
SENTANI,wartaplus.com - Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggratiskan biaya pendidikan untuk SD, SMP dan Madrasah baik negeri dan swasta disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi sangat berpihak kepada masyarakat karena dengan putusan itu akan memberikan peluang kepada semua anak-anak di Kabupaten Jayapura untuk mendapatkan pendidikan gratis.
Selain itu, pendidikan gratis bagi SD dan SMP dapat menekan angka putus sekolah di Kabupaten Jayapura dan Provinsi Papua yang masih cukup tinggi.
“Itu keputusan yang positif karena memberikan kesempatan kepada kita pemerintah daerah untuk meningkatkan SDM kita. Semua anak-anak kita hanya akan fokus sekolah tanpa ada pungutan biaya. Karena hanya pendidikan yang bisa merubah negeri ini, bangsa ini,” katanya kepada wartawan di Kota Sentani pada Jumat (30/5/2025).
Bupati juga bilang, dengan pendidikan gratis bagi SD, SMP dan madrasah akan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia di Papua, sehingga akan banyak anak-anak papua yang mendapatkan pendidikan yang layak.
“Ketika anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan maka percayalah bahwa kita akan punya masa depan cerah. Tapi sebaliknya ketika anak-anak kita tidak bisa sekolah maka masa depan itu tidak ada bagi kita orang papua. Jadi kita Pemerintah Kabupaten Jayapura sangat mendukung putusan MK itu,” tuturnya.
Disamping itu kata Bupati Wonda, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga akan menghilangkan perbedaan sekolah negeri dan swasta di kalangan masyarakat.
“Dengan putusan ini maka kita tidak lagi berbicara soal sekolah negeri atau swasta karena sekolah negeri maupun swasta tujuannya sama yaitu menyiapkan masa depan negeri, masa depan Kabupaten Jayapura, Papua dan Indonesia,” pintanya. (Andy)