MENU TUTUP

Tipikor PON Papua: Vonis Dijatuhkan, Vera Dihukum 3,8 Tahun Penjara, Deky Dihukum 2 Tahun

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:44 WIB / Roberhh
Tipikor PON Papua: Vonis Dijatuhkan, Vera Dihukum 3,8 Tahun Penjara, Deky Dihukum 2 Tahun Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda putusan, Selasa (17/6/2025) sore. Sidang tipikor hampir satu tahum berjalan ini ada 150 saksi dihadirkan/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com - Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda putusan, Selasa (17/6/2025) sore. Sidang tipikor hampir satu tahum berjalan ini ada 150 saksi dihadirkan.

Para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

Sidang putusan dipimpin Liin  Carol Hamadi, SH sebagai Hakim Ketua serta anggota Andi Mattalata SH, Muhammad Mustari Sh.,MH.

Terdakwa yaitu Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) menjadi yang pertama mendengar keputusan hakim.

Vera yang berbaju putih dan memakai celana panjang hitam ini mendengarkan  vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dalam putusannya Hakim Ketua memutuskan Vera diputuskan bersalah dan dituntut 3,8  tahun penjara.

Sedangkan terdakwa kedua yang mendengarkan vonisnya adalahnRecky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) oleh hakim divonis 2 tahun penjara.

Sidang oleh Hakim Ketua minta diskors 2 jam akan dimulai pukul 19.00 WIT malam ini untuk kembali membacakan 2 terdakwa yaitu Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).*


BACA JUGA

Gubernur Papua ke Para Bupati: Jangan Biarkan Ada Daerah Tertinggal

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Papua Cetak Sejarah: Rakorwas Pertama 2025, APIP Jadi Pilar Anti-Korupsi

Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:05 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Respons Cepat Aksi Percobaan Penembakan oleh OTK di Yahukimo

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Momen Harmonis Personel Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Masyarakat dan Anak-Anak di Mimika

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:51 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Papua: Tidak Ada Perbedaan, Semua Adalah Anak Papua

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:04 WIB
TERKINI

Gubernur Papua ke Para Bupati: Jangan Biarkan Ada Daerah Tertinggal

9 Menit yang lalu

Pengkhianatan di Balik Lapangan Terbang: 4 ASN Mimika Diborgol atas Skandal Tender Fiktif Rp79 Miliar

8 Jam yang lalu

Papua Cetak Sejarah: Rakorwas Pertama 2025, APIP Jadi Pilar Anti-Korupsi

9 Jam yang lalu
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

19 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Respons Cepat Aksi Percobaan Penembakan oleh OTK di Yahukimo

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com