MENU TUTUP

Lagi, Oknum ASN Dispendukcapil Kabupaten Jayapura Ditangkap Karena Pungli

Minggu, 16 September 2018 | 20:08 WIB / Fendi
Lagi, Oknum ASN Dispendukcapil Kabupaten Jayapura Ditangkap Karena Pungli Tim Saber Pungli Kabupaten Jayapura saat melakukan penggeledahan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Jayapura Jumat pagi/Humas Polres Jayapura

SENTANI,- Jika sebelumnya salah satu oknum ASN di Kantor Lurah Sentani Kota ditangkap tim operasi tangkap tangan Direktorat Reskrimsus Polda Papua karena melakukan pungutan liar, kini tim Saber Pungli Kabupaten Jayapura kembali menangkap oknum ASN berinisial SZR (50) yang terlibat pungli pada Jumat (14/9) pagi.

Oknum ASN di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura di tangkap saat menarik pungutan dari salah satu warga yang sementara mengurus e-KTP.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang merasa dirugikan saat melakukan perekaman e-KTP.

"Penangkapan ini berdasarkan keterangan dari berbagai sumber yang dirugikan. Kemudian pada saat ditangkap pelaku juga sementara menarik pungutan dari salah satu warga yang mengurus e-KTP," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Sabtu (15/9).

Lanjut Kamal, selain pelaku yang diamankan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen.

"Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah e-KTP Nasional, uang tunai sebesar Rp. 300.000, satu ID card pelaku, dua lembar laporan kas bulanan, dua lembar catatan perjalanan dinas dan 9 lembar surat keterangan data base kependudukan," ungkapnya.

Lebih lanjut Kamal mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena diduga kuat pelaku tidak bekerja sendirian.

"Kita masih lakukan pengembangan, tidak mungkin pelaku bekerja sendirian, pasti ada yang membantu. Apalagi pungutan ini sudah dilakukan dalam tiga tahun terakhir," bebernya.

Ditambahkan, saat ini SZR (50) di tetapkan sebagai tersangka dan pelaku di jerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang No 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 423 KUHP junto pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. *


BACA JUGA

Bertemu Para Tokoh Papua, Cawapres Gibran Janjikan Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat

Jumat, 26 Januari 2024 | 14:41 WIB

Pasca Rusuh, Danrem 172/PWY Kunjungi Distrik Namblong Pastikan Situasi Kondusif

Rabu, 03 Januari 2024 | 08:03 WIB

Polda Papua Berbagi Kado Natal kepada Masyarakat di Kabupaten Jayapura

Senin, 18 Desember 2023 | 14:48 WIB

Dampak kebakaran di Kantor KPU, Sebagian Berkas Pileg 2024 Ludes Terbakar

Senin, 21 Agustus 2023 | 19:39 WIB

Meja dan Kursi Bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Dibuang Warga ke Sungai

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:10 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

4 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

5 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

6 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

6 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com