MENU TUTUP

Mahasiswa dan Pelajar Minta Kekerasan dan Operasi Militer di Wilayah Puncak Jaya Dihentikan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:22 WIB / Andi Riri
Mahasiswa dan Pelajar Minta Kekerasan dan Operasi Militer di Wilayah Puncak Jaya Dihentikan  Ratusan mahasiswa dan pelajar asal Kabupaten Puncak Jaya yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya (KMPPJ) Kota Studi Jayapura menggelar aksi damai di halaman Kantor DPR Papua, Jumat (22/08/2025)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Ratusan mahasiswa dan pelajar asal Kabupaten Puncak Jaya yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya (KMPPJ) Kota Studi Jayapura menggelar aksi damai di halaman Kantor DPR Papua, Jumat (22/08/2025). Mereka menuntut dihentikannya kekerasan dan operasi militer di wilayah Puncak Jaya.

Massa aksi membentangkan spanduk, pamflet, dan melakukan orasi secara bergantian, menyuarakan kondisi kemanusiaan yang dinilai semakin memburuk di Distrik Lumo, Mewoluk, dan Ilamburawi, Kabupaten Puncak Jaya.

Koordinator Lapangan Aksi, Ottij Telenggen dalam pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa situasi kemanusiaan di wilayah tersebut telah memasuki kondisi darurat akibat operasi militer yang melibatkan pasukan non-organik.

"Anak-anak kehilangan akses pendidikan, perempuan dan keluarga terpaksa mengungsi, aktivitas ekonomi lumpuh total. Trauma, ketakutan, dan hilangnya rasa aman menjadi realitas harian masyarakat," ujarnya.

Telenggen menilai pendekatan militeristik tidak menyelesaikan akar persoalan dan justru memperburuk kondisi masyarakat sipil. Ia menyebut telah terjadi krisis multidimensi: krisis kemanusiaan, krisis pembangunan, dan krisis kepercayaan rakyat terhadap negara.

“Papua tidak butuh lebih banyak pasukan, melainkan ruang dialog, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan manusia,” tegasnya.



KMPPJ menilai tindakan militer yang dilakukan negara telah bertentangan dengan konstitusi dan hukum nasional. Disebutkan bahwa UUD 1945 Pasal 28A, 28G, dan 28I menjamin hak hidup, rasa aman, dan kebebasan dari perlakuan diskriminatif.
Hal ini juga diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur kewajiban menghormati hukum humaniter dalam operasi militer.

Namun di lapangan, aku Telenggen, justru sebaliknya. Ia menuding operasi militer telah menimbulkan korban sipil dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, termasuk Konvensi Jenewa 1949.

Dalam laporannya, Telenggen mengungkapkan insiden tragis yang terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.35 WIT. Menurutnya, aparat militer melakukan penembakan brutal ke pemukiman warga di Distrik Mewoluk.

“Tiga anak menjadi korban. Jhon Gire (2 tahun) mengalami luka tembak di paha, Yoniton Kogoya (13 tahun) dan Tritera Walia (15 tahun) terluka di bagian kaki akibat tembakan,” ungkapnya.

Saat ini, dua korban dirawat secara tradisional di hutan karena warga mengungsi, dan satu korban dirujuk ke RS Dian Harapan di Waena, Jayapura.



Berdasarkan kajian dan laporan korban, KMPPJ Kota Studi Jayapura menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Menuntut Pangdam XVII/Cenderawasih menarik seluruh pasukan non-organik dari Distrik Mewoluk, Lumo, dan Ilamburawi.

2. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemprov Papua Tengah, dan Pemkab Puncak Jaya membangun tempat pengungsian dengan fasilitas dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan darurat.

3. Meminta keterlibatan lembaga kemanusiaan, tokoh adat, gereja, dan aparat desa dalam proses evakuasi dan identifikasi korban untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

4. Menuntut rehabilitasi sosial dan psikologis bagi anak-anak serta keluarga korban agar trauma tidak diwariskan ke generasi berikutnya.

5. Mendorong dibukanya ruang dialog damai berbasis kemanusiaan sebagai solusi permanen bagi konflik di Puncak Jaya.

6. Menolak segala bentuk kekerasan bersenjata terhadap rakyat sipil.

“Kami mahasiswa bukan membawa kepentingan politik praktis, ini adalah gerakan kemanusiaan. Suara kami adalah suara rakyat kecil yang selama ini dibungkam,” pungkas Telenggen.

Sementara itu, aspirasi massa diterima langsung oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua, Alberth Meraudje. Ia menyampaikan bahwa DPR Papua akan menindaklanjuti seluruh tuntutan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya kami menerima masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi. Kami akan teruskan ke pihak terkait,” tegas Alberth.**


BACA JUGA

33 Pengurus Pokja Bunda PAUD Puncak Jaya Resmi Dikukuhkan, Bupati Yuni Wonda: Saatnya Bangun Generasi Emas!

Selasa, 25 November 2025 | 15:01 WIB

Pengurus TP PKK Puncak Jaya Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Gerakan Pemberdayaan Keluarga

Selasa, 25 November 2025 | 14:57 WIB

Perkuat Peran Posyandu, Ketua TP Posyandu Puncak Jaya Ikut Rakor se-Papua Tengah

Jumat, 21 November 2025 | 05:01 WIB

Hari Kedua Rakerda, PKK Puncak Jaya Soroti Program Prioritas Keluarga

Jumat, 21 November 2025 | 04:57 WIB

Dorong Keluarga Berdaya, TP PKK Puncak Jaya Hadiri Rakerda I di Nabire

Selasa, 18 November 2025 | 13:34 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

7 Jam yang lalu

Jasad Bayi Ditemukan Warga Diantara Tumpukan Sampah di TPA Koya Koso Jayapura ‎ ‎

1 Hari yang lalu

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

1 Hari yang lalu
Video Himbauan

Benny Wenda Serukan Bangsa Papua Kibarkan Simbol Kemerdekaan di Hari Lahir Embrio Bangsa, 1 Desember 2025

1 Hari yang lalu

Sambut Bulan Kasih, Satgas Damai Cartenz Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com