MENU TUTUP
Pelanggaran Admimistratif

Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada

Jumat, 25 April 2025 | 17:36 WIB / Redaksi
Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada Foto Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com — Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef, membeberkan bahwa calon wakil bupati nomor urut 1, Mus Kogoya, diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti berupa dokumen transfer gaji dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji sebagai ASN selama masa kampanye Pilkada. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mewajibkan ASN untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

“Penerimaan gaji yang masih diterima oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental dan ini di tambah lagi dengan bukti Pemberhentian tanpa hak Pensiun baru ditetapkan pada tgl 25 Januari 2025 dari BKN PUSAT  ini salah satu bukti yg tdk bisa mengelak lagi oleh KPUD Puncak Jaya, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN,”ujar Imam Nasef dalam persidangan. 

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa mereka akan menelusuri lebih lanjut mengenai status kepegawaian Mus Kogoya pada saat pendaftaran calon. Sementara itu, pihak terkait dari pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Majelis hakim MK menegaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Mus Kogoya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh MK. Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dari seluruh Indonesia. 

Perkembangan lebih lanjut dari sidang ini akan sangat menentukan keabsahan hasil Pilkada Puncak Jaya dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan aturan bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik.*


BACA JUGA

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB

Bupati dan Wabup Puncak Jaya Ikuti Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor

Senin, 23 Juni 2025 | 10:27 WIB

Bertentangan dengan Firman Tuhan, Tokoh Agama Minta KKB Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Senin, 23 Juni 2025 | 05:47 WIB

Dr. H. Tumiran Pamit dari Puncak Jaya, Siap Emban Tugas Baru di Provinsi Papua Tengah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:52 WIB

Kembali Pimpin Puncak Jaya, Yuni Wonda Ajak OPD Fokus Membangun Daerah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:49 WIB
TERKINI

Jaga Persatuan Warga Papua Demi Stabilitas dan Kemajuan Daerah

8 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Mimika Ajak Warga Papua Bersatu Wujudkan Keamanan demi Kemajuan Wilayah Papua

8 Jam yang lalu

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

21 Jam yang lalu

SheHacks 2025: Dimulai dari Jayapura, Gerakkan Perempuan Indonesia jadi Pendorong Kemajuan Digital

1 Hari yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dan Pelayanan Kesehatan Di Distrik Siepkosi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com