Dalam Sidang MK, KPU RI Mengakui Maju Pilkada Mus Kogoya Masih Terima Gaji Sebagai ASN Puncak Jaya

JAKARTA,wartaplus.com - Calon Wakil Bupati, Puncak Jaya, nomor urut 1, Mus Kogoya, digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024.
Pemohon dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mendalilkan Mus Kogoya yang merupakan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 1, tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih tercatat sebagai ASN aktif hingga Januari 2025.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2025) pukul 13.00 WIB
Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin, menerangkan bahwa Mus Kogoyaa telah mengajukan diri sebagai PNS kepada pejabat bupati Puncak Jaya 20 Agustus 2024. Atas permohonan tersebut Bupati Puncak Jaya mengusulkan kepada BKN Regonal IX Jayapura. Lalu BKN mengeluarkan surat teknis Nomor 207 Tahun 2024 perihal pemberhentian Mus Kogoya sebagai PNS dilingkungan pemerintahan Puncak Jaya, berdasarkan pertimbangan teknis ini Pj Bupati Puncak Jaya mengeluarkan SK Bupati Puncak Jaya tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa pensiun.
Dikatakan, berkaitan dengan kelebihan pembayaran dimana yang bersangkutan masih menerima gaji dan operasional, hal tersebut sudah kami jelakan dalam surat 81033 tertanggal 25 Maret 2025 perihal pembayaran gaji dan insentif pegawai yang pada pokoknya telah terjadi keterlambatan SK Bupati kepada BKN yang mengakibatkan keterlambatan dalam surat keterangan pemberhentian pembayaran yang bersangkutan. Namun demikian atas kelebihan pembayaran ini kami telah membuat surat perintah pengembalian atau penyetoran kembali dan yang bersangkutan telah memenuhi penyetoran kembali dengan melakukan penyetoran kelebihan pada tanggal 22 April 2025 dan bukti surat telah disampakain kepada BPKD dan Inspektorat Puncak Jaya.
Sebelumnya Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025), Mus Kogoya masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga bulan Januari 2025. Bahkan, dalam data BKN (Badan Kepegawaian Negara)disebutkan bahwa pemberhentiannya dilakukan tanpa hak pensiun dan baru efektif per 25 Januari 2025.
"Ini jelas melanggar ketentuan karena saat mencalonkan diri, yang bersangkutan belum berhenti secara sah dari status ASN,” ujar kuasa hukum Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, Imam Nasef, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Kepada para hakim konstitusi, Imam mengeklaim telah mengantongi bukti konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga meminta agar hakim MK dapat menghadirkan BKN dalam persidangan agar fakta tersebut terverifikasi secara objektif.
"Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025," kata Imam.
Imam juga menampilkan sejumlah bukti dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk Triwulan IV Tahun 2024 yang dikeluarkan November 2024. Dalam surat itu, terdapat nama Mus Kogoya.
"Ini kami masih menemukan bukti masih menerima gaji dan tunjangan pada bulan Januari 2025, yaitu sebesar Rp7.169.171," kata Imam.*