MENU TUTUP
Pelanggaran Admimistratif

Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada

Jumat, 25 April 2025 | 17:36 WIB / Redaksi
Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Baru: Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif sebagai ASN Saat Pilkada Foto Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com — Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef, membeberkan bahwa calon wakil bupati nomor urut 1, Mus Kogoya, diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti berupa dokumen transfer gaji dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji sebagai ASN selama masa kampanye Pilkada. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mewajibkan ASN untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

“Penerimaan gaji yang masih diterima oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental dan ini di tambah lagi dengan bukti Pemberhentian tanpa hak Pensiun baru ditetapkan pada tgl 25 Januari 2025 dari BKN PUSAT  ini salah satu bukti yg tdk bisa mengelak lagi oleh KPUD Puncak Jaya, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN,”ujar Imam Nasef dalam persidangan. 

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa mereka akan menelusuri lebih lanjut mengenai status kepegawaian Mus Kogoya pada saat pendaftaran calon. Sementara itu, pihak terkait dari pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Majelis hakim MK menegaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Mus Kogoya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh MK. Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dari seluruh Indonesia. 

Perkembangan lebih lanjut dari sidang ini akan sangat menentukan keabsahan hasil Pilkada Puncak Jaya dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan aturan bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik.*


BACA JUGA

Bupati Puncak Jaya Turun Tangan, Beri Peringatan Keras Pengedar Miras

Jumat, 26 September 2025 | 10:19 WIB

Puncak Jaya Aman Kondusif, Gubernur Nawipa Ajak Bangun Negeri dengan Persatuan

Rabu, 24 September 2025 | 18:49 WIB

Meriah! Puncak Jaya Gelar Berbagai Lomba Sambut HUT Kabupaten ke-29

Selasa, 23 September 2025 | 16:03 WIB

Bupati Puncak Jaya Warning ASN Terlibat Demo Bakal Ditindak Tegas

Senin, 22 September 2025 | 10:11 WIB
Bersatu Membangun Tanah Papua

NSL Mengingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni Pasca PSU Pilkada Papua

Sabtu, 20 September 2025 | 11:52 WIB
TERKINI

Presiden Barrack Obama Pilih Billy Mambrasar Jadi Putra Papua Pertama Untuk Dimentor dan Disiapkan Jadi Pemimpin Global

4 Jam yang lalu

Indosat Luncurkan IDCamp 2025, Awali Target Melatih 2 Juta Talenta AI

9 Jam yang lalu
5 Pekerja Belum Ditemukan

Insiden Tambang Bawah Tanah Freeport, Komnas HAM: Ini Kelalain dan Kami Minta Klarifikasi Standar Bisnis dan HAM Mereka

22 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Dinilai Berhasil, Kepala Suku Mee di Paniai Sampaikan Terima Kasih

23 Jam yang lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Dua Warga Korban Pembunuhan di Yahukimo

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com