MENU TUTUP

MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:50 WIB / Andy
MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua Juru Bicara Pasangan Mariyo DR.M Rifai Darus/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan peserta pemilu apabila terdapat bukti kuat bahwa syarat calon diloloskan secara keliru oleh penyelenggara.

Dalam perkara PSU Papua 2025, salah satu isu mendasar adalah status Constan Karma yang pernah menjabat sebagai Pejabat Gubernur Papua periode 2012–2013. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf ( o ) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 14 ayat 2 poin (n) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , yang intinya *setiap calon wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah yang sama.

"Hal diatas sudah saya sampaikan beberapa hari yang lalu, dan sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK maka kami berharap analisa ini dapat menjadi perhatian khusus bagi MK dalam tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang telah di umumkan jadwalnya,"ujar Juru Bicara Pasangan Mariyo,Muhammad Rifai Darus, Sabtu (30/8/2025) sore. Fakta ini menimbulkan implikasi serius:

1. Penetapan pasangan BTM–CK sebagai peserta adalah cacat hukum sejak awal.

2. Konsekuensinya, pasangan BTM–CK kehilangan legal standing untuk menggugat hasil PSU Papua di MK.

"Dengan demikian, meskipun secara formal KPU Papua  telah menetapkan BTM–CK sebagai pasangan calon, Namun MK dapat menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru. Jika MK memutus demikian, maka permohonan gugatan BTM–CK dinyatakan tidak dapat diterima,"kata Rivai Darus.*

 


BACA JUGA

Ditresnarkoba Polda Papua Selidiki Informasi Maraknya Peredaran Sabu di Wilayah Pegunungan

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Ops Damai Cartenz Jalin Keakraban dengan Warga Okbape Lewat Patroli

Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:55 WIB

Kebersamaan Kebahagiaan Anak-Anak Pomako dan Satgas Damai Cartenz

Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Coffe Morning Polda Papua Bersama Forkopimda dan Para Tokoh, Satukan Komitmen Papua Damai Pasca PSU

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:46 WIB
TERKINI

Ditresnarkoba Polda Papua Selidiki Informasi Maraknya Peredaran Sabu di Wilayah Pegunungan

1 Jam yang lalu

Tersangka dan Barang Bukti Ivan Kabak di Kejaksaan Negeri Jayawijaya Berjalan Lancar

6 Jam yang lalu

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ivan Kabak di Kejaksaan Negeri Jayawijaya Berjalan Lancar

6 Jam yang lalu

MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua

6 Jam yang lalu

Patroli Ops Damai Cartenz Dorong Terciptanya Papua yang Aman dan Kondusif

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com