MENU TUTUP
Mendengar Radio Juga Akan Ditilang

Yang Mendengarkan Radio Juga Akan Ditilang, Apa Alasannya?

Jumat, 02 Maret 2018 | 19:27 WIB / rmol
Yang Mendengarkan Radio Juga Akan Ditilang, Apa Alasannya? Ilustrasi - istimewa

WARTAPLUS - Saat ini masyarakat ramai memperbincangkan rencana polisi yang bakal melakukan penindakan pada pengendara sambil dengarkan musik atau radio saat berkendara. Bukan cuma pengemudi roda empat, namun aturan ini juga akan diberlakukan pada pengemudi roda dua.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sudah ada payung hukum yang bisa jadi sandaran polisi untuk menindak. Yakni Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu menyebut, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. "Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Budiyanto, Jumat, 2 Maret 2018.

Perilaku yang dimaksud, kata dia, seperti menggunakan telepon genggam, penggunaan alkohol, narkotika, termasuk mendengarkan musik saat mobil berjalan.

"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi pada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," katanya lagi.

Lantas bagaimana dengan merokok? “Silakan masyarakat menilai, mengganggu konsentrasi atau tidak?” katanya. [net]


BACA JUGA

Karyawan Freeport Serukan Persatuan dalam Keberagaman Lewat “Parade Budaya Indonesia"

Selasa, 05 Agustus 2025 | 05:26 WIB

Karyawan Freeport Serukan Persatuan dalam Keberagaman Lewat “Parade Budaya Indonesia"

Selasa, 05 Agustus 2025 | 05:26 WIB

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:51 WIB

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

Senin, 30 Juni 2025 | 06:22 WIB

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

Senin, 09 Juni 2025 | 08:34 WIB
TERKINI

Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI pada Momen Hari Pelanggan Nasional 2025

10 Jam yang lalu

Rayakan Harpelnas 2025, Indosat Gelar Kegiatan Spesial dan Bagi Hadiah Istimewa untuk Pelanggan

10 Jam yang lalu

Dipicu Kesalahpahaman, Satu Warga Sipil Tewas Ditembak Oknum TNI di Entrop 

16 Jam yang lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Seorang Perempuan di Buper Waena Jayapura

1 Hari yang lalu

Papua Coffee Week 2025 di Jepang, Dorong Ekspansi Kopi Papua ke Pasar Global

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com