MENU TUTUP

Bahlil Bukan Anak Adat Papua, Dewan Adat Papua: Dugaan Pidana Kegiatan Penambangan Nikel

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:06 WIB / Roberth
Bahlil Bukan Anak Adat Papua, Dewan Adat Papua: Dugaan Pidana Kegiatan Penambangan Nikel Ilustrasi wartaplus.com

MANOKWARI,wartaplus.com - Dewan Adat Papua (DAP) memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Pidana pada kegiatan Tambang Nikel di kawasan wisata dunia Kepulauan raja Ampat yang masuk dalam Wilayah III Doberay dan Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya saat ini. Ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DAP Yan Cristian Warinussy, Sabtu pagi.

"Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DAP, saya atas nama Pimpinan DAP menepis pernyataan saudara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia yang menginginkan soal dugaan pidana dalam proses kegiatan pertambangan tersebut,"ujarnya.

"Alasan DAP, bahwa masalah tambang di Kepulauan Raja Ampat saat dahulu hingga kini, dilakukan oleh konteks hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang apabila terjadi dugaan pidana, maka yang berkewenangan menurut hukum menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah polisi sebagai aparat penegak hukum, yaitu selaku penyidik,"kata Yan.

DAP sebagai pemegang otoritas masyarakat adat Papua menolak dengan tegas pernyataan saudara Bahlil Lahadia tersebut.

"Kapasitas diri saudara Bahlil Lahadia juga bukan sebagai anak adat Papua, karena secara struktural dan substansial saya selaku Sekjen DAP menyatakan Bahlil Lahadia bukan Orang Papua Asli dan tidak memiliki basis kultural adat Papua untuk meminta persoalan dugaan pidana pada kegiatan pertambangan nikel yang nyata-nyata "mengganggu" status kawasan Raja Ampat sebagai salah satu destinasi wisata di dunia saat ini dapat diselesaikan secara adat, karena tidak proporsional dan cenderung bertentangan dengan fakta hukum,"tegasnya.

DAP juga memberi penghormatan dan penghargaan kepada Mananwir Senator Paul Finsen Mayor yang selama ini senantiasa bersuara di lembaga legislatif nasional Dewan Perwakilan Daerah (DPD) demi memberi perlindungan bagi posisi dan hak-hak dasar Masyarakat Adat Papua, termasuk soal tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat tersebut.

DAP memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal  (Dir.Tipidter Bareskrim) Polri dalam menyelidiki lebih lanjut dugaan pidana ada penyelenggaraan kegiatan eksploitasi tambang Nikel di Pulau Gag, serta pulau-pulau lain di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Ditegaskannya, DAP sedia melakukan konsultasi dan tukar pikiran bahkan akan ikut melakukan pengkawalan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Mabes Polri dalam kasus Raja Ampat ini.


BACA JUGA

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

Senin, 03 November 2025 | 16:44 WIB

Kakanwil Kemenag Papua: Moderasi Beragama Jadi Jalan Tengah Satukan Perbedaan

Senin, 03 November 2025 | 14:55 WIB
Pelaku Terlihat di CCTV

Penikaman Terhadap Warga Terjadi di Dekai, Satgas Damai Cartenz: Luka Tusukan di Dagu dan Leher

Senin, 03 November 2025 | 06:59 WIB

Aksi Berbagi Satgas Damai Cartenz: Dari Kepedulian Lahir Kepercayaan

Senin, 03 November 2025 | 03:22 WIB

Ops Damai Cartenz 2025 Hadirkan Kepedulian Polri bagi Masyarakat Timika

Senin, 03 November 2025 | 03:20 WIB
TERKINI

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

4 Jam yang lalu

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

6 Jam yang lalu

Telkomsel Berikan Bantuan Peralatan Sekolah dan Perangkat Telkomsel Orbit ke Sekolah Rakyat di Papua

8 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Buka PPG Bagi Guru Daerah Khusus yang Terkendala Internet Tahun 2025

8 Jam yang lalu

Kakanwil Kemenag Papua: Moderasi Beragama Jadi Jalan Tengah Satukan Perbedaan

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com