MENU TUTUP

Bappenda Kabupaten Jayapura Berikan Warning Bagi Tempat Usaha Nakal di Kota Sentani 

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:15 WIB / Andy
Bappenda Kabupaten Jayapura Berikan Warning Bagi Tempat Usaha Nakal di Kota Sentani  Kepala Bappenda Kabupaten jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu dan staff saat melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Sentani/ Istimewa

SENTANI,wartaplus.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah, (Bappenda) menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Sidak ke tempat usaha seperti perhotelan, rumah makan dan tempat usaha ini sebagai upaya mempercepat reformasi sistem pendapatan daerah. 

Dari sidak yang dilakukan di sejumlah tempat usaha seperti perhotelan, rumah makan dan berbagai tempat usaha ini, Bappenda menemukan 26 pelaku usaha yang tidak patuh menggunakan tax online.

"Dari sidak yang kita lakukan, kita menemukan 26 pelaku usaha tidak aktif menggunakan tax online dengan alasan bervariasi seperti, tenaga teknis, penginputan data, alat yang rusak dan sebagainya," Kata Kepala Bappenda Kabupaten jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu kepada wartawan di Sentani, Rabu (28/05/2025). 

Untuk itu kata Budi, pihaknya akan segera mengganti alat yang rusak, sebab alat itu akan dipantau secara online untuk mengetahui jumlah pendapatan per hari. 

"Kita akan ganti alatnya karena dari situ kita bisa pantau secara online untuk mengetahui berapa pendapatan yang kita dapat baik perhari agar penerimaan pajak lebih transparan dan terpantau setiap saat," ujarnya. 

Mantan Kepala Distrik Sentani itu menyebut, wajib pajak yang aktif menginput tax online akan membantu pemerintah untuk mencapai target PAD. 

"Target PAD Kabupaten Jayapura tahun 2025 sekitar Rp6 miliar. Apabila pihak perhotelan, restoran, rumah makan dan tempat usaha tertib menggunakan tax online tentu dapat meningkatkan pendapatan, karena setiap harinya ada pendapaat yang kita terima," jelasnya. 

Dikatakan, selama ini Bappenda sudah menyarankan pelaku usaha dengan menempelkan stiker di tempat usaha agar mengingatkan pelaku usaha membayar pajak, tapi tidak ada kenaikan pendapatan. 

"Bila menggunakan pelaporan manual, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi dilapangan," ujarnya. 

Untuk itu pelaku usaha diberikan peringatan bagi yang tidak menerapkan tax online maka dapat diberikan sanki denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Bagi yang tidak menerapkan tax online maka bisa diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan. Kita akan memberikan surat teguran dan jika tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi," tegasnya. *


BACA JUGA

Seratusan Butir Peluru Berbagai Jenis dan Perlengkapan Air Soft Gun Ditemukan Warga Sentani Jayapura

Sabtu, 06 September 2025 | 20:18 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Seorang Perempuan di Buper Waena Jayapura

Rabu, 03 September 2025 | 19:15 WIB

Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggiran Pantai Depapre, Diduga Sakit Epilepsi

Senin, 25 Agustus 2025 | 17:27 WIB

Pemkot Jayapura: Oktober 2025 Semua Sekolah Sudah Menikmati MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:06 WIB

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB
TERKINI

Sambut Hut ke-24 Partai Demokrat Papua Pegunungan Bakal Gelar Aksi Sosial dan Doa Bersama di Jayawijaya

15 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Beri Bantuan ke GBI Pondok Pemulihan di Sentani

16 Jam yang lalu

Mulai Selasa Besok, Kualitas Layanan 4G Telkomsel dan Indihome Kembali Turun di Papua Tengah, Barat dan Selatan

16 Jam yang lalu

66 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Lingkup Pemprov Papua Resmi Dilantik

16 Jam yang lalu

Skor Pencegahan Korupsi Turun Signifikan, KPK Dorong Pemprov Papua Perbaiki MCP dan SPI

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com