Misteriusnya Status ASN Mus Kogoya, Ini Kata PJ Bupati Puncak Jaya

PUNCAK,wartaplus.com - Pj Bupati Puncak Jaya Yopi Murib, SE, MM mengklarifikasi terkait informasi yang beredar di media yang banya dikutip media sosial terhadap jawaban termohon KPU RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi terutama terkait surat pemberhentian calon Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1 Mus Kogoya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dalam jawaban KPU RI itu, pada halaman 31 terdapat keterangan Pj Bupati Puncak Jaya. Mestinya harus dilihat tanggalnya. Di situ disebutkan 11 September 2024, bukan 2025. Itu pada saat Pj Bupatinya pak Tumiran, yang sekarang menjabat Sekda. Beliau yang keluarkan SK pemberhentian dari PNS di masa itu. Saya harap ini dibaca baik agar tidak salah paham," jelas Yopi Murib, Kamis (1/5/2025)
Kemudian, ada surat yang dikeluarkan yang dimuat dalam jawaban KPU RI nomor 20 poin b yang menyatakan ada surat yang baru dikeluarkan pada 25 Maret 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
"Nah, karena memang pak Sekda mengikuti proses ini dari awal sejak 2024, sehingga tahu prosedur dan tahapan itu. Memang pemerintah yang keluarkan, tapi yang dikeluarkan oleh pak Sekda. Saya tidak dikonfirmasi, tapi saya yakin surat itu sudah pas dikeluarkan pak Sekda," jelasnya.
"Nah, itu yang membuat seluruh warga Puncak Jaya dan pendukung 02 serta teman-teman terjadi kesalahpahaman kenapa pak Pj Bupati sekarang bisa keluarkan surat seperti itu, tapi saya tidak pernah keluarkan surat itu, yakni terkait pemberhentian calon Wakil Bupati Puncak Jaya Mus Kogoya dari PNS. Hanya mungkin keterlambatan tiba di keuangan, sehingga hal itu berjalan. Soal prosesnya seperti apa, jujur saya tidak tahu menahu soal itu," sambungnya.
Yang jelas, Pj Bupati Yopi Murib menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus untuk menyelesaikan konflik pasca Pilkada, apalagi Pilkada sudah terjadi pada 2024 dan ia dilantik sebagai Pj Bupati Puncak Jaya pada 21 Desember 2025, setelah pelaksanaan Pilkada Puncak Jaya.
"Negara kasih tugas dan tanggungjawab untuk penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menyelesaikan konflik, selain dari itu saya tidak ikut campur. Saya tetap netral dan saya tidak memihak siapapun. Kedua paslon bupati ini, saya punya orang semua. Paslon bupati nomor urut 2 itu, Pak Miren itu adek saya dan wakilnya pak Mendi itu kakak saya. Sedangkan paslon bupati nomor urut 1, Pak Yuni dengan pak Mus, itu teman saya, sehingga saya tidak berpihak. Sebab, ketika pemerintah mengintervensi maka konflik itu akan berkepanjangan," tandasnya.
Untuk itu, Pj Bupati Yopi Murib menegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait pemberhentian Mus Kogoya dari PNS itu yang melibatkan Pj Bupati Puncak Jaya Yopi Murib, itu tidak benar.
"Jika di medsos beredar kabar mengapa Pj Bupati keluarkan surat, nanti dibaca baik-baik. Nama memang Pj Bupati disebutkan, tapi itu surat itu keluar di tanggal 11 September 2024, sementara saya ditunjuk sebagai Pj Bupati pada 21 Desember 2025. Intinya saya tidak mengintervensi tahapan itu, saya hanya melaksanakan tugas pemerintahan dan menyelesaikan konflik," imbuhnya.
Sidang MK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024. Perkara PHPU Bupati Puncak Jaya Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mempersoalkan hasil Rekapitulasi Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2024 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 305/PHPU.BUP-XXII/2024.
Pasangan Nomor Urut 2 ini menilai telah terjadi pelanggaran yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara. Dalam sidang, Jumat (25/4/2025), M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan Mus Kogoya yang merupakan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 1, tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih tercatat sebagai ASN aktif hingga Januari 2025.
“Mus Kogoya masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga bulan Januari 2025. Bahkan, dalam data BKN disebutkan bahwa pemberhentiannya dilakukan tanpa hak pensiun dan baru efektif per 25 Januari 2025. Ini jelas melanggar ketentuan karena saat mencalonkan diri, yang bersangkutan belum berhenti secara sah dari status ASN,” kata Imam saat menyampaikan permohonan di hadapan Majelis Hakim MK.
Menurut Imam, hal ini telah dikonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga meminta agar Mahkamah dapat menghadirkan BKN dalam persidangan agar fakta tersebut terverifikasi secara objektif.*