MENU TUTUP
Hukuman 3 Bulan Dipenjara Bagi Pengendara yang Melakukan Hal ini

Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara Bakal Dipenjara

Kamis, 01 Maret 2018 | 17:53 WIB / rmol
Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara Bakal Dipenjara net

WARTAPLUS - Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan.

Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

" Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara. [net]


BACA JUGA

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Polisi Bangun Kedekatan, Ajak Warga Enggros Jaga Kedamaian Papua

Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:11 WIB

Polisi Ajak Warga Enggros Jaga Kedamaian Lewat Pendekatan Humanis

Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:09 WIB

Polisi di Sentani Bagi-Bagi Takjil Untuk Pengguna Jalan

Rabu, 05 Maret 2025 | 13:44 WIB
TERKINI

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

4 Jam yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

4 Jam yang lalu

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

4 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

11 Jam yang lalu

Syukuran HUT ke-62 Kodam Cenderawasih Digelar Sederhana Namun Meriah

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com