MENU TUTUP

KPU Paniai Menang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 17 September 2018 | 18:26 WIB / Frida
KPU Paniai Menang di Mahkamah Konstitusi Penyerahan putusan MK dari Pieter Ell, Kuasa Hukum KPU Papua kepada Ketua KPU Papua selaku Ketua KPU Paniai, Theodorus Kosay, disaksikan Zandra Mambrasar, Divisi Hukum KPU Papua dan Zukri Abubakar, anggota KPU Papua/Istimewa

JAYAPURA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai akhirnya menang melawan Hengky Kayame-Yekeskiel Teneuyo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menerima keputusan KPU Paniai yang menetapkan pasangan calon Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pemenang Pilkada Papua 2018.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (17/9) siang tadi, Hakim MK menolak permohonan Pemohon Hengky Kayame-Yekeskiel Teneuyo karena tidak memenuhi legal standing (kedudukan hukum, red) di mana jumlah suara pasangan ini melewati ambang batas yang disyaratkan dalam ketentuan pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Ketua KPU Papua selaku Ketua KPU Paniai, Theodorus Kosay, kepada wartaplus.com Senin sore, mengemukakan, dalil pemohon tentang rekomendasi Panwas Nomor 067 tentang pemungutan suara ulang (PSU) di  empat distrik antara lain Distrik Aradide, Bogobaida, tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait kecurangan-kecurangan sebagaimana dituduhkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

“Andaikan PSU di empat distrik, belum tentu mempengaruhi kemenangan Meky Nawipa dan pasangannya Oktovianus Gobay,” jelas Theo. Sidang putusan itu selain dihadiri Ketua dan anggota KPU, juga dihadiri oleh Kuasa Hukum KPU Papua, Pieter Ell, dan pihak terkait.

Karena Hakim MK sudah memutuskan KPU Paniai menang, rencana selanjutnya, kata Theo, dalam waktu tiga hari ke depan, pihaknya akan mengadakan pleno penetapan Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih. Theo berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dan situasi tetap kondusif hingga hari H penetapan pleno nanti.

Untuk diketahui, pada Pilkada Paniai 25 Juli 2018 lalu, pasangan Hengky Kayame memperoleh 29.761 suara, sementara perolehan suara pasangan Meky Nawipa adalah 71.072 suara. Ada selisih 41.311 suara. Menolak hasil putusan KPU Paniai, pasangan Hengky Kayame kemudian mengajukan gugatan ke MK. Sayangnya, prosentase perolehan suara pasangan ini sangat jauh dari yang dibolehkan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu ambang batas 2 persen dari jumlah keseluruhan 100.833 suara. Mestinya selisih 2.016 suara untuk bisa mengajukan perkara ke MK. *


BACA JUGA

KPU dan Bawaslu Harus Independen

Pemuda Tabi Ajak Warga Dukung PSU di Papua

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:03 WIB

Jubir MARIYO Ingatkan KPU Jangan Ulangi Kesalahan yang sama di PSU Pilgub Papua

Senin, 24 Maret 2025 | 19:52 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB

Polisi Selidiki Kasus Kebakaran SMAN 1 Paniai

Senin, 10 Maret 2025 | 18:26 WIB

Murni dari APBD Papua 2025, Anggaran PSU PIlkada Disetujui Sebesar Rp189 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:51 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

9 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

9 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

9 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com