MENU TUTUP

BMW Luruskan Berita Tentang Tugasnya Saat Terima Aspirasi DPRD Maluku

Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:04 WIB / Albert
BMW Luruskan Berita Tentang Tugasnya Saat Terima Aspirasi DPRD Maluku Ketua Komisi IV DPR RI Bung Micahel Wattimena (BMW)/Istimewa

MANOKWARI,- Ketua Komisi IV DPR RI Bung Micahel Wattimena (BMW) menanggapi berbagai tanggapan miring tentang kapasitasnya sebagai wakil rakyat asal dapil Papua Barat.

BMW merasa sangat penting untuk meluruskan informasi seputar kinerjanya yang dinilai tak wajar oleh kalangan publik dan jabatan wakil rakyat Papua Barat yang kini viral di media sosial (medsos).

Wattimena menjelaskan, sebagai pimpinan komisi IV DPR RI terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua serta  45 Anggota komisi.  Kata BMW, untuk Sekretariat Komisi IV DPR RI senantiasa mendapatkan undangan audiensi/tatap muka dari berbagai kalangan baik dari Gubernur, bupati/wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota, akademisi serta kalangan masyarakat dari seluruh Indonesia.

Sekretariat komisi IV DPR RI mendapatkan surat permohonan audiensi/tatap muka dari DPRD Provinsi Maluku Komisi B pada akhir bulan Mei 2018.

"Pada tanggal 6 Juni 2018, ketua komisi melalui sekretariat komisi IV meminta saya sebagai salah satu pimpinan komisi IV yg juga berasal dari wilayah timur indonesia untuk menerima kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Provinsi Maluku di sekretatiat komisi IV DPR RI," katanya melalui rilis yang sudah viral ke medsos.

Lanjut Wattimena, dalam pertemuan tersebut komisi B DPRD Provinsi Maluku meminta dan memohon agar aspirasi  yg mereka bawakan mewakili nasyarakat Maluku dapat diperjuangkan oleh komisi IV DPR RI, maka sebagai pimpinan komisi IV DPR RI yang ditugaskan untuk menerima audensi / tatap muka dgn  DPRD Provinsi Maluku komisi B yang pasti secara normatif akan menjawab.

"Kami menerima aspirasi dari DPRD Provinsi Maluku dan memperjuangkan dengan mitra kerja komisi IV DPR RI. Jadi apa yang saya lakukan semuanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) pimpinan komisi IV  DPR RI dan tidak menyalahi perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," jawab BMW, Rabu (29/8). *


BACA JUGA

Rektor IAIN Papua Buka Kegiatan Penguatan Ekosistem Halal di Jayapura

Rabu, 02 Juli 2025 | 16:53 WIB

Dorong Pengembangan Kemampuan Akademik Siswa/i Papua dan Maluku, Telkomsel Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Digital

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:48 WIB

Selama Momen Pilkada Trafik Broadband Telkomsel di Papua dan Maluku Naik 7 Persen

Minggu, 08 Desember 2024 | 17:24 WIB

Telkomsel Merilis Kartu Perdana InternetMAX dan Voucher Fisik Internet, dengan Harga Terjangkau

Kamis, 07 November 2024 | 20:18 WIB

Telkomsel Terus Kembangkan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Maluku dan Papua

Kamis, 07 November 2024 | 20:12 WIB
TERKINI

Direktur LP3BH: Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

17 Menit yang lalu

Brimob Polda Papua Bersama Aparat Keamanan Setempat Berhasil Evakuasi Enam Personel TNI AD Satgas Maleo Kopassus di Yalimo, Tiga Luka Berat

49 Menit yang lalu

Ratusan Pengungsi Yalimo Tiba di Wamena, Dikawal Personil Polres Jayawijaya

2 Jam yang lalu

Komnas HAM Papua: Freeport Harus Jujur Dimana Pekerja dan Bagaimana Kondisi Mereka Sekarang

3 Jam yang lalu

Dandim 1702/Jayawijaya Pimpin Pasukan Pengamanan dan Bawa Logistik ke Posramil Elelim Yalimo

3 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com