MENU TUTUP

15 Pejabat Tinggi Pratama hingga Pengawas di Lingkup Pemprov Papua Dilantik

Selasa, 16 September 2025 | 07:50 WIB / Andi Riri
15 Pejabat Tinggi Pratama hingga Pengawas di Lingkup Pemprov Papua Dilantik Sebanyak 15 Pejabat Tinggi Pratama hingga Pengawas di Lingkup Pemprov Papua saat diambil sumpah jabatannya, Senin (15/09/2025)/dok.Dian Mustika

JAYAPURA, wartaplus.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni melantik 15 pejabat yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, pejabat fungsional hingga pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, berlangsung di Namengkawi Hall, Gedung Negara, Jayapura, Papua, Senin (15/09/2025).

Pelantikan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut maka seluruh pejabat definitif pada jabatan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas otomatis berubah menjadi pelaksana.

“Maka pada hari ini Senin tanggal 15 bulan September Tahun 2025, saya Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni dengan ini resmi melantik Saudara-saudari yang nama-namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan Gubernur Papua nomor SK.800.1.3.3 - 10133 dan nomor SK.800.1.3.3 - 10134 tanggal 15 september 2025, sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ucap Fatoni.

“Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan diatas pundak saudara-saudari,” sambungnya.

Fatoni menyampaikan pentingnya pelantikan tersebut dilakukan. Hal ini dikarenakan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, mengisi jabatan yang kosong serta mengukuhkan pegawai yang tidak ada jabatan karena perubahan struktur organisasi.

“Oleh karena itu saya meminta kepada pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri, segera pelajari tugas pokok dan fungsinya, kuasai peraturan perundang-undangan, kuasai substansi kemudian ikuti seluruh ketentuan yang ada,” kata Fatoni.

Melalui kesempatan ini, Fatoni juga berpesan agar para pejabat yang dilantik untuk bekerja keras dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, dengan bekerja keras maka akan menghasilkan kinerja yang baik kedepannya.

“Kita harus melakukan inovasi, melakukan terobosan-terobosan, melakukan dan merumuskan cara-cara baru untuk bekerja agar memaksimalkan kinerja kita,” jelas Fatoni.

“Tidak lupa kita juga harus menjaga akuntabilitas, kita jaga integritas karena proses di pemerintahan akan dilaksanakan audit dan pemeriksaan, mulai dari audit internal, eksternal hingga penegakkan hukum. Maka saya tekankan kita perlu saling mengingatkan, saling memberikan informasi agar kita semua berada di jalan yang lurus,” sambungnya.

Adapun 15 pejabat yang dilantik, di antaranya empat orang pejabat tinggi pratama, tujuh orang pejabat fungsional dan empat orang pejabat administrator.**


BACA JUGA

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Rakor Persiapan Jelang Kunjungan Wapres RI ke Papua

Selasa, 16 September 2025 | 07:54 WIB

Pj Gubernur Papua Dorong Percepat Realisasi APBD, Maksimalkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Jumat, 12 September 2025 | 06:08 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Beri Bantuan ke GBI Pondok Pemulihan di Sentani

Senin, 08 September 2025 | 19:24 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Salurkan Bantuan ke Asrama, Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi di Jayapura

Sabtu, 06 September 2025 | 20:36 WIB
TERKINI

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Rakor Persiapan Jelang Kunjungan Wapres RI ke Papua

1 Jam yang lalu

15 Pejabat Tinggi Pratama hingga Pengawas di Lingkup Pemprov Papua Dilantik

1 Jam yang lalu

Satu Pelaku Pencurian Uang Rp500 Juta di RM. Barikli Doyo Baru Berhasil Dibekuk Polisi

3 Jam yang lalu

Polda Papua Gelar Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Peserta Seleksi Pendidikan Polri

4 Jam yang lalu

Bawa Kehangatan ke Pos Koteka, Nduga

4 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com