MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua

JAYAPURA,wartaplus.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan peserta pemilu apabila terdapat bukti kuat bahwa syarat calon diloloskan secara keliru oleh penyelenggara.
Dalam perkara PSU Papua 2025, salah satu isu mendasar adalah status Constan Karma yang pernah menjabat sebagai Pejabat Gubernur Papua periode 2012–2013. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf ( o ) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 14 ayat 2 poin (n) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , yang intinya *setiap calon wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah yang sama.
"Hal diatas sudah saya sampaikan beberapa hari yang lalu, dan sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK maka kami berharap analisa ini dapat menjadi perhatian khusus bagi MK dalam tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang telah di umumkan jadwalnya,"ujar Juru Bicara Pasangan Mariyo,Muhammad Rifai Darus, Sabtu (30/8/2025) sore. Fakta ini menimbulkan implikasi serius:
1. Penetapan pasangan BTM–CK sebagai peserta adalah cacat hukum sejak awal.
2. Konsekuensinya, pasangan BTM–CK kehilangan legal standing untuk menggugat hasil PSU Papua di MK.
"Dengan demikian, meskipun secara formal KPU Papua telah menetapkan BTM–CK sebagai pasangan calon, Namun MK dapat menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru. Jika MK memutus demikian, maka permohonan gugatan BTM–CK dinyatakan tidak dapat diterima,"kata Rivai Darus.*