Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan di Perkampungan?
WARTAPLUS - Razia kendaraan bermotor menjadi bagian dari tugas Polisi. Tujuannya tak lain untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Aktivitas razia umumnya dilakukan oleh aparat Kepolisian di jalan raya. Meski demikian, tak menutup kemungkinan juga razia ini diadakan di area lebih sempit, misalnya di jalanan desa atau jalanan kampung.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. "Boleh-boleh saja razia kendaraan bermotor ini dilakukan di jalan pedesaan," kata Budiyanto saat dihubungi, Rabu 29 Agustus 2018.
Oleh karena itu, kata Budiyanto, pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil sebaiknya melengkapi semua persyaratan saat berkendara. Serta selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Saat melakukan razia kendaraan bermotor di jalan pedesaan atau perkampungan, kata dia, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan aparat Kepolisian.
"Ada hal-hal yang menjadi pertimbangan petugas saat melakukan ini, antara lain
tingkat kerawanan yang terjadi di sana, kemudian dampak yang akan terjadi, lalu tetap harus ikut pedoman SOP," kata Budi.