MENU TUTUP

MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:50 WIB / Andy
MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua Juru Bicara Pasangan Mariyo DR.M Rifai Darus/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan peserta pemilu apabila terdapat bukti kuat bahwa syarat calon diloloskan secara keliru oleh penyelenggara.

Dalam perkara PSU Papua 2025, salah satu isu mendasar adalah status Constan Karma yang pernah menjabat sebagai Pejabat Gubernur Papua periode 2012–2013. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf ( o ) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 14 ayat 2 poin (n) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , yang intinya *setiap calon wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah yang sama.

"Hal diatas sudah saya sampaikan beberapa hari yang lalu, dan sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK maka kami berharap analisa ini dapat menjadi perhatian khusus bagi MK dalam tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang telah di umumkan jadwalnya,"ujar Juru Bicara Pasangan Mariyo,Muhammad Rifai Darus, Sabtu (30/8/2025) sore. Fakta ini menimbulkan implikasi serius:

1. Penetapan pasangan BTM–CK sebagai peserta adalah cacat hukum sejak awal.

2. Konsekuensinya, pasangan BTM–CK kehilangan legal standing untuk menggugat hasil PSU Papua di MK.

"Dengan demikian, meskipun secara formal KPU Papua  telah menetapkan BTM–CK sebagai pasangan calon, Namun MK dapat menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru. Jika MK memutus demikian, maka permohonan gugatan BTM–CK dinyatakan tidak dapat diterima,"kata Rivai Darus.*

 


BACA JUGA

Terpilih Pimpin Golkar Papua, Mathius Fakhiri Targetkan Raih Kursi DPR RI di Pemilu Mendatang

Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:05 WIB

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:03 WIB
Nabire

Satu Warga Meninggal Dunia dan Empat Lainnya Luka Akibat Penembakan KKB di Kali Semen, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pengejaran

Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:24 WIB

Mathius Fakhiri Terpilih Secara Aklamasi, Nakhodai Partai Golkar Papua Periode 2025 - 2030

Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:11 WIB

Gubernur Mathius Fakhiri Berharap Partai Golkar Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan di Papua

Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:24 WIB
TERKINI

Terpilih Pimpin Golkar Papua, Mathius Fakhiri Targetkan Raih Kursi DPR RI di Pemilu Mendatang

8 Jam yang lalu

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

9 Jam yang lalu
Nabire

Satu Warga Meninggal Dunia dan Empat Lainnya Luka Akibat Penembakan KKB di Kali Semen, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pengejaran

11 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri Terpilih Secara Aklamasi, Nakhodai Partai Golkar Papua Periode 2025 - 2030

11 Jam yang lalu

Kepala Suku Besar Puncak, Daibenus Murib, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan dan Tak Terpengaruh Konflik Daerah Lain

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com