Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

MANOKWARI,wartaplus.com – Seorang anggota Brimob Polda Papua Barat berinisial AS ditangkap Kepolisian Resor Kota Manokwari atas kasus pencurian emas di Toko Emas Sinar Logam yang terletak di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (17/7/2025) sore. Saat itu, pelaku mendatangi toko emas dan tanpa basa-basi langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan dan mengambil emas yang terpajang.
Usai mengambil emas, pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor berwarna hitam.
“Atas kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp330 juta sehingga korban membuat laporan polisi. Dari laporan itu, Tim Reskrim Polres Kota Manokwari turun ke lokasi melakukan oleh TKP serta mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman CCTV toko,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (22/7/2025) siang.
Dari rekaman CCTV itu, Tim Reskrim Polres Kota Manokwari berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pemilik motor bernama Bahar yang beralamat di Jalan Nusantara.
“Dari hasil penyelidikan itu, anggota kita mendatangi pemilik motor dan dilakukan interogasi. Hasilnya pemilik motor mengaku bahwa motornya disewakan kepada seorang pria bernama Ardi yang mengaku sebagai anggota brimob,” ungkap Kabid Humas.
Dari informasi yang diperoleh, Tim Reskrim Polres Kota Manokwari mendatangi rumah pelaku di wilayah Amban dan langsung menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa emas hasil curian.
“Pelaku ditangkap di wilayah Amban tanpa perlawanan pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 04.15 WIT. Dalam penggeledahan, anggota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas hasil curian, helm dan tas ransel yang digunakan saat pelaku melakukan pencurian,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AS diketahui merupakan personel aktif yang bertugas di Satuan Brimob Polda Papua Barat. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko emas Sinar Logam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online. Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Kabid Humas Kombes Ignatius Prabowo.
Lebih lanjut kabid humas mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini proses penyidikan masih berjalan oleh Satuan Reskrim Polresta Manokwari,” tandasnya.*