Tim Advokasi LUKMEN Bakal Laporkan KPU Jayawijaya Terkait Dugaan Pidana Pemilu
JAYAPURA, – Tim Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut I, Lukas Enembe-Klemen Tinal (LUKMEN), bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayawijaya ke pihak Panwaslu setempat atas dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua tim Advokasi tim LUKMEN, Yance Salambauw SH MH, didampingi dua anggotanya masing-masing Christoffel Tutuarima SH dan Maulud Buchari SH kepada pers di Jayapura, Kamis (5/7) malam menyatakan, dugaan kuat tindak pidana pemilu yang dilakukan KPUD Jayawijaya terlihat saat dilakukan pleno penghitungan suara tingkat KPUD Jayawijaya yang berlangsung di Wamena Kamis siang.
Yance menjelaskan, KPUD Jayawijaya berupaya menghilangkan atau mengubah perolehan suara dalam hal ini perolehana suara pasangan LUKMEN nomor urut 1.
Dimana, berdasarkan sampel Tiga distrik awal yang dilakukan pleno penghitungan suara Pilgub oleh KPUD Jayawijaya sebelum akhirnya pleno diskors untuk dilanjutkan Jumat (6/7) yakni distrik Wadangku, Witawaya, dan distrik Piramid.
"Ternyata hasil perolehan suara LUKMEN sangat sekali berbeda dengan dokumen asli yang sudah final saat pleno sebelumnya ditingkat distrik," ungkap Yance
“Sangat diragukan bagaimana mungkin dokumen yang sifatnya steril atau tertutup bisa berbeda saat dibuka dokumen itu ditingkat KPU," herannya
Dokumen Dipalsukan
Artinya kata Yance, ada dugaan sebelum dibuka ditingkat pleno KPU, dokumen tersebut sudah lebih dulu dibuka sehingga terjadi perubahan mendasar saat dikeluarkan dalam pleno di KPU. Dokumennya beda dengan yang dipegang saksi, Panwas dan pihak PPD sendiri.
"Dokumen ini sangat berbeda dengan yang dipegang Panwas dan PPD dan saksi. Tanda tangan saksi juga diduga dipalsukan,"bebernya.
Yance menjelaskan, pihaknya berani menyimpulkan hal tersebut. Pasalnya saat pleno tingkat PPD, saksi menandatangani dengan tulis manual, namun saat pleno di KPUD tandatangannya terlihat menjadi hasil scan sudah tertulis komputerisasi. Lalu kecurangan suara pasangan LUKMEN yang sangat signifikan, yang tadinya belasan ribu (pleno PPD) berubah sisa ratusan(pleno KPUD)
Yance Salambauw menuturkan, pihaknya selaku tim Advokasi pasangan LUKMEN berkomitmen untuk melaporkan KPUD Jayawijaya pada Panwaslu Jayawijaya. Pihaknya berharap masalah ini harus diusut tuntas sampai aktor intelektual .
“Ada beberapa dugaan pelanggaran hanya saja yang utama adalah perubahan dokumen yang beda di PPD dan tingkat KPUD Jayawijaya. Kami harap panwaslu dan Gakumdu Jayawijaya segera proses usut tuntas sampai mendapat aktor intelektual,” urainya
Yance memaparkan, kronologis saat akhirnya pihak KPUD Jayawijaya memutuskan untuk menskors jalannya pleno hasil Pilgub Papua dan menundanya keesokan harinya. Bermula ketika Tiga distrik yang awal diplenokan tampil pertama kedua dan ketiga. Sadar bahwa apa yang disampaikan ditingkat KPU Kabupaten beda dengan tingkat PPD, sehingga saksi dan pihak PPD serta Panwaslu mempertanyakan hal itu.
“Itulah akhirnya KPU skors dengan alasan akan diteliti kembali dan ditunda. Jadi termasuk panwas juga ajukan keberatan untuk KPU melihat kembali,” kata dia.
KPUD Bertanggung Jawab
Yance Salambauw,menegaskan, pihaknya akan melaporkan KPUD Jayawijaya pada pihak Panwaslu atas dugaan pidana pemilu, sebab diyakini benar bahwa dokumen itu adalah dalam kekuasaan KPUD Jayawijaya. Sehingga paling bertanggungjawab adalah KPUD Jayawijaya jika ada yang berubah.
“Bukti dan saksi kita lengkap. Antara lain saksi pasangan nomor 1 dan saksi panwas bahkan PPD itu sendiri. Kami dari tim advokasi melihat dari sampel tiga distrik ini membuktikan sudah terencana tindakan pidana pemilu itu. Artinya sudah terencana dimana hanya jangka waktu yang singkat saat proses pengiriman dokumen dari PPD ke KPUD. Tetapi di KPUD Jayawijaya sampai bisa berubah dokumennya,” jelasnya panjang lebar.
Pilkada Gubernur Papua periode 2018 - 2023 diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan petahana Lukas Enembe - Klemen Tinal dan pasangan Jhon Wempi Wetipo (bupati Jayawijaya) - Habel Melkias Suwae (mantan Bupati Jayapura).*