MENU TUTUP
Hukuman 3 Bulan Dipenjara Bagi Pengendara yang Melakukan Hal ini

Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara Bakal Dipenjara

Kamis, 01 Maret 2018 | 17:53 WIB / rmol
Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara Bakal Dipenjara net

WARTAPLUS - Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan.

Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

" Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara. [net]


BACA JUGA

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:51 WIB

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

Senin, 30 Juni 2025 | 06:22 WIB

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

Senin, 09 Juni 2025 | 08:34 WIB

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Minggu, 01 Juni 2025 | 17:05 WIB

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:03 WIB
TERKINI

Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Kerusuhan di Yalimo Papua Pegunungan

10 Menit yang lalu

Kegiatan Humanis di Pasar Sugapa Jadi Bukti Kedekatan Satgas Damai Cartenz dengan Masyarakat

21 Menit yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga di Pasar Baru Sugapa, Intan Jaya

26 Menit yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Jalin Kedekatan Bersama Masyarakat di Pasar Baru Sugapa, Intan Jaya

28 Menit yang lalu

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Rakor Persiapan Jelang Kunjungan Wapres RI ke Papua

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com