MENU TUTUP

Bawaslu Papua Sosialisasikan Tindak Pidana Pemilu 2019 Bagi Para Caleg

Sabtu, 02 Maret 2019 | 17:19 WIB / Andi Riri
Bawaslu Papua Sosialisasikan Tindak Pidana Pemilu 2019 Bagi Para Caleg Bawaslu Papua sosialisasikan tindak pidana pemilu 2019 bagi para caleg dan pengurus parpol di Jayapura, Sabtu (2/3)/Andi Riri

JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu dalam rangka Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 di bumi cenderawasih.

Sosialisasi yang berlangsung selama sehari, Sabtu (2/3) di salah satu hotel di Kota Jayapura, diikuti oleh para Calon Legislatif (caleg), pengurus partai politik dari enam kabupaten wilayah Tabi yakni Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang.

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Papua, Amandus Situmorang kepada pers mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai amanat undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ada ketentuan pidana tindak pidana pemilu.

"Nah dalam rangka itu kami melakukan kegiatan ini dengan mengundang parpol, tokoh agama (toga), todat (tokoh adat), pemilih pemula dan media," ungkap Situmorang

Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Papua ini menjelaskan, sebagaimana ketentuan Bawaslu no 31 tahun 2018 maka diamanatkan Sentra Gakkumdu wajib melakukan supervisi "Kami sudah melakukannya di 29 kabupayten/kota. Dan kita merencanakannya dalam enam titik (wilayah). Titik pertama sudah kita lakukan di Kota Jayapura," jelasnya.

Lebih lanjut ungkap Situmorang, sosiali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada caleg dan masyarakat bagaimana  penanganan tindak pidana pemilu di bawaslu khususnya Sentra Gakkumdu.

"Harapan kami tentunya masyarakat terutama caleg paham, ketika tahapan kampanye apa  yang dilarang, perbuatan pidana apa saja yang tidak boleh selama tahapan sisa ini. Harapan kita mereka paham itu, sehingga kita dapat meminimalisir adanya pelanggaran tindak pidana pemilu,"harapnya.

"Kita juga mau jelaskan bagaimana alur penanganan tindak pidana. Mulai dari pengawasan, lalu pembahasan di sentra gakkumdu (ada tiga pilar bawaslu dan penyidik yakni kejaksaan dan kepolisian). Semua ada alurnya," jelasnya

Kemudian bagaimana pembahasan laporan si pelapor, lalu melengkapi berkasnya 1 kali 24 jam di sentra gakkumdu, kemudian dilanjutkan dengan melakukan kajian, klarifiksi. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Jika terpenuhi maka akan dilanjutkan pembahasan sampai tingkat penyidik hingga p21 oleh jaksa, lalu dinaikkan hingga ke pengadilan. Alurnya ini yang belum dipahami sehingga harus disampaikan," jelasnya lagi.

Situmorang menambahkan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi yang sama di titik wilayah pegunungan, yang notabene para calegnya harus diberi pemahaman yang lebih apalagi belajar dari pengalaman lalu wilayah inilah yang paling rentan terjadi pelanggaran pemilu karena masih adanya penggunaan sistem noken.


BACA JUGA

Maraknya Pemasangan Poster dan Baliho Para Bacaleg, Ini Penjelasan Bawaslu Papua

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:54 WIB

Bawaslu Papua Raker Terakhir Tahapan Pilkada 2024 Bersama 29 Kabupaten/Kota

Senin, 26 Desember 2022 | 18:41 WIB

Bawaslu Papua Ajak Media Berkolaborasi Ciptakan Pemilu Serentak 2024 yang Aman dan Damai

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:49 WIB

Cegah Konflik Meluas, Bawaslu Papua Ingatkan ini untuk Paslon Pilkada Boven Digul

Selasa, 01 Desember 2020 | 14:46 WIB

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Papua Konsen Daerah Miliki Riwayat PSU

Rabu, 22 Januari 2020 | 21:02 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

4 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

18 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com