JAYAPURA, - Gagalnya bakal calon petahana, Eltinus Omaleng - Jhon Rettob untuk menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Mimika 2018, mungkin layak untuk dicatat dalam sejarah perhelatan Pilkada serentak di Indonesia.
Bagaimana tidak, untuk memuluskan langkahnya kembali menjadi orang nomor satu di Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng yang menggandeng pasangan baru, Jhon Rettob memborong semua partai politik. Setidaknya ada 12 parpol minus Gerindra, yang berkoalisi mengusung pasangan "OmTop". Akibatnya, pasangan lain yang juga ingin bertarung dalam pesta lima tahunan ini, terpaksa memilih maju melalui jalur independen/ perseorangan.
Setidaknya ada 6 bakal calon dari jalur perseorangan yang secara resmi mendaftar di KPU setempat.
Tidak Memenuhi Syarat
Sayangnya, langkah petahana untuk kembali bertarung harus terjegal di tahap awal setelah KPU Mimika menyatakan pasangan ini "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika dalam Pilkada serentak 2018. Tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan dikarenakan bakal calon Bupati Petahana, Eltinus Omaleng diklaim menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.
Berdasarkan pantauan wartaplus.com, rapat pleno terbuka penetapan paslon peserta Pilkada Mimika yang dipindahkan ke salah satu hotel di Sentani Kabupaten Jayapura, berjalan alot. Rapat diwarnai hujan interupsi terkait hasil verifikasi melalui data Sistem Persyaratan Pencalonan (Silon) yang menyebabkan KPU harus menskors rapat hingga 6 kali. Dimulai sejak Sabtu (17/2) malam, rapat akhirnya ditutup pada Minggu pagi.
Selain pasangan OmTop, KPU juga menyatakan dua pasangan lainnya dari jalur perseorangan yakni pasangan Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs) juga Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan, karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP
"Pasangan calon PhilBas dan MariUs tidak memenuhi syarat dukungan suara minimal," tegas Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal dalam pleno.
Empat Paslon Lolos
Sedangkan empat paslon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada dan berasal dari jalur perseorangan yaitu pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM), Mus Pigai-Allo Raffra (Musa), Robertus Waropea-Albert Bolang (R n B), dan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled).
"Dengan ini kami tutup rapat pleno penetapan ini," kata Ocepina sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanpa membacakan berita acara hasil penetapan sebagai bentuk penegasan di hadapan para peserta rapat dan bakal calon bupati/wakil bupati.
Sikap KPU ini sontak membuat saksi dan tim pendukung ketiga bakal pasangan calon bupati/wakil yang dinyatakan TMS, mengajukan protes dan meminta Panwaslu yang hadir sejak awal rapat untuk mencatat secara detail semua jalannya rapat hingga keputusan.
Bahkan, sempat terjadi ketegangan ketika oknum pendukung dua kandidat hampir terlibat adu jotos. Beruntung Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon dibantu Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Nova Ismilianto bersama jajaran langsung menengahi dan meredakan situasi.
"Kami minta waktu dua jam untuk buat salinan berita acara, SK dan form pengaduan kepada para pasangan calon," kata Ocepina yang dalam pleno didampingi empat komisioner lainnya yakni Derek Mote (Divisi Tekhnis), Alfrets Petu Petu (Divisi Hukum), Louis Rumakewi (Divisi SDM), dan Reinhard Gobay (Divisi Anggaran).
Meski telah menutup rapat pleno pada pukul 05.00, Ketua KPU kembali mengumumkan agar rapat akan kembali dilanjutkan pukul 07.00 minggu pagi dengan agenda pembacaan Berita Acara Penetapan.[Riri]