Kuasa Hukum KPU Papua Klaim Kliennya Lakukan Verifikasi Sesuai Prosedur
JAYAPURA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell SH, telah memberikan jawabannya dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Papua 2018 terkait persoalan ijasah Jhon Wempi Wetipo.
Pieter Ell, SH mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan proses verifikasi pasangan bakal calon Gubernur Papua sesuai prosedur.
"Saat mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Papua di KPU, Saudara Wempi Wetipo SH MH menggunakan ijazah S1 hukum dan S2 hukum Universitas Cenderawasih, sehingga KPU telah melakukan verifikasi dengan proses tahapan yang sesuai ketentuan," ujarnya.
Jelasnya, proses tahapan yang telah dilakukan oleh KPU yakni mendatangi pihak Uncen dan ternyata diminta oleh Rektorat uncen untuk menyurat secara resmi. Pada 12 Januari 2018, KPU telah mengajukan dengan surat nomor 54/PL.03-SD/Prov/1/2018 yang ditujukan kepada rektor Uncen perihal verifikasi keabsahan ijazah S1 dan S2 atas nama Wempi Wetipo dan ijasah Magister atas nama Klemen Tinal SE.
Kemudian pada 19 Januari 2018, pihak Uncen memberikan jawaban kepada KPU Papua dengan surat nomor 0748/UN20/DL/2018, perihal verifikasi ijazah dengan hasil ijasah S2 Saudara Klemen Tinal dengan Nim MM 0455-4818 program studi Magister Manajemen dan Ijazah S1 hukum Wempi Wetipo dengan Nim X090240416 program studi Ilmu Hukum serta ijasah S2 hukum Wempi Wetipo program studi Magister hukum, berstatuskan benar.
"Karena KPU Provinsi Papua telah melakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa menyangkut ijazah S.Sos Stisipol Silas papare dan semua dokumen yang berkaitan adalah bukan kewenangan termohon untuk melakukan verifikasi karena ijazah tersebut tidak pernah diajukan sebagai syarat calon," jelasnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pihaknya memohon kepada pimpinan sidang (Bawaslu Papua) agar memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menerima jawaban termohon untuk seluruhnya, sebab telah dinyatakan sah dan benar keputusan KPU nomor 28/PL.03.1/91/Kpts/Prov/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur papua tahun 2018.
"Saat penetapan bakal calon, termohon telah memaparkan semua permohonan bakal calon dan saat itu pemohon juga hadir dan tidak keberatan dan menyetujui hal tersebut. Sehingga kalau pemohon lalai melaksanakan tugasnya pasti akan menjadi temuan oleh Bawaslu tapi nyatanya tidak ada sampai saat ini. Sehingga kami berkeyakinan hari ini bahwa ini telah sesuai dengan UU yang telah berlaku," bebernya.
"Persoalan ijasah ini adalah persoalan musiman ketika Pilkada baru dia menguak. Dan dibawa sampai ke MK dan sudah ada Putusannya, lima tahun kemudian menjadi objek sengketa pada persoalan yang sama. Termohon sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian kami tetap pada jawaban kami," sambungnya.
Sementara anggota tim kuasa hukum KPU lainnya, Heru Widodo menjelaskan bahwa KPU telah mengambil keputusan sesuai dengan prinsip hukum. Sehingga keputusan KPU yang diambil berdasarkan keterangan dari pihak Uncen yang menyatakan JWW adalah lulusan Uncen adalah benar dan sah, sampai ada putusan lain dari lembaga peradilan pidana yang menganggap tidak sah.
"Manakali kalau ada putusan pidana yang menyatakan tidak sah putusan KPU, maka bisa dibatalkan secara administratif, tapi KPU tidak punya wewenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada unsur pidana atau tidak. Jadi kewenangan itu terbatas, hanya wewenang secara proseswil saja," ujar Heru. [Djarwo]