MENU TUTUP

BMW Luruskan Berita Tentang Tugasnya Saat Terima Aspirasi DPRD Maluku

Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:04 WIB / Albert
BMW Luruskan Berita Tentang Tugasnya Saat Terima Aspirasi DPRD Maluku Ketua Komisi IV DPR RI Bung Micahel Wattimena (BMW)/Istimewa

MANOKWARI,- Ketua Komisi IV DPR RI Bung Micahel Wattimena (BMW) menanggapi berbagai tanggapan miring tentang kapasitasnya sebagai wakil rakyat asal dapil Papua Barat.

BMW merasa sangat penting untuk meluruskan informasi seputar kinerjanya yang dinilai tak wajar oleh kalangan publik dan jabatan wakil rakyat Papua Barat yang kini viral di media sosial (medsos).

Wattimena menjelaskan, sebagai pimpinan komisi IV DPR RI terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua serta  45 Anggota komisi.  Kata BMW, untuk Sekretariat Komisi IV DPR RI senantiasa mendapatkan undangan audiensi/tatap muka dari berbagai kalangan baik dari Gubernur, bupati/wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota, akademisi serta kalangan masyarakat dari seluruh Indonesia.

Sekretariat komisi IV DPR RI mendapatkan surat permohonan audiensi/tatap muka dari DPRD Provinsi Maluku Komisi B pada akhir bulan Mei 2018.

"Pada tanggal 6 Juni 2018, ketua komisi melalui sekretariat komisi IV meminta saya sebagai salah satu pimpinan komisi IV yg juga berasal dari wilayah timur indonesia untuk menerima kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Provinsi Maluku di sekretatiat komisi IV DPR RI," katanya melalui rilis yang sudah viral ke medsos.

Lanjut Wattimena, dalam pertemuan tersebut komisi B DPRD Provinsi Maluku meminta dan memohon agar aspirasi  yg mereka bawakan mewakili nasyarakat Maluku dapat diperjuangkan oleh komisi IV DPR RI, maka sebagai pimpinan komisi IV DPR RI yang ditugaskan untuk menerima audensi / tatap muka dgn  DPRD Provinsi Maluku komisi B yang pasti secara normatif akan menjawab.

"Kami menerima aspirasi dari DPRD Provinsi Maluku dan memperjuangkan dengan mitra kerja komisi IV DPR RI. Jadi apa yang saya lakukan semuanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) pimpinan komisi IV  DPR RI dan tidak menyalahi perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," jawab BMW, Rabu (29/8). *


BACA JUGA

Telkomsel Merilis Kartu Perdana InternetMAX dan Voucher Fisik Internet, dengan Harga Terjangkau

Kamis, 07 November 2024 | 20:18 WIB

Telkomsel Terus Kembangkan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Maluku dan Papua

Kamis, 07 November 2024 | 20:12 WIB

DPRD Sahkan Raperda APBD Perubahan TA 2024 Kabupaten Puncak Jaya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:08 WIB

PMDB Season 2 tahun 2024, Kontribusi Nyata Telkomsel untuk Generasi Muda Papua dan Maluku

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:12 WIB

Ini Kader Muda Gerindra Lolos ke DPRD Kota Jayapura

Jumat, 22 Maret 2024 | 16:11 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

4 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

5 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

5 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

5 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com