Sidang Tipikor PON Papua: Tuntutan JPU Tidak Tepat dan Tendensius

JAYAPURA,wartaplus.com - Sidang kasus korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura Rabu (28/5) lalu dengan agenda tuntutan sudah dibacakan Jaksa Penuntit Umum (JPU). Sidang yang berjalan hampir satu tahun ini ada 150 saksi dihadirkan secara langsung di ruangan sidang maupun yang ikut secara daring.
Dan hari ini, Rabu 11Juni 2025 agenda pembelaan dari kuasa hukum dan pledoi masing-masing terdakwa. Adalah Erwin Hutagaol SH,Yulius Yansen Pardjer,SH dan Rikopotan Gultom,SH yang merupakan Penasihat Hukum terdakwa Reky Douglas Ambrauw menyimpulkan bahwa Penuntut Umum di dalam tuntutannya adalah tidak tepat dan Penuntut Umum cenderung tendensius karena tidak mempertimbangkan dan menganalisa dengan cermat tentang seluruh fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan.
Bukan Kerugian Negara
Dalam kesimpulan mereka sesuai dengan fakta persidangan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut Ahli atas nama Dr. Hernold F. Makawimbang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Dr. Tarmizi Ahmad, menjelaskan bahwa, jumlah kerugian negara sebesar Rp.204.375.958.183,71, yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya bukanlah bagian dari kerugian negara yang bersumber dari dana Bidang Transportasi maupun yang didakwakan kepada terdakwa Reky Douglas Ambrauw.
Ahli juga menjelaskan bahwa ia tidak pernah memeriksa keuangan dan anggaran yang dikelola oleh Bidang Transportasi Ahli Hukum Olahraga (Sport Law) dari Kemenpora RI atas nama Dr. Yusuf Suparman, SH.,L.LM yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan even PON terjadi kekurangan bayar terhadap vendor akibat tidak cukubnya anggaran pada PB PON, maka kekurangan bayar tersebut adalah menjadi tanggung jawab PB PON, bukan tanggungjawab Panitia secara perseorangan.
Dikatakan mereka, bahwa dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa Reky Douglas Ambrauw tidak pernah menagih kelebihan bayar senilai Rp.26.840.000,- kepada Hotel Paparisa Amungsa-Mimika adalah dalil yang keliru dan tidak benar.
Terhadap kelebihan pembayaran Hotel Paparisa Amungsa di Timika sebesar Rp.26.840.000,- telah dilakukan Upaya penagihan oleh terdakwa sebagai Kordinator Bidang Transportasi melalui surat Nomor: 231/2/0804/7/XI/2021 tanggal 15 November 2021.
Perihal kelebihan pembayaran penginapan, yang pada intinya meminta agar Hotel Paparisa Amungsa mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.26.840.000,-. Selain itu, terdakwa selaku Koordinator Bidang Transportasi juga telah menginstrusikan anggota Bidang Trasnportasi yakni saksi Elvira Hamadi untuk meminta pengembalian tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Saksi Elvira dengan menagih secara lisan serta melalui WhatsApp kepada sdr. Willem Pupela yakni Direktur Hotel Paparisa Amungsa.
Berdasarkan keterangan saksi Jecquelin Waas selaku Manager Hotel Paprisa Amungsa menjelaskan bahwa lihak Hotel telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.26.840.000, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Bahwa, adalah fakta hukum persidangan dimana sisa dana Bidang Transportasi sebesar Rp.251.523.584,- adalah tersimpan dalam Rekening Giro Bidang Transportasi, bukan didalam rekening pribadi terdakwa.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam Surat Tuntutannya mendalilkan terdakwa memerintahkan Bendahara Bidang Transportasi untuk mengembalikan sisa dana Bidang Transportasi secara bertahap adalah dalil yang keliru dan tidak benar. Bahwa penyetoran dana sebesar Rp.341.060.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) ke rekening Panitia Besar PON pada tanggal 21 Januari 2023 oleh Bidang Transportasi adalah merupakan uang cash sisa dari pembayaran kegiatan Operasioanal Bidang Transportasi, bukan dana yang baru ditarik dari Rekening Giro Bidang Transportasi.
Jadi, pada saat Surat Nomor: 231/2/08.04/7/XI/2021 tanggal 15 November 2021, Perihal: Kelebihan Pembayaran Penginapan dikirimkan kepada Direktur Hotel Paparisa Amungsa posisi Rekening Giro Bidang Transportasi memang benar sedang di nonaktifkan oleh PB PON sehingga Bidang Transportasi meminta agar kelebihan dana penginapan dikembalikan saja melalui PB PON Sub.Kluster Mimika.
Bahwa kemudian Bidang Transportasi mengirim surat kepada Ketua Harian PB PON XX Tahun 2021 Papua Nomor: 271/2/08.04/7/XI/2021, tanggal 26 November 2021, Perihal: Permohonan Pembukaan Rekening, barulah Rekening Giro Bidang Transportasi dibuka, sehingga pada tanggal 24 Desember 2021 Bendahara Bidang Transportasi dapat menarik uang dari Rekening Giro Bidang Transportasi sebesar Rp.744.800.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar kegiatan-kegiatan Operasional Bidang Transportasi yang belum terbayar.
Setelah dilakukan pembayaran kegiatan-kegiatan operasional Bidang Transportasi dimaksud terdapat sisa dana cash sebesar Rp.341.060.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Puluh Ribu Rupiah) yang kemudian oleh Bendahara Bidang Transportasi disetor kembali ke Rekening PB PON XX Tahun 2021 Papua pada tanggal 21 Januari 2023, vide keterangan Saksi Michael Mirino serta Bukti Print Out Rekening Koran dari Rekening Giro Bidang Transportasi.
Bahwa Penyetoran dana oleh Bendahara Bidang Transportasi sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah) ke Rekening Panitia Besar PON XX pada tanggal 01 Februari 2024 adalah pengembalian pajak atas pekerjaan Penyedia Jasa yang terlanjur dibayar kepada Penyedia Jasa yang seharusnya langsung dipotong saat pembayaran pekerjaan penyedia jasa dimaksud, hal tersebut baru dipahami oleh Sdr. Michael Mirino setelah mendapat arahan dari bagian keuangan di PB PON, sehingga ia menagih kembali kepada pihak ketiga lalu kemudian menyetorkannya ke rekening Panitia Besar PON, jadi dana sebesar Rp.34.500.000,- bukan dana yang baru diambil dari rekening giro Bidang Transportasi.
Bahwa, adalah fakta hukum kekurangan pembayaran Konsumsi Sopir dan Mekanik Bus kepada RM Suasana Sambal dan RM Anugrah sejumlah Rp.330.825.000,-, bermula dari kedatangan bus dan sopir serta mekanik yang dipercepat yang semula ditanggal 12 September menjadi tanggal 01 September 2021 serta karena Bidang Konsumsi PB PON belum melayani konsumsi sopir dan mekanik bus dari tanggal 01 Oktober sampai dengan 05 Oktober 2021.
Sehingga kosumsi sopir dan mekanik bus harus dilayani oleh Bidang Transportasi sejak tanggal 1 September sampai dengan tanggal 05 Oktober 2021, total biaya untuk konsumsi sopir dan mekanik bus yang berada di 2 (dua) Pool yang dilayani oleh RM Suasana Sambal dan RM Anugrah berjumlah Rp.2.384.850.000,-
Sementara DPAP Bidang Transportasi untuk Konsumsi Sopir dan Meknaik Bus adalah sejumlah Rp. 2.054.025.000,-, sehingga terdapat selisih kekurangan pembayaran Rp.330.825.000,-.
Bahwa jumlah kekurangan pembayaran senilai Rp.330.825.000,-, adalah dana yang benar-benar belum dikeluarkan dari Kas Bidang Transportasi, kegiatan Konsumsi sopir dan mekanik bus tersebut adalah kegiatan yang sangat penting dan berpengaruh terhadap kerja-kerja pengantaran atlet dan official PON XX Papua serta telah benar-benar terlaksana dengan baik.
Iklas
Sehingga dengan demikian, kekurangan pembayaran senilai Rp.330.825.000,-, tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, lagi pula perwakilan dari RM Suasana Sambal dan RM Anugrah yakni Saudara Yosias Arther Wewengkang didalam Persidangan menyampaikan bahwa tidak pernah menagih lagi, mengikhlaskan kekurangan pembayaran tersebut dan telah membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan Ikhlas dan tidak akan menagih lagi sisa pembayaran tersebut.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa telah sampai pada sebuah Kesimpulan bahwa Terdakwa Tidak Terbukti terhadap seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.*