MENU TUTUP

Tipikor PON Papua: Vonis Dijatuhkan, Vera Dihukum 3,8 Tahun Penjara, Deky Dihukum 2 Tahun

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:44 WIB / Roberhh
Tipikor PON Papua: Vonis Dijatuhkan, Vera Dihukum 3,8 Tahun Penjara, Deky Dihukum 2 Tahun Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda putusan, Selasa (17/6/2025) sore. Sidang tipikor hampir satu tahum berjalan ini ada 150 saksi dihadirkan/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com - Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda putusan, Selasa (17/6/2025) sore. Sidang tipikor hampir satu tahum berjalan ini ada 150 saksi dihadirkan.

Para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

Sidang putusan dipimpin Liin  Carol Hamadi, SH sebagai Hakim Ketua serta anggota Andi Mattalata SH, Muhammad Mustari Sh.,MH.

Terdakwa yaitu Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) menjadi yang pertama mendengar keputusan hakim.

Vera yang berbaju putih dan memakai celana panjang hitam ini mendengarkan  vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dalam putusannya Hakim Ketua memutuskan Vera diputuskan bersalah dan dituntut 3,8  tahun penjara.

Sedangkan terdakwa kedua yang mendengarkan vonisnya adalahnRecky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) oleh hakim divonis 2 tahun penjara.

Sidang oleh Hakim Ketua minta diskors 2 jam akan dimulai pukul 19.00 WIT malam ini untuk kembali membacakan 2 terdakwa yaitu Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).*


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Luncurkan 999 Koperasi Merah Putih

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:18 WIB

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:24 WIB

Wujud Kepedulian, Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak di Paniai Berbagi Keceriaan 

Senin, 21 Juli 2025 | 13:06 WIB

Pastikan Menu Makanan Aman Dikonsumsi, Biddokkes Polda Papua Lakukan Pemeriksaan Dapur SPPG

Senin, 21 Juli 2025 | 08:41 WIB

Tokoh Agama Papua Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz, Dukung Penegakan Hukum terhadap KKB

Minggu, 20 Juli 2025 | 19:25 WIB
TERKINI

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Luncurkan 999 Koperasi Merah Putih

11 Jam yang lalu

Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura

12 Jam yang lalu

Simbol Damai dan Kasih Sayang, Satgas Ops Damai Cartenz Bermain Bersama Anak-Anak Mimika

15 Jam yang lalu

Polri Tegas Tindak Anggota Yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

15 Jam yang lalu

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com