Kompensasi Perluasan Areal Parkir Bandara Rendani Rp 800 Juta Akan Dititip di Pengadilan
MANOKWARI,- Pertemuan Gubernur Papua Barat dan MRPB tentang perluasan areal parkir Bandara Rendani Manokwari, terutama kepada warga yang akan terkena dampak penggusuran, menyepakati uang kompensasi sebesar Rp 800 juta yang akan dititip di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Penitipan uang di PN Manokwari ini sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Hasil pertemuan gubernur dan MRP di kantor gubernur Papua Barat, Arfai, Kamis (6/9), Pemkab Manokwari diminta menyiapkan lokasi yang layak kepada warga yang terkena dampak penggusuran, terutama bagi mereka yang menolak kompensasi Rp 150 juta.
Meski kompensasi yang ditawarkan pemda kepada warga sudah ada kesepakatan bersama saat pertemuan di ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, tahun 2017 lalu.
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengatakan, Pemda Manokwari saat ini sudah menyiapkan Rp 100 juta, namun pada saat akan dilakukan pembayaran kompensasi tetapi warga menolak.
"Di tahun 2018 saat mau dilakukan pembayaran kompenisasi masyarakat menolak, namun sebagian masyarakat sudah menerima Rp 100 juta itu. Bahkan ada penolakan nilai Rp 100 juta sehingga Pemkab Manokwari mengalokasikan lagi Rp 50 juta dari APBDP tahun 2018 ini sebagai tambahan kepada warga sehingga total yang alan mereka terima Rp 150 juta," kepada Bupati kepada wartaplus.com, Jumat (7/9) pagi ini.
Hemat Bupati, uang Rp 150 juta ini sudah cukup sesuai dengan kompensasi yang sudah sesuai dengan kebutuhan warga setempat.
Ia mencotohkan, kompensasi pemkab Manokwari yang sama juga pernah diberikan kepada pensiunan yang tinggal di areal RSUD Manokwari untuk pengembangan RSUD Manokwari saat ini.
"Bukan hanya Rp 150 juta kepada warga itu, namun saat rapat saya langsung telepon salah satu pengembang rumah di Manokwari untuk menyiapkan rumah 8 unit, namun tidak diterima juga oleh 8 keluarga yang terkena dampak pelebaran areal parkir itu," kata bupati lagi.
Atas kepentingan umum dan pengembangan kemajuan daerah, ia tetap mengambil sikap karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak dan proyek nasional ini sudah dilelang dan sudah harus dikerjakan.
"Masak masyarakat minta yang berlebihan? Masak sertifikat tanah atas nama pemerintah terus pemerintah dituntut untuk membayar tanah kepada masyarakat yg tidak punya hak atas tanah itu? Itukan aneh? Jika Pemerintah Provinsi dan MRPB mau cari tanah untuk mereka yang menolak silakan saja, tapi untuk Pemkab Manokwari tidak akan menambah apapun," tegas Demas.
Lanjutnya, Pemda Manokwari tidak akan menyiapkan tanah maupun uang tambahan. Di samping itu, pemkab Manokwari akan membatalkan uang Rp 150 juta yang sudah disiapkan. "Kita tidak boleh memanjakan masyarakat, sebab akan menjadi kebiasaan buruk untuk mereka memanfaatkan aset-aset pemerintah dalam hal tanah, sehingga saat mau dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum masyarakat selalu saja minta ganti rugi," tambah Demas.
Demas menambahkan, saat ini pemda telah siapkan tanah sekitar 3 hektar di Soribo itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kena perpanjangan runway Bandara Rendani, dan bukan untuk perluasan areal parkir, karena areal parkir itu tanah milik pemerintah sedangkan areal perpanjangan runway itu milik masyarakat.
Untuk masyarakat pemilik areal, katanya, pemerintah wajib siapkan lokasi dan akan disesuaikan nilai yang dihitung oleh konsultan indenpenden. Nanti pada Rabu, 12 September 2018 mendatang, pembongkaran tetap dilaksanakan, tidak ada tunda menunda.
“Gugatan silakan berjalan, pembongkaran tetap dilaksanakan tidak menunggu hasil keputusan pengadilan nantinya,” tandasnya. *