Redaksi
Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada Foto Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com — Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef, membeberkan bahwa calon wakil bupati nomor urut 1, Mus Kogoya, diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti berupa dokumen transfer gaji dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji sebagai ASN selama masa kampanye Pilkada. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mewajibkan ASN untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

“Penerimaan gaji yang masih diterima oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental dan ini di tambah lagi dengan bukti Pemberhentian tanpa hak Pensiun baru ditetapkan pada tgl 25 Januari 2025 dari BKN PUSAT  ini salah satu bukti yg tdk bisa mengelak lagi oleh KPUD Puncak Jaya, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN,”ujar Imam Nasef dalam persidangan. 

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa mereka akan menelusuri lebih lanjut mengenai status kepegawaian Mus Kogoya pada saat pendaftaran calon. Sementara itu, pihak terkait dari pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Majelis hakim MK menegaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Mus Kogoya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh MK. Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dari seluruh Indonesia. 

Perkembangan lebih lanjut dari sidang ini akan sangat menentukan keabsahan hasil Pilkada Puncak Jaya dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan aturan bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik.*


BACA JUGA

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin ASN dan Kesiapan Menyambut HUT ke-80 RI

Senin, 11 Agustus 2025 | 10:18 WIB

Plh Sekda Puncak Jaya Resmikan Rumah Pastori GKI Filadelfia Ilu, Sah jadi Gereja Mandiri

Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:51 WIB

Kapolres Puncak Jaya Pimpin Acara Tradisi Penyambutan dan Penerimaan Bintara Remaja Angkatan 52

Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Wabup Puncak Jaya Soroti Disiplin ASN, Beri Peringatan Tegas saat Apel Pagi

Senin, 04 Agustus 2025 | 08:20 WIB

MARIYO Semakin Pasti Menang di PSU: Rakyat Bersatu, Koalisi Pusat Mendukung

Jumat, 01 Agustus 2025 | 12:41 WIB
TERKINI

Lihai Dalam Mengelola Akomodasi Politik Itulah Pemenang PSU Papua

3 Jam yang lalu
PSU Papua

Pasangan Mariyo Menang di Keerom

4 Jam yang lalu

MARIYO Menang di Kabupaten Supiori

16 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin ASN dan Kesiapan Menyambut HUT ke-80 RI

22 Jam yang lalu

Perwira Polres Yapen Gugur Saat Menjalankan Tugas Pengamanan PSU Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com