MENU TUTUP

Pabrik Miras Ilegal Cap Tikus Balo Sebanyak 4,4 Ton Dibongkar Polres Manokwari    

Senin, 13 Agustus 2018 | 21:34 WIB / Alberth
Pabrik Miras Ilegal Cap Tikus Balo Sebanyak 4,4 Ton Dibongkar Polres Manokwari     Barang bukti yang disita aparat Kepolisian/Alberth

MANOKWARI- Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Manokwari berhasil membongkar lokasi penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus balo sebanyak 4.400 liter atau 4 ton di salah satu kampung yang diangap masih jauh dari keramain di Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Mankwari, Provinsi Papua Barat, Senin (13/8). 

Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu Jamhari membenarkan adanya pembongkaran loaksi pabrik sulingan miras ilegal di wilayah hukum Polres Manokwari. Pembongkaran pabrik miras illegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan. 

Menurut penjelasan Kasat Narkoba sesuai kronologis bahwa lokasi penyulingan miras itu hanya ada satu rumah dan satu gudang yang diduga tempat penyulingan miras illegal, dimana saat anggota mendatangi lokasi itu hanya terdapat salah satu orang penghuni. Namun yang bersangkutan hanya menumpang di rumah tersebut, lalu ditanya gudang pabrik miras dan saksi menujuk gudang itu. 

Selanjutnya, anggota pun memasuki gudang itu ternyata didalamnya terdapat ton miras lokal illegal siap edar ke masyarakat Manokwari. Sedangkan pemilik miras illegal tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). 

Lalu pihaknya menanyakan keberadaan para tersangka penyulingan miras. Dua tersangkan diamankan di kampung Anday berinisial H (17), HR (33) warga Buton, satunya di Wosi kampung Jawa Manokwari berinisial LR (38) warga Wakatobi.

Kedatangan jajaran Polres Manokwari itu langsung membantuan Satnarkoba amankan lokasi tersebut, sedangkan para tersangkanya dengan cepat polisi amankan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Saat ini tiga tersangka dan barang bukti berupa miras siap edar dan peralatan yang digunakan untuk menyuling miras sudah diamankan, salah satunya drum plastik yang sudah terisi miras siap edar penuh semuanya,” kata Iptu Jamhari kepada awak media, Senin siang.

Sementara miras yang sudah siap untuk dijual ke masyarakat 22 kantong plastik dengan isinya 20 liter. Namun satnarkoba amankan barang bukti tersebut lebih dulu. Ditanya modal, jelas Kasat pihaknya masih kembangkan, namun modal sendiri yang menjalankan usaha bisnis illegal tersebut.

Penghasilan dari penjualan miras, kata Iptu Jamhari, belum bisa dipastikan karena masih sementara dilakukan pendalaman penyidik kepada tersangkanya. Bahkan tegas Kasat Narkoba bahwa para tersangka ini sebenarnya ada empat orang, namun satunya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Untuk menjerat para tersangka ini, tambah Kasat, para tersangka dijerat undang-undang Pangan. Sedangkan penjualan per kantong plastik berisi 20 liter seharga Rp. 3 juta. *


BACA JUGA

TERKINI

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

13 Jam yang lalu

Maret 2024, Tercatat 1,1 Juta Transaksi QRIS di Papua dengan Total Nominal Capai 181 Miliar

13 Jam yang lalu

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

14 Jam yang lalu

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com