MENU TUTUP

KAMI Uncen Kecam Keras Kekerasan Terhadap Advokat Papua Dr. Pieter Ell

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:07 WIB / Cholid
KAMI Uncen Kecam Keras Kekerasan Terhadap Advokat Papua Dr. Pieter Ell Ilustrasi wartaplus.com

JAKARTA,wartaplus.com – Keluarga Alumni Universitas Cenderawasih (KAMI Uncen) mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengecam tindakan kekerasan dan premanisme yang dialami Sekretaris Jenderal mereka, Dr. Pieter Ell, SH., MH., seorang advokat asal Papua. Insiden ini terjadi saat Dr. Ell menjalankan tugas profesinya di kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur. KAMI Uncen menyebut aksi tersebut sebagai pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, serta ancaman terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum di Indonesia.

Kejadian bermula dari sengketa tanah adat seluas 13 hektar di Cipayung, yang telah dimenangkan ahli waris Alm. Djiun bin Balok melalui putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, PT Sayana Integra Properti (SIP), pengembang Apartemen Sakura Garden City, diduga mengabaikan putusan tersebut dan tetap membangun di lahan sengketa.

Pada 2 Oktober 2025, sekitar 50 preman yang diduga disewa manajemen apartemen melakukan penganiayaan terhadap Dr. Ell, yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris, sehingga menghalangi eksekusi putusan pengadilan.

Melalui pernyataan tertulisnyanya yaitu Ketua  Befa Yiggibalom.,SE., M.Si dan Wakil Ketua Andrian J Wambrau,S.IP,.M,.KP,  KAMI Uncen menyampaikan tiga poin sikap:

Tuntutan Penegakan Hukum: Mendesak Kapolri dan jajarannya untuk memberikan perlindungan hukum kepada advokat, khususnya dari Papua, serta memproses hukum manajemen Apartemen Sakura Garden City dan pelaku premanisme sesuai hukum yang berlaku.

Seruan Boikot: Mengimbau warga Papua, masyarakat Indonesia, dan calon investor properti untuk tidak membeli atau berinvestasi di Apartemen Sakura Garden City hingga manajemen bertanggung jawab secara transparan dan adil. KAMI Uncen menyebut manajemen yang membiarkan premanisme tidak layak mengelola hunian yang aman dan beradab.

Permintaan ke Pemda: Meminta Walikota Jakarta Timur dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional apartemen tersebut karena tindakan premanisme yang merusak rasa aman publik dan melanggar tata kelola hukum.

KAMI Uncen menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga negara, terutama penegak hukum seperti advokat, tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi. Organisasi ini menyerukan solidaritas dari alumni Uncen, masyarakat Papua, dan seluruh elemen bangsa untuk menolak kekerasan dan memperjuangkan keadilan.


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

Sabtu, 29 November 2025 | 17:03 WIB

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

Jumat, 28 November 2025 | 18:14 WIB
Video Himbauan

Benny Wenda Serukan Bangsa Papua Kibarkan Simbol Kemerdekaan di Hari Lahir Embrio Bangsa, 1 Desember 2025

Jumat, 28 November 2025 | 06:46 WIB

Sambut Bulan Kasih, Satgas Damai Cartenz Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

Jumat, 28 November 2025 | 05:01 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Satgas Ops Damai Cartenz Adakan Edukasi dan Hiburan untuk Anak-Anak di Puncak Jaya

Jumat, 28 November 2025 | 04:59 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

5 Jam yang lalu

Jasad Bayi Ditemukan Warga Diantara Tumpukan Sampah di TPA Koya Koso Jayapura ‎ ‎

1 Hari yang lalu

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

1 Hari yang lalu
Video Himbauan

Benny Wenda Serukan Bangsa Papua Kibarkan Simbol Kemerdekaan di Hari Lahir Embrio Bangsa, 1 Desember 2025

1 Hari yang lalu

Sambut Bulan Kasih, Satgas Damai Cartenz Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com