Ketua Komnas HAM Papua: Tragedi Big Gossan Freeport Jadi Bencana Tambang Terburuk Dalam Sejarah Indonesia

TIMIKA, wartaplus.com - 7 pekerja tambang yang terjebak longsor lumpur basah atau wet muck slide yang runtuh di area tambang bawah tanah di lokasi Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia 8 September lalu menyisakan kabar duka. 2 pekerja sudah ditemukan dan 5 masih dicari hingga hari ini.
Namun kecelakaan kerja paling dramatis yang pernah terjadi di PT Freeport Indonesia berdasarkan berbagai sumber yang diperoleh wartaplus.com adalah kecelakaan kerja dengan korban jiwa tertinggi di PT Freeport Indonesia (PTFI) terjadi pada 14 Mei 2013, di area tambang bawah tanah Big Gossan, Tembagapura, Mimika, Papua.
Insiden ini adalah runtuhnya terowongan saat 38 pekerja sedang mengikuti pelatihan keselamatan kerja di kedalaman sekitar 600 meter.
"Insiden ini merupakan salah satu bencana pertambangan terbesar di Indonesia, yang menewaskan 28 pekerja dan melukai 10 lainnya,"ujar Ketua Komnas HAM Papua Frits Bernard Ramandey kepada wartaplus.com, Selasa (30/9/2025).
Akibatnya, 28 pekerja tewas dan 10 lainnya luka-luka, menjadikannya bencana tambang terburuk dalam sejarah Indonesia. Kejadian ini memicu kritik keras dari serikat buruh, IndustriALL Global Union, dan Komnas HAM, yang menyebutnya sebagai pelanggaran hak hidup akibat kelalaian
Tragedi Big Gossan bukan insiden tunggal. Dalam kurun 2005–2015, PTFI mencatat lebih dari 40 kematian akibat kecelakaan kerja, dengan puncak pada 2013–2014. Insiden ini memperkuat citra tambang Grasberg sebagai salah satu lokasi kerja paling berbahaya di dunia, meskipun juga merupakan tambang tembaga dan emas terbesar.
Dikatakan Ramandey, tragedi Big Gosan dalam catatan kami, Komnas HAM saat itu telah telah menyerahkan rekomendasi kepada PTFI dan Freeport-McMoRan (induk perusahaan di AS) melalui Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Februari 2014.
Penilaian Komnas HAM menegaskan bahwa tragedi Big Gossan bukan hanya kecelakaan teknis, tetapi juga kegagalan sistemik dalam manajemen keselamatan dan pengawasan, yang mencerminkan pelanggaran hak pekerja. *